|
|
| |
Jum’at, 11 Mei 2012 19:37 Penyelesaian PT Duta Palma, DPRD Minta Bupat Inhu Ikuti Rekomendasi Pansus
Riauterkini -RENGAT-Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu)
menegaskan Bupati Inhu untuk melaksanakan rekomendasi Pansus Duta Palma Grup.
Mengingat telah diparipurnakanya rekomendasi tersebut oleh DPRD Inhu.
Sebagaimana disampaikan anggota DPRD Inhu yang juga anggota Pansus Duta Plama Group
Juanda kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Inhu Jumat (11/5/12). "Rekomendasi
yang dikeluarkan Pansus DPRD Inhu tentang Duta Palma Grup, tinggal dilaksanakan oleh
Bupati Inhu. Mengingat tenggat waktu tiga bulan yang diberikan sebagaimana
rekomendasi tersebut, telah berakhir," ujarnya.
Pihaknya bahkan menilai Bupati Inhu Yopi Arianto tidak tegas dan tidak berani dalam
menjalankan Keputusan yang dikeluarkan DPRD Inhu tentang Duta Palma Group. "Tinggal
jalankan saja rekomendasi itu, jadi bupati inhu tidak perlu dipanggil DPRD Inhu,“
tegasnya.
Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Inhu dengan tegas menyatakan agar Bupati Inhu
memberikan peringatan keras kepada PT Palma Satu untuk patuh dan melaksanakan
keputusan Bupati Inhu nomor 180 tahun 2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang perpanjangan
dan revisi izin usaha untuk pembangunan kebun kelapa Sawit. Apabila hal ini tidak
dipatuhi, diminta Bupati Inhu mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
yang diterbitkan," ungkapnya.
Juga diminta kepada Bupati Inhu untuk memberikan peringatan keras kepada PT Palma
Satu, PT Banyu Bening Utama (PT BBU), PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari
(Duta Palma Grup), agar melakukan pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan
Baik,HPK dan HPT sesuai,permenhut nomor P.33/Menhut-II/2010 yang telah diubah dengan
permenhut P.17/Menhut-II/2011 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan yang dapat
dikonversi.
Serta dalam rekomendasi juga ditegaskan kepada Duta Palma Grup agar merealisasi
kebun kemitraan dengan masyarakat minimal 20 persen dari areal perusahaan.
“Mengacu rekomendasi Pansus Duta Palma Grup, apabila dalam tiga bulan sejak
ditetapkan tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Duta Palma Grup. Maka Bupati Inhu
berhak mencabut izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) serta menghentikan
seluruh aktivitas perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan," jelasnya. ***(guh)
| | | |
|