|
|
| |
Kamis, 12 April 2012 19:34 Wabup Siak Ikuti Seminar Tata Kelola Keuangan Daerah di Bali
Riauterkini-SIAK- Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri
mengungkapkan ada lima
aspek penilaian kualitas pengelolaan keuangan daerah, dan salah satu aspek
penilaiannya adalah melalui opini
LKPD. Kabupaten Siak sendiri tuturnya merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan
penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berusaha sebaik mungkin untuk terus menjaga
akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran dalam menjalankan
pemerintahan.
Namun menurutnya, sistem
pengelolaan keuangan pemerintah masih terus menjadi sorotan publik. “Dalam
perjalanan pemerintahan era reformasi yang telah berjalan hampir 13 tahun
hingga saat ini, permasalahan pengelolaan keuangan baik dipusat maupun didaerah
dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi dan kewajaran oleh
pemerintah pusat dan daerah masih terus menjadi sorotan dikalangan
publik/masyarakat,” demikian diungkapkan Wakil Bupati Siak H Alfedri
disela-sela kegiatannya mengikuti seminar nasional mengenai Optimalisasi Tata
Kelola Keuangan Daerah Dalam Rangka Suksesnya Pembangunan Nasional di hotel
Sanur Paradise, Nusa Dua Bali (12/4/12).
Seminar tersebut terselenggara
melalui kerjasama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)
dengan alumni Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Indonesia. Acara
ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum APKASI Ir.H.Isran Nur, M.Si yang juga
merupakan Bupati Kutai Timur. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Bali yang
diwakili Kabiro Keuangan I Dewa Putu Suarte dan
para Bupati serta Walikota Se- Indonesia. Tampak hadir bersama Wabup, Kepala DPPKAD
kabupaten Siak Said Hamzah dan Kepala Bagian Umum Setda kabupaten Siak
Hendrisan S.Sos,M.Si.
Ditambahkan Wabup, hal tersebut
dikarenakan adanya temuan yang dianggap bermasalah yang terjadi lebih karena
adanya perbedaan cara pandang, persepsi, tradisi antara aturan administrasi dan
akuntabilitas serta percepatan pengambilan keputusan dan pelaksanaan
dilapangan, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran atas ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Alfedri memaparkan, berdasarkan
UU no 22 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU no 33 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, UU no 17
tahun 2003 tentang keuangan negara, dan Peraturan Pemerintah no 58 tahun 2005
tentang pengelolaan daerah serta lebih teknis telah diatur dalam Permendagri no
13 tahun 2006, yang mencerminkan betapa pentingnya pengaturan dan pengelolaan
daerah dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional untuk tercapainya Indonesia
yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan melalui keterpaduan dan
singkronisasi program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih
efektif, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, diakui Alfedri
banyak permasalahan yang dihadapi terutama tentang keuangan, khususnya
yang berkaitan dengan dikeluarkannya Permendagri no 32 tahun 2011 tentang
bantuan sosial. Menurut beliau APBD 2012 merupakan masa transisi Permendagri No
32 tahun 2011. Dalam aturannya bantuan-bantuan sosial banyak yang tidak
terakomodir pada saat pembahasan karena berkaitan dengan bantuan tersebut yang
harus diusulkan oleh organisasi itu sendiri dan diakomodir dalam peraturan
bupati, kemudian terhadap bantuan yang tidak boleh berkelanjutan akan berkaitan
terhadap bantuan kepada lembaga- lembaga atau badan seperti BNK, BAZ Atau badan
penanggulangan HIV Aids.
Sementara itu, ia menilai pelaksanaan
pembangunan daerah dengan pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip good
governance dan clean governance harusnya dapat dijalankan tanpa harus selalu
dihadapkan pada kondisi yang dapat mengahambat pembangunan daerah serta
menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kepala daerah. “Pemkab selalu
dituntup mengelola keuangan sebaik-baiknya, indikator-indikator telah dibuat
oleh pemerintah pusat. Dan mudah-mudahan masalah keuangan ini tidak membawa
pemerintah kabupaten berurusan kemasalah hukum,” harap nya. *** (rls/vila)
|
| |
|