Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dua Pria Diamankan Polsek Langgam Diduga Curi 48 Tandan Sawit PT MUP



Riauterkini-PELALAWAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Polres Pelalawan, mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Aksi keduanya terbongkar setelah petugas keamanan perusahaan memergoki kendaraan yang mengangkut hasil curian keluar dari area kebun pada Senin malam, 13 April 2026.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerry Sinaga, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan di wilayah hukumnya.

“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Tidak ada toleransi untuk tindakan pencurian di wilayah hukum Polsek Langgam. Motif ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti,” ujar Jerry, Selasa (14/4/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J P (34), petani warga Segati RT 001/RW 001, Desa Segati, dan T (37), wiraswasta warga KM 53 Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Keduanya ditangkap saat membawa 48 tandan buah sawit menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BM 9409 TZ, yang turut diiringi sepeda motor Honda Beat hitam.

Peristiwa bermula ketika petugas keamanan PT MUP, Doni Noveanju Sapudan Rumapea dan Boby Ardiantara NST, melihat mobil Grandmax keluar dari Blok B 96 E Afdeling II Kebun Segati sekitar pukul 18.30 WIB. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, bak mobil diketahui berisi buah kelapa sawit. Saat dimintai keterangan, sopir mengaku buah tersebut milik J P. Namun, ketika J P dan T datang ke pos keamanan, keduanya menyatakan bahwa buah sawit dipanen dari lahan pribadi di dekat sungai.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan lokasi yang disebutkan, dan memastikan bahwa area tersebut masih termasuk dalam areal perkebunan PT MUP Blok B 07 E. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Humas PT MUP selaku pelapor menyatakan kejadian tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp3.081.040. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah egrek, 48 tandan buah kelapa sawit, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencurian.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Berita Lainnya

Rabu, 13 Mei 2026

Bupati Inhil Herman Harapkan GP Ansor Jadi Garda Persatuan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah


Rabu, 13 Mei 2026

Debit Sungai Kuantan Dekati Zona Merah, Bupati Kuansing Instruksikan Camat dan Kades Siaga Banjir


Rabu, 13 Mei 2026

Wabup Yuliantini Hadiri Acara Sholawat dan Doa Inhil Berselawat, Menjemput Syafaat di Negeri Beradat


Rabu, 13 Mei 2026

FWKLA Kota Pekanbaru Tancap Gas, Siapkan Program Bernas Dukung Percepatan KLA Utama


Rabu, 13 Mei 2026

Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026


Rabu, 13 Mei 2026

Pengendara Vario Tewas Tabrak Truk Rusak di Jalintim Pelalawan


Rabu, 13 Mei 2026

Polsek Pujud Cek Perkembangan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung di Pondok Kresek


Rabu, 13 Mei 2026

Kisah Herlina, Elvita dan Sinta: Perjalanan Menjadi Mualaf dan Harapan Baru dari Bantuan UPZ BRK Syariah


Rabu, 13 Mei 2026

HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional


Rabu, 13 Mei 2026

PTPN IV Perkuat Akses Kesehatan Kaum Dhuafa melalui Dukungan Rumah Singgah


Rabu, 13 Mei 2026

PPN Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan


Rabu, 13 Mei 2026

Imigrasi Pekanbaru Edukasi Siswa SMKN 2 Soal Keimigrasian dan Bahaya TPPO


Rabu, 13 Mei 2026

KPU Riau Gelar Kuliah Praktisi di UIR, Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu


Rabu, 13 Mei 2026

Polres Dumai Luncurkan Program JALUR, CKG untuk Warga dan Bantuan Pangan


Rabu, 13 Mei 2026

51 Keluarga di Kepenghulu Rantau Bais, Rohil Terima BLT DD Tahun 2026


Rabu, 13 Mei 2026

DuanPekan Bebas dari Penjara, Maling Motor Kambuhan Kembali Ditangkap Polres Pelalawan


Rabu, 13 Mei 2026

Ketahanan Pangan Nasional, Desa Bukit Gajah Pelalawan Dapat Penyuluhan


Rabu, 13 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Lakukan Monitoring Stok BBM di SPBU, Distribusi Tetap Stabil


Rabu, 13 Mei 2026

Korban Tenggelam di Sungai Kuantan Ditemukan Meninggal Dunia


Rabu, 13 Mei 2026

Pemilik Warung Remang di Tanah Putih, Rohil Diberi Waktu 7 Hari Kosongkan Bangunan