|
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 16:26 Digelar Inspektorat Rohul, 14 Pejabat Eselon tak Hadiri Sosialisasi LHKPN
Inspektorat Pemkab Rohul menggelar sosialisasi kewajiban LHKPN, namun terdapat 14 pejabat eselon II dan III yang mankir tanpa alasan jelas.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Rabu
(23/5/12), mulai sosialisasikan surat edaran Kementrian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI)
nomor 5 tahun 2012, tentang kewajiban pengisian wajib Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Rohul Zulfikar Achmad, surat edaran
Kemenpan RB RI tersebut merupakan salahsatu upaya pencegahan dan
pembertasan tindak pidana korupsi di kalangan pejabat Negara.
Pada tahap sosialisasi di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul, Rabu pagi,
diketahui 14 pejabat eselon II dan III tidak hadir tanpa keterangan jelas.
“Laporan harta kekayaan penyelengara Negara merupakan implementasi
penerapan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara
yang bebas KKN,” paparnya.
Zulfikar mengaku usai sosialisasi, Bupati Rohul Achmad, akan membuat surat
keputusan untuk nama-nama pejabat di lingkungannya yang wajib melaporkan
harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KKN). Inspektorat
sendiri minta KPK agar memberikan penyuluhan kepada pejabat yang wajib
melaporkan hasil kekayaanya untuk menghidari kesalahan pengisian formulir
LHKPN.
“Bagi pejabat yang terlambat melaporkan hasil kekayaannya terancam sanksi
tegas sesuai aturan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang
displin pegawai. Untuk itu, bagi pejabat yang mengisi LHKPN agar
secepatnya melaporkan kekayaannya,” intruksinya.***(zal)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|