Untitled Document
Sabtu, 15 Rajab 1434 H |
Home > Sosial>>

Berita Terhangat...
Sabtu, 25 Mei 2013 19:35
Kerjuda FORKI Riau ke-7 di Rohul Ditargetkan Tuntas Malam ini

Sabtu, 25 Mei 2013 19:32
Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau

Sabtu, 25 Mei 2013 17:48
Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:45
Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan

Sabtu, 25 Mei 2013 17:43
Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru

Sabtu, 25 Mei 2013 17:35
Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:33
Pilkada, Pasangan SUMBAWA Pertama Daftar ke KPU Inhil



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Selasa, 12 Juni 2012 15:25
Kejari Bengkalis Limpahkan Berkas,
Dua Terdakwa Korupsi Docking KMP TG Segera Sidang


Kasus dugaan korupsi proyek docking KMP Tasik Gemilang di Dishub Kominfo Bengkalis segera disidang Pengadilan Tipikor. Jaksa sudah melimpahkan berkas kedua terdakwa.

Riauterkini-BENGKALIS- Dua tersangka atas dugaan korupsi proyek docking KMP Tasik Gemilang (TG) 2009 silam, masing-masing mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Bengkalis JS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TL, dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk menjalani persidangan.

Selain dua tersangka ini, kontraktor pelaksana Direktur CV Santika Jaya (SJ) Iwan Eriadi juga ikut dilimpahkan, yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus korupsi pengadaan kapal patroli Elang Laut pada Dishub Kominfo Kabupaten Bengkalis tahun 2007 lalu.

“Ya, kemarin (Senin, red) sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menjalani sidang atas dugaan korupsi docking KMP Tasik Gemilang. Hari ini kita sudah lengkapi semua berkas administrasinya,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Arjuna Meghanada saat berbincang dengan riauterkini.com, Selasa (12/6/12).

Informasi tambahan, dua tersangka JS dan TL ditahan Kejari Bengkalis sejak Februari 2012 lalu, karena diyakini melakukan Tipikor pada kegiatan proyek docking KMP TG pada tahun anggaran (TA) 2009 silam, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 680 juta dari nilai kontrak kerja sebesar Rp 1,86 miliar.

Sebelumya juga ditegaskan, bahwa penahanan terhadap dua tersangka ini atas dugaan kasus tersebut tidak ada unsur-unsur lain. Penahanan mantan Kepala Dishub Kominfo Kabupaten Bengkalis JS dan PPTK TL, adalah fakta dari proses penyidikan.***(dik)

Foto : Mukhlis, Kepala Kejari Bengkalis




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
KEKAJ
Syukurlah... Lebih cepat, lebih baik... " PENJARA "


Berita Sosial lainnya ..........
- Ketua IKBR Tumpal Hutabarat Dikukuhkan
- Meriah. Puncak Peringatan Milad Pemuda Muhammadiyah ke-81 di UMRI
- Tim Penilai Lomba Desa Provinsi Riau Kunjungi Kampar
- IPPMBR Taja Peringatan Isra' Mi'raj di Panti Asuhan
- Baru 25 Persen PNS Pemprov Riau Pegang KPE
- RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan
- Diskominfo Riau Lepas 'Pulau Si Caram' Inhu ke PIN di Medan


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 50.16.17.90
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com