Untitled Document
Ahad, 16 Rajab 1434 H |
Home > Usaha >>

Berita Terhangat..
Ahad, 26 Mei 2013 15:36
Koko Siap Amankan Rekomendasi untuk Achmad-Masrul

Ahad, 26 Mei 2013 15:34
Polisi Kesulitan Lacak Rampok Toko Emas di Siak Hulu

Ahad, 26 Mei 2013 15:32
Pasangan WAROHMAH Diantar Jamaah Masjid Mendaftar di KPU Inhil

Ahad, 26 Mei 2013 15:30
Dipicu Pandangan, Warga Pekanbaru Dipukuli 4 Pria

Ahad, 26 Mei 2013 15:28
Kunker ke Riau,
Yapto Minta PP Rapatkan Barisan Jelang Pilgubri


Ahad, 26 Mei 2013 15:26
Lupa Kunci Pintu Mobil, Uang Rp20 Juta Lesap

Ahad, 26 Mei 2013 13:07
Makan Badan Jalan, Parkir llegal Ramayana Duri Ganggu Lalin



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Selasa, 1 Mei 2012 17:39
Gaji Buruh Kecil, SPTI Rohul Desak Pembentukan Dewan Pengupahan

PUK SPTI Rohul mendesak Pemkab membentuk Dewan Pengupahan. Keberadaan lembaga tersebut diyakini bisa membantu buruh mendapatkan hak-hak normatif, termasuk gaji layak.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Upaya mensejahterakan buruh dan karyawan, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PUK-SPTI) Rokan Hulu minta Pemerintah Kabupaten segera bentuk dewan pengupahan sehingga konflik antara buruh dan perusahaan tidak terjadi lagi.

Dikatakan Ketua PUK-SPTI Rohul Syahriel Topan, upah buruh dan karyawan di sejumlah perusahaan, baik di perusahaan perkebunan, jasa angkutan, dan lainnya, masih belum memadai, sebab itu perlu dibentuk dewan pengupahan yang direkrut dari sejumlah elemen masyarakat, dan dikukuhkan kepala daerah, melalui dinas terkait.

Dewan pengupahan perlu dibentuk secepatnya, sebab seperti upah bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) masih mengacu terhadap Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2009.

“Sudah seharusnya Rohul telah memiliki pengadilan sendiri, dan jika tidak selesai di tingkat kabupaten, baru dilanjutkan ke pengadilan Hubungan Industrial (HI) Riau, sehingga konflik antara perusahaan dan buruh tidak terjadi lagi,” ungkapnya kepada riauterkini.com di Pasirpangaraian, Selasa (1/5/12).

“Dewan pengupahan dikukuhkan bupati atau diwakili Disnaker. Ini lah yang perlu digodok kabupaten berapa standar pengupahan buruh, jika itu belum ada, bagaimana buruh di Rohul bisa sejahtera,” tambahnya.

Syahriel juga sarankan Pemkab Rohul membentuk pengadilan di tingkat kabupaten, sekaligus membentuk hakim Ad Hoc yang benar-benar peduli terhadap buruh untuk selesaikan persilihan antara karyawan dan perusahaan.

Syahriel mengaku pihaknya telah disampaikan ke kepala bidang bersangkutan agar itu diperhatikan, namun sejauh ini belum ada tanggapan. “Makanya perlu dibentuk dewan pengupahan, dan mereka akan mengkaji tingkat upah buruh di seluruh perusahaan,” tandasnya.

Sejauh ini upah buruh di perusahaan katanya belum memadai, seperti gaji buruh di perusahaan melalui pihak ketiga (out sourching), untuk buruh bongkar muat di PKS perusahaan dan di pasar-pasar.

Untuk gaji buruh bongkar muat, diakuinya memang sudah ada sejumlah perusahaan yang mengikuti standar Perbup nomor 13 tahun 1999, yaitu untuk upah bongkar Rp15 per kilogram, untuk upah muat Rp25 per kilogram.

“Tidak sedikit juga perusahaan yang masih membayar upah di bawah standar Perbup. Seperti untuk upah bongkar tujuh rupiah per kilogram, sedangkan untuk upah bongkar 15 rupiah per kilogram, dan tempat lain lagi masih rendah,” ungkapnya.

Di lain tempat, Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul, Udar, dikonfirmasi riauterkini.commengaku pembentukan dewan pengupahan sudah dalam proses.

“Sekarang kita sedang menyusun SK (Surat Keputusan) bupati nya untuk pembentukan dewan pengupahan yang akan direkrut dari serikat pekerja, APINDO, pihak akademik (universitas), perwakilan pemerintahan, dan Badan Pusat Statistik (BPS),” sampainya.

Diperkirakan Juli 2012 mendatang, katanya paling lambat SK bupati sudah dikeluarkan, dan pada September 2012 dewan pengupahan dibentuk dan mulai gelar rapat penetapan upah buruh.

Disinggung masalah pembentukan pengadilan di tingkat kabupaten bersama hakim Ad Hoc, menurutnya karena intensitas yang masuk ke pengadilan baru sedikit, atau setahun baru satu laporan, sehingga belum dibentuk. “Tapi itu wacana bagus, nanti akan kita sampaikan ke bupati, namun saat ini belum kita bentuk,” katanya.***(zal)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita lainnya..........
- Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan
- Pemko Programkan Pasar Higinis
- Kelanjutan Proyek Pasar Cik Puan Kian tak Jelas
- Tuntut Pembayaran KPI, Puluhan Karyawan PT Bias di Duri Mogok Kerja
- Menunggak 3 Bulan, BUMD Pelalawan Putus Listrik Pelanggan
- Customer Gathering Bank Riau Kepri Wilayah Pekanbaru
- TIKI Beri Apresiasi pada Karyawan Terbaik


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.234.126.92
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com