Untitled Document
Selasa, 11 Rajab 1434 H |
Home > Sosial>>

Berita Terhangat...
Selasa, 21 Mei 2013 18:04
Edar Sabu, Pemilik Kolam Renang Ditangkap Polres Pelalawan

Selasa, 21 Mei 2013 17:44
Kasus Penamparan Guru,
Putri Said Nurjaya Keceplosan Sebut Bapaknya Tampar Nurbaiti


Selasa, 21 Mei 2013 17:37
Perdana, BUMD PT. BLJ Bengkalis Umrahkan 11 Warga secara Gratis

Selasa, 21 Mei 2013 17:30
PD Pembangunan Kucurkan Rp7,5 M Untuk Sewa 50 Transmetro

Selasa, 21 Mei 2013 17:22
Rekontruksi Pembunuhan,
Ani Toke Getah Dibacok Lima Kali


Selasa, 21 Mei 2013 17:18
Manipulasi BM Mobnas Dewan,
BK DPRD Dumai Kroscek ke Polres Bengkalis


Selasa, 21 Mei 2013 17:10
MTQ ke 44 Kabupaten Kampar,
Kecamatan Kampar Tampil Sebagai Juara Umum




Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 20 Juli 2012 15:28
Yayasan Menjamur di Rohil, Namun Banyak tak Terdaftar

Keberadaan yayasan di Rokan Hilir tumbuh bagai jamur di musim hujan. Namun, sayangnya sebagian besar beraktifitas tanpa terdaftar.

Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Menjamurnya yayasan di Kabupaten Rokan Hilir terutama di Kota Bagansiapiapi, ternyata keberadaannya tidak tedaftar di Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat setempat. Hal tersebut tidak masalah, karena yayasan diperbolehkan untuk tidak terdaftar.

Demikian penjelasan Gamal Abuk Nasir, SH, M.Si, MH Kabid Antar Lembaga Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Rohil, Jum’at (20/7/12) di ruang kerjanya. “Yayasan ini sebagian besar tidak terdaftar,” jelas Gamal.

Tidak terdaftarnya yayasan yang ada menurut Gamal karena yayasan biasanya punya badan hukum tersendiri, mulai dari akte notaris sampai kepada lisensi dari Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia.

Untuk permasalahan ini pengakuan Gamal, sempat dikonsultasikan kepada Kementrian Dalam Negeri ternyata yayasan tidak terdaftar di daerahnya boleh-boleh saja. “Boleh-boleh aja, kalau yang mau mendaftar tidak apa-apa, kata Kementrian Dalam Negeri, kalau dia mendaftar, terima saja,” terangnya.

Jumlah yayasan di Rohil diakui Gamal memang banyak, namun keberadaan yayasan ini jika hanya mengandalkan akte notaris saja tidak bias. “Kalau akta notaris saja diandalkan, tidak bias,” tegas Gamal tanpa menyebutkan apa sangsi yang diberikan.

Berbeda dengan yayasan, untuk ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memang harus ada Surat Keterangan Terdaftar (SKT), karena kantor mereka telah lama mengurus ormas dan LSM ini.

SKT ini tetap diperlukan melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Rohil, meski saat ini undang-undang ormas dan LSM mau terbit undang-undang yang baru. “Undang-undang yang lama banyak ketentuan-ketentuan yang tidak mengatur secara lebih rinci.

Terkait bantuan dari pemerintah Propinsi Riau yang terkenal dan Bansos, ternyata yayasan di Rohil belum mendapatkan bagian, melainkan hanya ormas dan LSM saja. “Setahu saya yang minta bantuan dari Prmprov itu, ormas, LSM,” tambahnya.***(nop)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
islami IH 5 UIN
Selagi tujuannya baik,WHY NOT..


Berita Sosial lainnya ..........
- Perdana, BUMD PT. BLJ Bengkalis Umrahkan 11 Warga secara Gratis
- MTQ ke 44 Kabupaten Kampar,
Kecamatan Kampar Tampil Sebagai Juara Umum

- JPO Pekanbaru Tak Penuhi Standar Keselamatan
- Tiga Pelajar Luka,
Puting Beliung Robohkan Kantin di Mandah

- Pemkab Bengkalis Sosialisasikan UU Pemilu 2013
- Perwako Reklame Pekanbaru,
Papan Reklame Tidak Boleh Diatas JPO

- MTQ Bengkalis 2013,
Kecamatan Bantan 'Sabet' Juara Umum



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 72.44.48.122
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com