Berita Terhangat... |
Sabtu, 25 Mei 2013 19:35 Kerjuda FORKI Riau ke-7 di Rohul Ditargetkan Tuntas Malam ini
Sabtu, 25 Mei 2013 19:32 Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau
Sabtu, 25 Mei 2013 17:48 Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil
Sabtu, 25 Mei 2013 17:45 Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan
Sabtu, 25 Mei 2013 17:43 Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru
Sabtu, 25 Mei 2013 17:35 Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil
Sabtu, 25 Mei 2013 17:33 Pilkada, Pasangan SUMBAWA Pertama Daftar ke KPU Inhil
|
|
|
|
Selasa, 12 Juni 2012 15:25 Kejari Bengkalis Limpahkan Berkas, Dua Terdakwa Korupsi Docking KMP TG Segera Sidang
Kasus dugaan korupsi proyek docking KMP Tasik Gemilang di Dishub Kominfo Bengkalis segera disidang Pengadilan Tipikor. Jaksa sudah melimpahkan berkas kedua terdakwa.
Riauterkini-BENGKALIS- Dua tersangka atas dugaan korupsi proyek
docking KMP Tasik Gemilang (TG) 2009 silam, masing-masing mantan
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo)
Kabupaten Bengkalis JS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
TL, dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk menjalani
persidangan.
Selain dua tersangka ini, kontraktor pelaksana Direktur CV Santika
Jaya (SJ) Iwan Eriadi juga ikut dilimpahkan, yang saat ini masih
menjalani hukuman atas kasus korupsi pengadaan kapal patroli Elang
Laut pada Dishub Kominfo Kabupaten Bengkalis tahun 2007 lalu.
“Ya, kemarin (Senin, red) sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pekanbaru untuk menjalani sidang atas dugaan korupsi docking KMP Tasik
Gemilang. Hari ini kita sudah lengkapi semua berkas administrasinya,”
ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Pidana
Khusus (Pidsus) Arjuna Meghanada saat berbincang dengan
riauterkini.com, Selasa (12/6/12).
Informasi tambahan, dua tersangka JS dan TL ditahan Kejari Bengkalis
sejak Februari 2012 lalu, karena diyakini melakukan Tipikor pada
kegiatan proyek docking KMP TG pada tahun anggaran (TA) 2009 silam,
mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 680 juta dari nilai kontrak
kerja sebesar Rp 1,86 miliar.
Sebelumya juga ditegaskan, bahwa penahanan terhadap dua tersangka ini
atas dugaan kasus tersebut tidak ada unsur-unsur lain. Penahanan
mantan Kepala Dishub Kominfo Kabupaten Bengkalis JS dan PPTK TL,
adalah fakta dari proses penyidikan.***(dik)
Foto : Mukhlis, Kepala Kejari Bengkalis
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
KEKAJ Syukurlah... Lebih cepat, lebih baik... " PENJARA "
|
|