Berita Terhangat... |
Kamis, 23 Mei 2013 21:59 Galeri Coba
Kamis, 23 Mei 2013 20:59 Sidang Pemukulan Guru, Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi
Kamis, 23 Mei 2013 19:38 Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas
Kamis, 23 Mei 2013 19:36 Penerimaan Siswa Baru, Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan
Kamis, 23 Mei 2013 19:35 1.892 Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS
Kamis, 23 Mei 2013 19:31 Nyaris 100 Persen Peserta UN SMA Sederajat di Riau Lulus
Kamis, 23 Mei 2013 18:06 58 Atlet Kampar Dilepas Istri Bupati Ikuti Kejurda Karate Riau
|
|
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 13:55 Walikota Pekanbaru Minta Dirjen Pajak tak Pajaki Honor RT dan RW
Para RT dan RW di Pekanbaru mengeluhkan ketentuan pajak terhadap honor yang hanya Rp 250 ribu perbulan. Walikota Firdaus minta Dirjen Pajak memberi dispensasi.
Riauterkini-PEKANBARU- Adanya peraturan baru
dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Pekanbaru, pada 30 April lalu. Yang menerangkan jika setiap dana
honorer yang bersumber dari APBD dikenai pajak. Termasuk untuk insentif RT/RW,
yang hanya bernilai Rp 250/Rp 300 ribu. Tentu hal itu mendapat tanggapan keras
dari, seluruh RT/RW yang ada di Pekanbaru, mengingat jumlah insentif hanyalah
sedikit.
Menanggapi keberatan
pemotongan pajak insentif RT/RW diatas, Walikota Pekanbaru firdaus, Rabu
(23/5/12). Mengatakan jika dirinya sangat memahami keberatan RT/RW atas
potongan pajak tersebut. Namun dirinya menjelaskan jika kebijakkan itu,
ditetapkan oleh KPP Pratama bukan dari Pemko. “ Kita akan usulkan kepada KPP
Pratama, agar diberikan keringanan tidak melakukan pemungutan pajak terhadap
insentif RT/RW, “ ujar walikota.
Dijelaskan lagi
oleh walikota, jika saat ini selain kebijakkan pemotongan pajak bagi insentif
RT/RW. Juga masih ada lagi perubahan peraturan baru, yang terkadang agak
menyulitkan Pemko untuk melaksanakan tugasnya. “ Kita kepinginnya pasti tidak
usah insentif RT/RW, dipotong pajak. Selain jumlahnya hanya sedikit, pasti
memberatkan mereka. Tapi jika itu sudah menjadi peraturan, ya kita tidak bisa
melanggarnya, “ terangnya.
Sementara itu
Kabsubag Otonomi Daerah Bagian Administrasi Pemko Pekanbaru Hadi Yanto.
Menjelaskan perihal diatas, “ Jika sebelumnya insentif RT/RW tidak dikenai
pajak, hal itu karena anggarnya berasal dari dana hibah Bansos Pemko. Namun
setelah ada koreksi dari provinsi, yang tidak memperbolehkan adanya penyaluran
hibah terus-menerus setiap tahunya. Maka kita stop, dan sekarang anggaran
insentif RT/RW diambil dari honorer non PNS“ jelas Hadi.***(yunk)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
rt Bnr pak wali..tolong jgn dikenai pajak honor kmi yg hny 250 ribu..
Mafia Banyak sedikit yang penting pajak Wak,....
kebiasaan sunat anggaran
|
|