|
|
| |
Rabu, 25 April 2012 17:17 Asisten I Setda Siak Buka Pelatihan Pengelolaan UED SP
Riauterkini-SIAK- Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Kabupaten Siak, Rabu (25/4/12) menggelar pelatihan bagi pengelola UED SP di kabupaten Siak, pelatihan dibuka Asisten I Setda Siak H Sadikin mewakili Bupati Siak Syamsuar.
Para peserta pelatihan terdiri dari para pengelola UED SP yang pernah dilatih di provinsi Riau dan yang belum pernah dilatih. Sarjana pendamping desa serta para Kepala Desa dengan mengambil tema peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Peserta pelatihan berjumlah 150 orang, dengan rincian Kepala Desa 52 orang, TU/Sekretariat Bumdes sebanyak 35 orang, kasir/bendaharawan bumdes 35 orang, pendamping desa local sebanyak 26 orang dan asisten SKM 2 orang. Sedangkan narasumber berasal dari BPM Bangdes provinsi Riau, fasilitator program PPD Riau, BAPPEDA Siak dan DPPKAD Siak. Pelaksanaannya akan dilakukan selama 4 hari dengan mendatangkan instruktur.
Kepala BPMPKB kabupaten Siak Ir Hj Rubiati mengatakan, Program Pemberdayaan Desa (PPD) merupakan salah satu program andalan pemerintah kabupaten Siak yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan. Program ini meliputi Bantuan Dana Usaha Desa, Usaha Ekonomi Simpan Pinjam (UED SP) berupa bantuan permodalan yang meliputi 7 kegiatan, yakni perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, jasa. Perkebunan dan industri. Bantuan permodalan itu sendiri merupakan sharing dana pemerintah kabupaten Siak dengan pemerintah provinsi Riau.
Diterangkan Rubiati, maksud dan tujuan kegiatan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan pengelola UED-SP tentang dasar-dasar kebijaksanaan dalam pengembangan UED SP pada program pemberdayaan desa di kabupaten Siak. Hal ini dinilai karena Pengelola UED SP salah satu oaring terdepan dalam meningkatkan keberhasilan PPD, oleh karenanya dipandang perlu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan manajerialnya, khusus nya yang berkaitan dengan system pelaporan yang sistematik dan terkini serta dapat dipertanggungjawabkan serta prosedur kerja yang tepat.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Siak yang dibacakan Asisten I Setda Siak H Sadikin S.Sos mengungkapkan, penanggulangan kemiskinan dengan menitiberatkan pada pemberdayaan masyarakat sebagai pendekatan operasional, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam merealisasikan kesejahteraan bagi masyarakat dan sesuai pula dengan Visi Siak 2011-2016 yang kemudian diterapkan pada misi Siak ke tiga. Program pemberdayaan bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan berbasis pengembangan ekonomi masyarakat melalui pemberian Dana Usaha Desa (DUD).
Diterangkan Sadikin, Desa penerima UED SP kabupaten Siak tahun 2005 s/d 2012 berjumlah 102 desa/kelurahan dengan dana awal sebesar 47.000.000.000,-. Trediri dari sumber dana APBD SIak sebanyak 72 desa dengan dana awal 32.000.000.000 dan sumber dana APBD Riau sebanyak 30 desa dengan dana awal 15.000.000.000,-. Dengan dana awal tersebut jelas Sadikin telah berkembang menjadi 139.723.059.000, atau meningkat sebesar 297,28% dengan jumlah pemanfaat sebanyak 17.134 orang.
Karena program UED SP bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka Bupati melalui Asisten I menekankan kepada pengelola agar pinjaman yang diberikan khusus mengutamakan masyarakat miskin yang memiliki usaha ekonomi mikro atau masyarakat yang berkeinginan membuka usaha ekonomi mikro.
Namun sejauh ini papar sadikin masih terlihat beberapa kekurangan seperti penyimpangan penyaluran dana dibeberapa desa yang tidak tepat sasaran pinjaman yang tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan, mekanisme kegiatan tidak berjalan dengan baik, adanya pengelola yang tidak aktif terutama pada desa yang sudah dilepaskan, kurangnya dukungan aparat desa, dan kurang nya koordinasi antara pengelola UED SP dengan aparat desa. Disamping itu lemahnya ketegasan aparat desa terhadap masyarakat yang menunggak serta lemahnya kesadaran masyarakat tentang pengguliran dana bahkan sengaja tidak mau membayar.***(rls/vila)
|
| |
|