
Riauterkini-TANAH PUTIH– Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37) berhasil diamankan bersama puluhan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Rokan Hilir Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir M. Sodikin, melalui Kasi Humas Didi Sofyan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Ipda Didi Sofyan, Pelaku merupakan warga Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
"Pengungkapan ini berawal pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial HSH di halaman tempat Salah Satu Karoke, di Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua butir pil diduga ekstasi merek Minion," terang Ipda Didi Sofyan.
Dari hasil interogasi, HSH mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang perempuan berinisial J. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju kediaman terduga di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Terduga pelaku berinisial J di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
"Dari bawah kasur di kamar tidur terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam botol plastik dan kantong plastik," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, serta satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Ipda Didi Sofyan menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Hasil tes urine terhadap Pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.*(Bud)