Berita Terhangat... |
Selasa, 21 Mei 2013 18:04 Edar Sabu, Pemilik Kolam Renang Ditangkap Polres Pelalawan
Selasa, 21 Mei 2013 17:44 Kasus Penamparan Guru, Putri Said Nurjaya Keceplosan Sebut Bapaknya Tampar Nurbaiti
Selasa, 21 Mei 2013 17:37 Perdana, BUMD PT. BLJ Bengkalis Umrahkan 11 Warga secara Gratis
Selasa, 21 Mei 2013 17:30 PD Pembangunan Kucurkan Rp7,5 M Untuk Sewa 50 Transmetro
Selasa, 21 Mei 2013 17:22 Rekontruksi Pembunuhan, Ani Toke Getah Dibacok Lima Kali
Selasa, 21 Mei 2013 17:18 Manipulasi BM Mobnas Dewan, BK DPRD Dumai Kroscek ke Polres Bengkalis
Selasa, 21 Mei 2013 17:10 MTQ ke 44 Kabupaten Kampar, Kecamatan Kampar Tampil Sebagai Juara Umum
|
|
|
|
Jum’at, 20 Juli 2012 15:28 Yayasan Menjamur di Rohil, Namun Banyak tak Terdaftar
Keberadaan yayasan di Rokan Hilir tumbuh bagai jamur di musim hujan. Namun, sayangnya sebagian besar beraktifitas tanpa terdaftar.
Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Menjamurnya yayasan di Kabupaten Rokan Hilir
terutama di Kota Bagansiapiapi, ternyata keberadaannya tidak tedaftar di
Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat setempat. Hal
tersebut tidak masalah, karena yayasan diperbolehkan untuk tidak terdaftar.
Demikian penjelasan Gamal Abuk Nasir, SH, M.Si, MH Kabid Antar
Lembaga Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Rohil,
Jum’at (20/7/12) di ruang kerjanya. “Yayasan ini sebagian besar tidak
terdaftar,” jelas Gamal.
Tidak terdaftarnya yayasan yang ada menurut Gamal karena yayasan
biasanya punya badan hukum tersendiri, mulai dari akte notaris sampai
kepada lisensi dari Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia.
Untuk permasalahan ini pengakuan Gamal, sempat dikonsultasikan
kepada Kementrian Dalam Negeri ternyata yayasan tidak terdaftar di
daerahnya boleh-boleh saja. “Boleh-boleh aja, kalau yang mau mendaftar
tidak apa-apa, kata Kementrian Dalam Negeri, kalau dia mendaftar, terima
saja,” terangnya.
Jumlah yayasan di Rohil diakui Gamal memang banyak, namun
keberadaan yayasan ini jika hanya mengandalkan akte notaris saja tidak
bias. “Kalau akta notaris saja diandalkan, tidak bias,” tegas Gamal tanpa
menyebutkan apa sangsi yang diberikan.
Berbeda dengan yayasan, untuk ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) memang harus ada Surat Keterangan Terdaftar (SKT), karena kantor
mereka telah lama mengurus ormas dan LSM ini.
SKT ini tetap diperlukan melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan
Perlindungan Masyarakat Rohil, meski saat ini undang-undang ormas dan LSM
mau terbit undang-undang yang baru. “Undang-undang yang lama banyak
ketentuan-ketentuan yang tidak mengatur secara lebih rinci.
Terkait bantuan dari pemerintah Propinsi Riau yang terkenal dan
Bansos, ternyata yayasan di Rohil belum mendapatkan bagian, melainkan hanya
ormas dan LSM saja. “Setahu saya yang minta bantuan dari Prmprov itu,
ormas, LSM,” tambahnya.***(nop)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
islami IH 5 UIN Selagi tujuannya baik,WHY NOT..
|
|