|
|
|
Senin, 16 April 2012 16:04 Dilantik Maret Lalu, Sekretaris Bappeda Bengkalis Belum Masuk Kantor
Sejak April lalu terjadi pergantian pejabat Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkalis, namun sejak dilantik sampai sekarang yang bersangkutan belum pernah masuk kantor.
Riauterkini-BENGKALIS- Meskipun telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK)
Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, terhadap jabatan Sekretaris Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis sudah
sejak pertengahan Maret 2012 lalu. Bahkan, secara bersamaan dilakukan
pelantikan pejabat eselon III dan IV sebanyak 140-an. Hingga kini,
penjabat bersangkutan dikabarkan absen masuk kantor.
Informasi yang berhasil dirangkum riauterkini.com, Senin (16/4/12),
bahwa jabatan Sekretaris selevel Eselon III itu, dikabarkan diduduki
NS pindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rengat Indragiri Hulu. Tidak
pernah masuk kantor lebih dari sebulan tanpa alasan yang jelas.
Meskipun, NS sendiri sudah memperoleh SK dari Bupati Bengkalis
Herliyan Saleh. Sehingga, jabatan Sekretaris seharusnya sudah diisi
tetapi hingga kini tetap kosong.
"Untuk jabatan Sekretaris Bappeda orangnya sudah ada, dan sudah ada
SK. Tapi terhitung pelantikan Eselon III dan IV Maret lalu belum ada
melaksanakan tugas bahkan juga belum pernah melapor sudah lebih
sebulan," ujar sumber.
Terkait belum masuknya penjabat Sekretaris Bappeda tersebut, Kepala
Bappeda Kabupaten Bengkalis Jondi Indra Bustian mengakui jabatan
Seketaris tersebut masih kosong dan belum diisi. Adanya rencana
pejabat yang defenitif yang dilantik Bupati Bengkalis Maret lalu, yang
bersangkutan juga tidak hadir.
"Sekretaris Bappeda status belum dilantik karena waktu itu yang
bersangkutan tidak hadir. Makanya untuk sementara masih kosong. Dan
tentang SK yang telah dikeluarkan sebaiknya tanyakan langsung ke yang
bersangkutan atau ke BKD," akunya singkat kepada
riauterkini.com.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis
menyatakan, yang bersangkutan memang memiliki SK dari Bupati
Bengkalis. Secara mekanisme kepegawaian terkait belum masuknya NS
selaku penjabat Sekretaris di Bappeda lebih dari sebulan harus ada
alasan yang kuat dan jelas serta melaporkan ke instansi yang
bersangkutan dan instansi juga melaporkan ke intansi terkait.
“Iya sudah ada SK. Nah, jika yang bersangkutan masuk kantor atau belum
juga masuk kantor ada mekanisme pegawainya. Penjabat juga harus
melapor ke instansi paling tidak sepekan paling lambat, jika tidak
juga masuk harus melapor sekaligus menyampaikan alasan. Dan
instansipun melaporkannya baik ke BKD atau ke Bupati. Kemudian apabila
tidak dapat menghadiri pada saat pelantikan, bisa juga menyusul dan
dilakukan oleh pimpinan instansi itu sendiri,” ujar Nor Alamsyah,
Kepala Bidang Analisa dan Kebutuhan Pegawai BKD Kabupaten
Bengkalis.***(dik)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|