Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan kembali menggelar sidang lanjutan perkara anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, Senin (21/4/2025) siang.
Dalam sidang ini, PN Telukkuantan, mengagendakan pembacaan duplik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Tim kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.
JPU Kejaksaan Negeri Telukkuantan, Ahmad Suhendra, SH dan Hendika Iqbal Pratama, SH, melalui dupliknya menyatakan bahwa proses hukum yang diajukan terhadap Aldiko Putra telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan ke tahap berikutnya.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Aldiko Putra dengan pasal berlapis terkait dugaan perusakan hutan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Subsider Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau dakwaan kedua Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau dakwaan ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya SH, dan Hakim anggota Timothee Kencono Malye, SH. LLM dan Yosep Butar-butar, SH, mendengarkan dengan seksama penyampaian duplik dari JPU serta kehadiran terdakwa Aldiko Putra dan tim kuasa hukumnya.
Setelah mendengarkan kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan agenda dengan pembacaan putusan sela pada Senin (28/4/2025) mendatang.
"Karena masing-masing pihak sudah menyampaikan keberatan dan tanggapan, maka Senin pekan depan kita lanjutkan dengan sidang pembacaan putusan sela majelis hakim," kata Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya.
Tim kuasa hukum Aldiko Putra, Fredi Budi Setiawan, SH. MH dan Shelfy Asmalinda, SH. MH, tidak memberikan tanggapan yang signifikan terhadap duplik yang disampaikan oleh JPU.
Namun, menjelang putusan sela yang akan dibacakan pekan depan, Fredi Budi Setiawan menyampaikan harapannya agar majelis hakim tetap bertindak objektif dan berkeadilan dalam mempertimbangkan perkara ini.
"Kami tentu berharap, hakim tetap objektif dan berkeadilan," harapnya.
Jubir PN Teluk Kuantan, Faiq Irfan Rofii, SH, usai persidangan memberikan keterangan, bahwa proses persidangan terhadap anggota DPRD Kuansing, tersebut masih terus berjalan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui Aldiko Putra saat ini berstatus tahanan rumah. Status penahanan ini merupakan hasil dari permohonan pengalihan status tahanan negara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Telukkuantan yang diajukan oleh Tim kuasa hukum terdakwa dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang putusan sela pekan depan akan menjadi babak penting dalam perkara ini, majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi dari pihak terdakwa diterima atau ditolak.
Dan akan menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau tidak.*** (Jok)