Berita Terhangat.. |
Sabtu, 25 Mei 2013 19:35 Kerjuda FORKI Riau ke-7 di Rohul Ditargetkan Tuntas Malam ini
Sabtu, 25 Mei 2013 19:32 Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau
Sabtu, 25 Mei 2013 17:48 Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil
Sabtu, 25 Mei 2013 17:45 Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan
Sabtu, 25 Mei 2013 17:43 Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru
Sabtu, 25 Mei 2013 17:35 Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil
Sabtu, 25 Mei 2013 17:33 Pilkada, Pasangan SUMBAWA Pertama Daftar ke KPU Inhil
|
|
|
|
Rabu, 4 Juli 2012 15:44 BC Dumai Sebut tak Rugikan Negara, Gudang Garam Ekspor Rokok Tanpa Cukai
PT Gudang Garam mengekspor rokok ke Malaysia tanpa cukai. Menurut Bea Cukai Dumai, kegiatan tersebut tak menimbulkan kerugian bagi negara.
Riauterkini-DUMAI- Aktivitas ekspor rokok milik PT Gudang Garam ke Negara
Malaysia, tanpa menggunakan cukai dari Kantor Pelayanan Penindakan Bea dan
Cukai (KPPBC) Madya Dumai tidak merugikan negara. Hal tersebut diungkapkan
secara langsung oleh Dwi Teguh, KPPBC Madya Dumai kepada awak media,
kemarin.
"Kegiatan pengiriman Rokok milik PT Gudang Garan melalui Dumai, sedikit pun
tak merugikan Negara. Karena kegiatan tersebut tidak dikenakan Biaya Pajak
Cukai malahan mereka ikut membantu menguranggi pengangguran yang ada,"
cetusnya menjawa pemberitaan beberapa hari ini yang menyoroti gudang
penyimpanan rokok milik PT Gudang Garam di Kecamatan Sungai Sembilan,
Dumai.
Namun apa yang disampaikan oleh pihak KPPBD Madya Dumai tersebut membuat
kalangan masyarakat menilai bahwa perusahaan sekelas PT Gudang Garam, yang
namanya sudah tidak asing lagi di tanah air tersebut banyak melanggar
ketentuan berlaku. Pelanggaran itu sendiri mulai tidak adanya izin SITU,
SIUP dan lain sebagainya dari Pemerintah Kota Dumai.
"Boleh perusahaan rokok terbesar itu (PT Gudang Garam.red) mengirim
barangnya tidak menggunakan Cukai dan tak menimbulkan kerugian pada Negera.
Namun yang harus dimengerti tentang izinnya. Sudah jelas memiliki gudang
penimbunan rokok di Kecamatan Sungai Sembilan itu belum dilengkapi izi,
jelas ini merugikan," cetus Andi Apink, Ketua LSM Anak Riau Pesisir, kepada
riauterkini.com, Rabu (4/7/12).
Dengan adanya kejadian itu, Andi mengharapkan kepada Pemerintah setempat
untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan rokok terkemuka tersebut
untuk segara melengkapi izin gudangnya. Sebab jika hal ini dibiarkan saja,
maka perusahaan tersebut akan melakukan semena-mananya dalam mengembangkan
usahanya di Dumai.
Sebagai data tambahan, Kalau memang benar Gudang penyimpanan Rokok milik PT
Gudang Garam itu memiliki izin, tentunya tidak melakukan aktivitasnya yang
lokasinya jauh dari pemukiman penduduk. "Setakat ini, kami belum pernah
mengeluarkan izin tentang kegiatan rokok yang berada di Teluk Dalam,
Kecamatan Sungai Sembilan tersebut. Jadi untuk gudang penyimpanan Rokok itu
sejauh ini belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Dumai, singkat
kata gudang penyimpanan rokok tersebut ilegal," tandas Raisman, Kabid
Perindustrian Disperindag Dumai.***(had)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
hebat Hebatlah kalau Gitu BC Dumai.
|
|