|
|
|
Kamis, 21 Pebruari 2013 18:28 Konflik Keberadaan PT RAKA, Rohul Absen Undangan Pemprov
Pemerintah Provinsi undang Rohul dan Kampar untuk menyelesaikan konflik keberadaan PT RAKA. Rohul absen tanpa alasan yang jelas.
Riauterkini- PEKANBARU- Hingga saat ini, konflik keberadaan PT RAKA masih belum juga
final. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memfasilitasi
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kampar untuk duduk bersama. Akan tetapi, dalam
undangan yang dilayangkan Pemprov, Rohul tidak hadir.
Hal ini diungkapkan Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latief kepada Kamis (21/2/13) di
Kantor Gubernur Riau, ketika ditanyakan mengenai lanjutan konflik PT RAKA.
"Kita kemarin mengundang 2 kabupaten kota, tetapi Rohul tidak datang, Kampar Sekda
dan Asisten I hadir. Padahal dalam pertemuan ini kita ingin menggambarkan peta kerja
yang telah kita buat," urainya.
Dikatakan Latief, absennya Rohul tanpa alasan yang jelas. Namun demikian dalam waktu
dekat ini, pihaknya akan kembali mengundang 2 kabupaten tersebut untuk menyelesaikan
tata ruang PT RAKA yang sudah memiliki 3 titik.
"Tidak, tidak ada alasan. Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan kembali
mengundang 2 kabupaten tersebut. Soalnya kita sudah ada 3 tata ruang," ujarnya.
Jika memang dalam pertemuan nanti tidak akan menemukan titik akhir, Pemprov akan
mengambil alih PT RAKA. Ini juga tertuang dalam Permendagri nomor 76 tahun 2012
tentang batas daerah.
"Jika memang tidak menemukan jalan putus, kita merujuk pada Permendagri nomor 76
tahun 2012 tentang penegasan batas daerah. Jadi salah satu perubahan di Permendagri
itu, diberikan kewenangan kepada gubernur,"tutur Latief.***(met)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Urang Awak Kampar terlalu agresif ketika berhadapan dengan Rohul, sehingga setiap masalah tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah selalu berujung kepada penyelesaian bersifat pamaksaan dan ke pengadilan. Ambil contoh kasus Langgak, jelas sebagian besar masuk Rohul dalam musyawarah Kampar minta 50 %. Begitu juga dengan kasus yang lain lima Desa dan tiga Desa yang lalu. Gubernur tidak pernah tegas dalam hal ini. Seharusnya kembali kepada ordinat yang sudah ditetapkan sejak zaman Belanda, jangan membuat titik baru. Provinsi harus kembali kepada hal tsb. Wassalam
gondrong mending ngurusin warganya yg terkena banjir ketimbang berunding yg belum jelas ujungnya,,,
|
|