Untitled Document
Jumat, 14 Rajab 1434 H |
Home > Sosial>>

Berita Terhangat...
Kamis, 23 Mei 2013 21:59
Galeri Coba

Kamis, 23 Mei 2013 20:59
Sidang Pemukulan Guru,
Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi


Kamis, 23 Mei 2013 19:38
Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas

Kamis, 23 Mei 2013 19:36
Penerimaan Siswa Baru,
Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan


Kamis, 23 Mei 2013 19:35
1.892 Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS

Kamis, 23 Mei 2013 19:31
Nyaris 100 Persen Peserta UN SMA Sederajat di Riau Lulus

Kamis, 23 Mei 2013 18:06
58 Atlet Kampar Dilepas Istri Bupati Ikuti Kejurda Karate Riau



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Rabu, 23 Mei 2012 13:55
Walikota Pekanbaru Minta Dirjen Pajak tak Pajaki Honor RT dan RW

Para RT dan RW di Pekanbaru mengeluhkan ketentuan pajak terhadap honor yang hanya Rp 250 ribu perbulan. Walikota Firdaus minta Dirjen Pajak memberi dispensasi.

Riauterkini-PEKANBARU- Adanya peraturan baru dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru, pada 30 April lalu. Yang menerangkan jika setiap dana honorer yang bersumber dari APBD dikenai pajak. Termasuk untuk insentif RT/RW, yang hanya bernilai Rp 250/Rp 300 ribu. Tentu hal itu mendapat tanggapan keras dari, seluruh RT/RW yang ada di Pekanbaru, mengingat jumlah insentif hanyalah sedikit.

Menanggapi keberatan pemotongan pajak insentif RT/RW diatas, Walikota Pekanbaru firdaus, Rabu (23/5/12). Mengatakan jika dirinya sangat memahami keberatan RT/RW atas potongan pajak tersebut. Namun dirinya menjelaskan jika kebijakkan itu, ditetapkan oleh KPP Pratama bukan dari Pemko. “ Kita akan usulkan kepada KPP Pratama, agar diberikan keringanan tidak melakukan pemungutan pajak terhadap insentif RT/RW, “ ujar walikota.

Dijelaskan lagi oleh walikota, jika saat ini selain kebijakkan pemotongan pajak bagi insentif RT/RW. Juga masih ada lagi perubahan peraturan baru, yang terkadang agak menyulitkan Pemko untuk melaksanakan tugasnya. “ Kita kepinginnya pasti tidak usah insentif RT/RW, dipotong pajak. Selain jumlahnya hanya sedikit, pasti memberatkan mereka. Tapi jika itu sudah menjadi peraturan, ya kita tidak bisa melanggarnya, “ terangnya.

Sementara itu Kabsubag Otonomi Daerah Bagian Administrasi Pemko Pekanbaru Hadi Yanto. Menjelaskan perihal diatas, “ Jika sebelumnya insentif RT/RW tidak dikenai pajak, hal itu karena anggarnya berasal dari dana hibah Bansos Pemko. Namun setelah ada koreksi dari provinsi, yang tidak memperbolehkan adanya penyaluran hibah terus-menerus setiap tahunya. Maka kita stop, dan sekarang anggaran insentif RT/RW diambil dari honorer non PNS“ jelas Hadi.***(yunk)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
rt
Bnr pak wali..tolong jgn dikenai pajak honor kmi yg hny 250 ribu..

Mafia
Banyak sedikit yang penting pajak Wak,.... kebiasaan sunat anggaran


Berita Sosial lainnya ..........
- 1.892 Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS
- Jelang Pengukuhan, IKBR Kubu Tumpal Hutabarat Tutai Tudingan
- Sempena HUT Kota Pekanbaru,
Pembuatan KTP dan Akte Kelahiran Gratis

- BAPAS Pekanbaru Interview Pelajar Geng Motor
- Disaksikan Bupati Bengkalis,
PLN Teken MoU dengan PT MAS Membeli Daya

- Diskes Pekanbaru Perlu Perda untuk Capai PAD
- RAPP Dukung MTQ Dua Kecamatan di Pulau Padang


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.242.188.217
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com