VISI : Menjadikan Rokan Hulu Sebagai Kabupaten yang terbaik di Propinsi Riau Tahun 2016 dalam rangka menuju Visi Riau 2020


14/05/2013 16:29
Rapat Finishing Dishutbun Rohul Jelang MTQ dan Peda KTNA Riau

14/05/2013 16:22
BPBD Rohul Latih Personil Tanggap Penanggulangan Bencana

13/05/2013 18:10
RKPD Rohul 2014, Penuhi Infrastruktur dan Tumbuhkan Ekonomi

12/05/2013 16:23
Wabup Rohul Minta Jaga Kamtibmas Akibat Potensi Konflik dan KKPA

10/05/2013 16:51
6 Paket Multi Years sudah Berjalan,
Rohul Targetkan 22 Km Jalan Menjadi Jalur Hijau

10/05/2013 16:30
DW Kemenag Rohul Taja Pelatihan Home Industri

10/05/2013 14:05
Cegah Kanker Mulut Rahim,
DW Sub Dishutbun Rohul Gelar Sosialisasi Cara Hidup Sehat

7/05/2013 17:49
Pemkab Rohul Sosialisasikan UMK dan UMSSP 2013

7/05/2013 16:50
Tindakan Preventif Tanggulangi Konflik,
Pemkab Rohul Susun Pemetaan dan Deteksi Dini Konflik

7/05/2013 15:23
Kerjasama Disbudpar Riau dan Disbudpar Rohul,
Pengusaha Rumah Makan dan Hotel Ikuti Penyuluhan Sadar Wisata 2013

6/05/2013 18:14
Tampilkan Berbagai Potensi Daerah
Stand Rohul Juara Pertama di Dumai Expo 2013

6/05/2013 17:46
Rohul segera Bangun Terminal di Jalan Lingkar Pasirpangaraian

5/05/2013 18:04
Ribuan Warga Ikut Peringati 5 Tahun Wafatnya Ibunda Bupati Rohul

4/05/2013 16:40
Pemkab Rohul Gandeng Unisel Malaysia,
Ribuan Guru Rohul Ikuti Seminar Internasional Pendidikan

3/05/2013 14:14
Seratusan Pelajar Rohul Ikuti Ajang Prestasi Remaja 2013

 
 
Jum’at, 11 Mei 2012 19:37
Penyelesaian PT Duta Palma,
DPRD Minta Bupat Inhu Ikuti Rekomendasi Pansus


Riauterkini -RENGAT-Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan Bupati Inhu untuk melaksanakan rekomendasi Pansus Duta Palma Grup. Mengingat telah diparipurnakanya rekomendasi tersebut oleh DPRD Inhu.

Sebagaimana disampaikan anggota DPRD Inhu yang juga anggota Pansus Duta Plama Group Juanda kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Inhu Jumat (11/5/12). "Rekomendasi yang dikeluarkan Pansus DPRD Inhu tentang Duta Palma Grup, tinggal dilaksanakan oleh Bupati Inhu. Mengingat tenggat waktu tiga bulan yang diberikan sebagaimana rekomendasi tersebut, telah berakhir," ujarnya.

Pihaknya bahkan menilai Bupati Inhu Yopi Arianto tidak tegas dan tidak berani dalam menjalankan Keputusan yang dikeluarkan DPRD Inhu tentang Duta Palma Group. "Tinggal jalankan saja rekomendasi itu, jadi bupati inhu tidak perlu dipanggil DPRD Inhu,“ tegasnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Inhu dengan tegas menyatakan agar Bupati Inhu memberikan peringatan keras kepada PT Palma Satu untuk patuh dan melaksanakan keputusan Bupati Inhu nomor 180 tahun 2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang perpanjangan dan revisi izin usaha untuk pembangunan kebun kelapa Sawit. Apabila hal ini tidak dipatuhi, diminta Bupati Inhu mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan," ungkapnya.

Juga diminta kepada Bupati Inhu untuk memberikan peringatan keras kepada PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama (PT BBU), PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari (Duta Palma Grup), agar melakukan pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan Baik,HPK dan HPT sesuai,permenhut nomor P.33/Menhut-II/2010 yang telah diubah dengan permenhut P.17/Menhut-II/2011 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi.

Serta dalam rekomendasi juga ditegaskan kepada Duta Palma Grup agar merealisasi kebun kemitraan dengan masyarakat minimal 20 persen dari areal perusahaan.

“Mengacu rekomendasi Pansus Duta Palma Grup, apabila dalam tiga bulan sejak ditetapkan tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Duta Palma Grup. Maka Bupati Inhu berhak mencabut izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) serta menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan," jelasnya. ***(guh)

 
 
Home  |  www.rokanhulu.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU © 2012