Untitled Document
Rabu, 10 Sya'ban 1434 H |
Home > Sosial>>

Berita Terhangat...
Rabu, 19 Juni 2013 20:51
Proton Preve Hadir di Pekanbaru

Rabu, 19 Juni 2013 20:41
Eksekusi Lahan di Dumai Berlangsung Ricuh

Rabu, 19 Juni 2013 20:36
Chaidir Mundur, Pengurus PD Riau Merasa Kehilangan

Rabu, 19 Juni 2013 20:32
Polisi Tangkap 5 Perampok Dumtruk di Tapung Hilir

Rabu, 19 Juni 2013 20:19
Bupati Kampar Lantik Kades Sei Simpang Dua

Rabu, 19 Juni 2013 20:05
Hari Ini, BMKG Pekanbaru Catat Ada 142 Titik Api

Rabu, 19 Juni 2013 20:04
Polisi Temukan Titik Penimbunan BBM di Pekanbaru



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Rabu, 23 Mei 2012 16:26
Digelar Inspektorat Rohul,
14 Pejabat Eselon tak Hadiri Sosialisasi LHKPN


Inspektorat Pemkab Rohul menggelar sosialisasi kewajiban LHKPN, namun terdapat 14 pejabat eselon II dan III yang mankir tanpa alasan jelas.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (23/5/12), mulai sosialisasikan surat edaran Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI) nomor 5 tahun 2012, tentang kewajiban pengisian wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Rohul Zulfikar Achmad, surat edaran Kemenpan RB RI tersebut merupakan salahsatu upaya pencegahan dan pembertasan tindak pidana korupsi di kalangan pejabat Negara.

Pada tahap sosialisasi di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul, Rabu pagi, diketahui 14 pejabat eselon II dan III tidak hadir tanpa keterangan jelas. “Laporan harta kekayaan penyelengara Negara merupakan implementasi penerapan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas KKN,” paparnya.

Zulfikar mengaku usai sosialisasi, Bupati Rohul Achmad, akan membuat surat keputusan untuk nama-nama pejabat di lingkungannya yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KKN). Inspektorat sendiri minta KPK agar memberikan penyuluhan kepada pejabat yang wajib melaporkan hasil kekayaanya untuk menghidari kesalahan pengisian formulir LHKPN.

“Bagi pejabat yang terlambat melaporkan hasil kekayaannya terancam sanksi tegas sesuai aturan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai. Untuk itu, bagi pejabat yang mengisi LHKPN agar secepatnya melaporkan kekayaannya,” intruksinya.***(zal)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Sosial lainnya ..........
- Bupati Kampar Lantik Kades Sei Simpang Dua
- Asap Semakin Tebal,
Disdik Pekanbaru Tunggu Intruksi Diskes Liburkan Sekolah

- Surau Putih Berumur 80 Tahun di Nuambai, Kampar
- 60 PNS Rohul Segera Memasuki Masa Pensiun
- Bupati Bengkalis Lantik Kades Bukit Kerikil
- Disbudparpora Rohil Serahkan Dana 35 Sampan Kotak
- Kabut Asap Menebal,
Sekko Dumai Minta Disdik Liburkan Semua Sekolah



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 67.202.9.192
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com