Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Kemendagri Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Pekanbaru: Pemko Sudah Sesuai Aturan

Riauterkini - PEKANBARU – Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) mulai menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Penegasan tersebut disampaikan dalam konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Konsultasi dilakukan untuk memastikan landasan hukum kebijakan Pemko Pekanbaru setelah berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC.

Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini. Turut hadir anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati dan Firman.

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri menyatakan kebijakan tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan, khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan DPRD tidak mengambil sikap berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang HGB ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, DPRD Pekanbaru tidak mungkin mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi.

"Kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Firman juga mengungkapkan bahwa penjelasan Kemendagri tidak hanya menyangkut 133 unit ruko yang selama ini menjadi sorotan dalam polemik STC.

"Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," katanya.

Ia menjelaskan, setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaannya harus mengikuti mekanisme pengelolaan BMD sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, kata Firman, keberadaan HGB sebelumnya tidak serta-merta menjadi dasar untuk memperpanjang hak tersebut setelah aset kembali menjadi milik pemerintah daerah.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Namun demikian, Firman menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada status HGB. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyiapkan pola pengelolaan aset yang memiliki dasar hukum kuat dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

"Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri tersebut, lanjut Firman, juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit yang berbeda, kesimpulan yang diperoleh berkaitan dengan pengelolaan HGB di atas aset daerah setelah berakhirnya kerja sama BGS menunjukkan arah yang sama.

Dengan adanya penegasan tersebut, DPRD Pekanbaru berharap polemik HGB ruko STC tidak lagi berkembang menjadi persoalan tanpa kepastian hukum.

DPRD mendorong Pemko Pekanbaru segera menyusun solusi pengelolaan aset yang sesuai regulasi. Di satu sisi kepastian hukum terhadap aset daerah harus dijaga, sementara di sisi lain kepentingan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di kawasan STC juga perlu menjadi perhatian.

Persoalan STC kini bukan lagi semata soal memperpanjang atau tidak memperpanjang HGB, tetapi bagaimana pemerintah daerah mengelola aset tersebut secara sah, transparan dan tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta daerah. ***(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Berita Lainnya

Senin, 07 September 2026

RSUD Indrasari Rengat Inhu Segera Buka Kembali Ruang Perawatan VIP


Senin, 07 September 2026

Karhutla di Sungai Beringin Kembali Menyala, Luasan Terbakar Capai 15 Hektar


Senin, 07 September 2026

Gunakan Pengeras Suara, Polisi Imbau Jaga Kamtibmas dan Peduli Lingkungan


Senin, 07 September 2026

Harpelnas, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU Bank Mandiri Kota Rengat Inhu


Senin, 07 September 2026

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Batang Tuaka Ikuti Sholat Istisqa


Senin, 07 September 2026

Pemprov Riau Minta Solusi Adil Terkait Pembatasan Truk CPO Tol Pekanbaru-Dumai


Senin, 07 September 2026

Riau Melangkah Maju Terapkan Standar Pasar Karbon Hutan Berintegritas Tinggi Pertama di Indonesia


Senin, 07 September 2026

Penerbang Tempur F-16 Lanud Rsn Laksanakan Misi Ganda Latihan dan Pemantauan Karhutla


Senin, 07 September 2026

PTPN IV Regional III Bantu Satgas Tanggulangi Karhutla Riau di Tiga Kabupaten


Senin, 07 September 2026

Bak Sampan Cangkuk Tak Punya Mental Bertanding, Golkar Siak Butuh Penyegaran


Senin, 07 September 2026

Terus Bertambah, Kasus Karhutla Riau Capai 45 Perkara dengan 49 Tersangka


Senin, 07 September 2026

Buronan Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Dibekuk di Sumut


Senin, 07 September 2026

Kabut Asap, Dinkes Bengkalis Imbau Warga Waspadai Bahaya ISPA


Senin, 07 September 2026

UAS dan Ribuan Warga Inhu Doakan Presiden Prabowo dalam Tabligh Akbar di Rengat


Senin, 07 September 2026

9 Terluka, Bentrok Rebutan 80 Hektar Lahan di Sentajo Raya, Kuansing


Senin, 07 September 2026

Kebakaran Lahan 37 Hektar Dekat Taman Nasional Zamrud Terungkap, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Siak


Senin, 07 September 2026

Polsek Tanah Putih Masuk Sekolah, Pelajar Diingatkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja


Senin, 07 September 2026

Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Program Makan Bergizi dan Salurkan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu


Senin, 07 September 2026

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, PAUD hingga SMP Belajar Daring Dua Hari


Senin, 07 September 2026

Empat Petinju Kuansing Sapu Bersih Partai Puncak Kejurprov di Kampar