|
|
| |
Senin, 21 Mei 2012 17:24 Hasil Evaluasi Wabup Rohul, 10 Persen PNS Mangkir Pasca Libur Panjang
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Pasca libur cuti bersama selama empat hari,
sekitar 10 persen pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer di lingkungkan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak masuk kerja tanpa keterangan (TK).
Perihal itu diketahui Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Damri pada absen
saat Apel Pagi gabungan di Halaman Kantor Bupati Rohul, Senin (21/5/12).
Kondisi itu membuat Sekda geram dan berencana memberikan sanksi tegas
kepada pegawai yang memperpanjang masa liburnya.
Hasil absen, ungkap Sekda Rohul Damri, sebanyak 11 pegawai Dinas Pariwisata
dan Budaya Rohul yang seharusnya mengurusi potensi wisata di negeri seribu
suluk justru menambah hari liburnya.
“Tidak ada alasan seluruh pegawai untuk menambah hari liburnya. Hari ini,
bagi pegawai dan tenaga honor atau pejabat eselon yang tidak hadir dianggap
absen tanpa keterangan. Masa cuti bersama telah diberikan, bagi pegawai
yang ada izin tetap kita dianggap absen tanpa keterangan,” tegas Damri.
Usai apel Senin pagi, Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri, juga menggelar
rapat evaluasi dengan seluruh pejabat eselon III. Dalam rapat, dia
menghimbau seluruh pejabat Eselon III di jajarannya lebih peka terhadap
tugas pokok dan fungsi nya (Tupoksi).
Sekda dihimbaunya agar memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan
yang berlaku. Pun, kedepan terus meng-evaluasi seluruh pejabat di
lingkungan Pemkab Rohul.
“Saya minta Sekda memberikan sanksi tegas kepada seluruh pegawai yang
melanggar disiplin kerja dan ikut mengawasi kinerja sekaligus melakukan
evaluasi terhadap kinerja seluruh pejabat, sehingga tugas mereka akan lebih
baik dan terarah, sesuai visi-misi. Bagi pejabat Eselon III agar
melaksanakan Tupoksi nya,” arah Wabup Hafith Syukri.
Selain itu, seluruh pegawai di jajaran Pemkab Rohul turut dihimbau agar
melaksanakan dan lebih fokus terhadap tugasnya seperti biasa, apalagi pasca
cuti bersama selama empat hari.
“Setelah melaksanakan cuti panjang bersama, seluruh pegawai mesti
menyelesaikan tugasnya yang ditinggalkan selama empat hari, dan tetap
semangat bekerja,” katanya.***(zal)
| | | |
|