Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tak Proses dugaan Asusila Pimpinan Ponpes, Sikap Polsek Singingi Hilir Tuai Kritik

Riauterkini-PEKANBARU- Praktisi hukum senior di Riau, Aspandiar melontarkan kekecewaan atas sikap Polsek Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) yang tidak melanjutkan proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren atau Pknpes Nurul Tauhid berinisial I terhadap lima santriwatinya. Salah seorang santriwati korban asusila I sampai hamil dan melahirkan ada Juni 2026 lalu.

Polsek Singingi Hilir beralasan tidak melanjutkan proses penyelidikan karena tidak ada laporan dari korban. Sementara korban yang hamil dan melahirkan umurnya 22 tahun atau sudah dewasa dan memilih jalan Damai dengan pelaku.

"Saya sangat menyayangkan pernyataan Kapolsek Singingi Hilir yang mengatakan polisi tidak bisa memproses kasus tersebut tanpa adanya laporan dari korban, karena kasus tersebut menurut mereka merupakan delik aduan, " sesal praktisi hukum yang juga pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau tersebut kepada riauterkini, Kamis (9/7/2026).

Aspandiar merasa heran. Bagaimana mungkin seorang Kapolsek bisa berstatement demikian. Padahal, sangat terang dan jelas bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik umum atau delik biasa, artinya pihak kepolisian bisa langsung melakukan penyidikan tanpa harus menunggu aduan resmi dari korban.

Aspandiar lantas merujuk pada pasal 6 huruf c Undang-undang No. 12 tahub 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS disebutkan : "Menyalahgunakan kedudukan/wewenang untuk memaksa persetubuhan atau perbuatan cabul, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta".

"Bahkan padal pasal 15-nya mengatur tentang pemberatan, dimana hukumannya berpotensi ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok, " tegas Aspandiar. Dari uraian kedua pasal tersebut, Aspandiar menegaskan bahwa tindakan pencabulan atau persetubuhan yang memanfaatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau relasi ketergantungan seseorang merupakan delik biasa atau delik umum. Pada kasus di Ponpes Nurul Tauhid, I sebagai pimpinan jelas memiliki otoritas keagamaan dan santri sebagai korban berada dalam posisi ketergantungan.

Terlepas dari ketentuan hukum positif di atas, tidak tertutup kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi sosial atau sanksi adat, hal ini dipandang perlu karena locus delicti-nya berada di wilayah yang menjunjung tinggi adat dan budaya.

Kritik serupa dilontarkan Tokoh Kuansing Said Mustafa Husin. Jurnalis senior Negeri Jalur tersebut sangat menyayangkan kasus sebesar itu diabaikan polisi hanya dengan dalih tidak ada laporan. Ia menuntut Polres Kuansing mengambil alih kasus tersebut dan memproses sesuai hukim yang berlaku.

"Ini kasus sangat serius. Tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Islam. Polisi tidak boleh mengabaikan hanya karena tidak ada laporan. Saya mendesak Polres Kuansing mengambil alih kasus ini. Harus diproses sampai tuntas. Sampai pelaku dihukum setimpal, " tegasnya saat berbincang dengan riauterkini. ***(mad)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Senin, 17 Agustus 2026

Dua Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Rupat Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Masih Dicari


Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI


Senin, 17 Agustus 2026

804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi HUT RI, 7 Bebas


Senin, 17 Agustus 2026

10.987 Warga Binaan di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI


Senin, 17 Agustus 2026

Berlangsung Hikmat, Bupati Bengkalis Pimpin Upacara HUT ke-81 RI


Senin, 17 Agustus 2026

Sepasang Gajah di Kasang Kulim Kibarkan Bendera Merah Putih


Senin, 17 Agustus 2026

Upacara HUT ke-81 RI di Riau Berlangsung Khidmat Meski Cuaca Berkabut


Senin, 17 Agustus 2026

Siswa SMAN 1 Tembilahan Prestasi FLS2N Tingkat Nasional Pukau Panggung Seni Goldfish Merdeka Fest Vol. 1


Senin, 17 Agustus 2026

HUT ke-81 RI, Kapolres Rohil Ikuti Renungan Suci untuk Kenang Jasa Para Pahlawan


Senin, 17 Agustus 2026

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Polsek Tanah Putih Bagikan Bendera kepada Masyarakat


Minggu, 16 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-81 RI, Kadispora Riau Apresiasi Turnamen Domino KONI Kampar


Minggu, 16 Agustus 2026

Elevasi Waduk Menyusut, PLTA Koto Panjang Pastikan Pembangkit Tetap Beroperasi


Minggu, 16 Agustus 2026

Bupati Bengkalis Kukuhkan 75 Anggota Paskibra Kabupaten Bengkalis


Minggu, 16 Agustus 2026

Patroli di Ukui Pelalawan, Polisi Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Kondusif


Minggu, 16 Agustus 2026

Semarak Kemerdekaan, Kapolsek Tanah Putih dan Personel Bagikan Bendera kepada Warga


Minggu, 16 Agustus 2026

Tiga Orang Hilang, Kapal Angkut TKI Tenggelam di Perairan Rupat


Sabtu, 15 Agustus 2026

PPN Sumbagut Hadirkan Promo Bright Gas Semarak Merdeka


Sabtu, 15 Agustus 2026

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi


Sabtu, 15 Agustus 2026

Merasa Didiskriminalisasi, Terdakwa Perkara Penggelapan Dana KSU, Lapor ke Kementrian Koperasi


Sabtu, 15 Agustus 2026

Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Desa Danai Inhil Diminta Tetap Waspada