Berita Terhangat.. |
Kamis, 23 Mei 2013 18:06 58 Atlet Kampar Dilepas Istri Bupati Ikuti Kejurda Karate Riau
Kamis, 23 Mei 2013 17:53 Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
Kamis, 23 Mei 2013 17:52 Ombudsman Riau Selidiki Dugaan Pungli Penerimaan Satpol PP Rohul
Kamis, 23 Mei 2013 17:49 Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
Kamis, 23 Mei 2013 17:46 Tuntut Pembayaran KPI, Puluhan Karyawan PT Bias di Duri Mogok Kerja
Kamis, 23 Mei 2013 17:41 Jelang Pengukuhan, IKBR Kubu Tumpal Hutabarat Tutai Tudingan
Kamis, 23 Mei 2013 17:39 Demo, Warga Tuntut Pertanggung-jawaban Kades Balai Makam
|
|
|
|
Jum’at, 6 April 2012 21:39 Daerah Penghasil Tuntut Penambahan DBH Migas
Sejumlah daerah penghasil Migas menuntut penambahan porsi DBH. Permintaan itu kini sedang dikaji dan dibahas oleh Forum Konsultasi daerah penghasil Migas.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN-Sejumlah daerah penghasil minyak dan gas (Migas) mengeluhkan tidak meratanya pembagian atau porsi Dana Bagi Hasil (DBH). Sehingga daerah penghasil menuntut pemerintah pusat untuk menambah persentase DBH Migas.
Permasalah ini dibenarkan Kepala Badan Pelaksana Migas Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Julius Wiratno, di sela-sela kunjungan sekaligus bersilaturahmi dengan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Rokan Hulu (Rohul) di Hotel Sapadia Pasirpangaraian, kemarin.
Diakuinya, memang sebagian daerah minta penambahan persentase DBH tersebut. Namun hal itu harus disampaikan melalui Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas, sehingga bisa diupayakan penambahan porsi DBH.
"Permintaan daerah untuk penambahan persentase DBH sedang dikaji dan dibahas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jika disetujui, harapannya sebagian daerah yang minta penambahan DBH dapat diakomodir," terangnya.
Julius mengatakan, porsi sekarang ini, persentase DBH Migas Indonesia menggunakan pembagian 85 persen untuk negara dan 15 persen untuk daerah. Dari seluruh daerah, persentase dibagi lagi dengan porsi 3 persen untuk Pemprov, dan sisanya 12 persen untuk pemerintah daerah, serta daerah di sekeliling kabupaten penghasil Migas.
"Pembagian seperti ini lah yang sebabkan sebagian daerah menuntut ditinjau kembali pembagian DBH Migas dari pemerintah pusat," tandasnya.***(zal)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
pemandang asli jangan migas aja,bagi hasil CPO harus kita pikir juga....
anak rohil dengan semangat nkri minimal 30 % kab. penghasil 10% propinsi 60% negara. cukup adil, toh penghasil migas paling banyak 20 kab. se Indonesia dari 490 kab yg ada....
|
|