Untitled Document
Ahad, 16 Rajab 1434 H |
Home > Politik >>

Berita Terhangat..
  Ahad, 26 Mei 2013 06:56
Gelar Riding Test, Honda Verza 150 Cc Diperkenalkan di Duri

Sabtu, 25 Mei 2013 19:35
Kerjuda FORKI Riau ke-7 di Rohul Ditargetkan Tuntas Malam ini

Sabtu, 25 Mei 2013 19:32
Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau

Sabtu, 25 Mei 2013 17:48
Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:45
Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan

Sabtu, 25 Mei 2013 17:43
Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru

Sabtu, 25 Mei 2013 17:35
Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.

Rabu, 1 Agustus 2012 07:28
Mantan Anggota DPRD Inhu tak Kunjung Kembalikan Mobnas

Tomini Camara, mantan anggota DPRD Inhu kini dipenjara karena tersangkut korupsi APBD. Meski demikian, ia tak kunjung mengembalikan mobil dinas.

Riauterkini -RENGAT–Mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu) Tomimi Comara, yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) Pematang Reba sejak divonis Desember 2011 lalu atas kasus korupsi APBD Inhu secara berjamaah sampai saat ini belum mengembalikan mobil dinas (Mobnas) Toyota Rush BM.1056 BP.

Belum dikembalikanya Mobnas milik Pemkab Inhu tersebut, sebagaimana disampaikan Kabag Pengelolaan Aset Inhu Dedi Sunardi yang didampingi mantan Kabag Pengelolaan Aset Winaldi kepada riauterkini.com di Pematang Reba mengatakan, pihaknya telah berupaya menarik Mobnas tersebut secara prosedur dengan mengirimkan surat resmi kepada sekretariat dewan. “Upaya penarikan sudah dilakukan dengan cara menyurati Sekwan sebanyak tiga kali," ujarnya kepada wartawan di Rengat, Selasa (31/7/12).

Ditambahkannya surat pertama dan kedua yang sampaikan ke Sekwan, telah ditanggapi Sekwan dengan menyampaikan bahwa Mobnas belum bisa ditarik. Karena, Tomimi Comara beralasan tengah mengajukan banding atas perkaranya. Namun untuk surat ketiga yang ditanda tangani langsung oleh Sekda tersebut, belum ada keterangan dari Sekwan. “Surat ketiga yang disampaikan ke Sekwam belum ada jawaban," ungkapnya.

Untuk itu sebutnya, apabila Sekwan kembali tidak bisa menarik Mobnas tersebut agar menyurati Bagian Pengelolaan Aset. Sehingga dapat ditentukan langkah-langkah berikutnya. Tandasnya.

Lebih jauh disampaikannya, Mobnas itu merupakan Mobnas terakhir yang ditarik dari sejumlah anggota dewan yang tersandung hukum kasus korupsi berjamaah. “Mobil dinas itu sifatnya hanya pinjam pakai. Sehingga kapan saja bisa diambil, apa lagi saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi anggota dewan," tegasnya.

Sementara itu Sekwan DPRD Inhu, Edy Warman ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas DPRD Inhu, Rengga Dwi Bramantika mengatakan penarikan Mobnas sudah diupayakan sesuai prosedur. “Surat yang disampaikan Bagian Pengelolaan Aset sudah diteruskan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Bahkan yang bersangkutan ketika menerima surat ketiga masih meminta untuk menunda penarikan Mobnas hingga usai lebaran mendatang. “Untuk langkah selanjutnya, saya akan meminta petunjuk kepada Sekwan yang saat ini sedang dinas luar," jelasnya.

Namun ironisnya, Mobnas tersebut hingga saat ini justru masih terparkir dihalaman LP Pematang Reba. Tanpa kejelasan kegunaan dan peruntukanya. *** (guh)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
Hang Jebat
Thamsir Rahman dituntut 14 tahun penjara karena korupsi uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu sebesar Rp45,1 miliar. Terdakwa melakukan korupi berjamaah bersama pejabat dan anggota DPRD Inhu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Thamsir yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Riau terbukti memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatannya. Terdakwa telah memperkaya diri dengan melakukan kasbon keuangan daerah yang tidak sesuai aturan," kata Rully, salah seorang JPU dalam persidangan, Jumat (3/8/2012). Perbuatan Thamsir berlangsung cukup lama, yaitu sejak 2005-2008, sewaktu dia masih menjabat bupati. Dengan bukti yang ada JPU, menuntut Thamsir dengan hukuman 14 tahun penjara, karena pasal subsider yakni pasal 3 junto pasal 18 No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi terpenuhi. Selain itu terdakwa juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya senilai Rp45,1 miliar, atau subsider kurungan 5 tahun 6 bulan penjara.

iskandar
paraaaaaaaahhh pemda pun parah ape gune satpol...ape hubungan dengan kasasi???? kan sudah di PAW....ckckckckkckc paraahhhhhhh

tony
berharap pemda tu tegas aj, apa gunanya satpol pp tu wak? ???? Itu kan mobil rakyat, bukan mobil pusako nenek monyang yo. Mengapa pula menunggu dia kasasi. ? Apa hubungan nya?? Pemda tu yg tidak tegas. Negeri inhu ini semenjak dipimpin oleh org yg tidak berbobot malah merosot sepuluh tahun kebelakang. INHU DIAMBANG KEHANCURAN

om boyss
tahun depan aggt dprd tu suruh naik oplet aje.. biar gak banyak lg yg coment lagian oplet sekarang banyak yg kosong tempat duduknya hitung hitung pengiritan apbd... sodeh anggota dewan yg baekpun kadang tesobot salah... yg salah sok baik pulak... atau kasi sepeda dinas lebih epektip dan efesian seahat lagi...

warga Inhu
Harap maklum lah....kenapa mobnas tsb diparkir di LP Pematangrebah,sebab sering dipakai oleh mantan anggota DPRD tsb utk keluyuran dgn kroninya,kalau soal sipir kan gampang diatur kawan.....

warga Inhu
Memang memalukan/menjijikan tingkah "oknum" mantan anggota DPRD Inhu,sdh korupsi berjamaah tanpa ada rasa menyesal,ini mobnas pun mau dikuasai pula.....


Berita Politik lainnya..........
- Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil
- Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru
- Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil
- Pilkada, Pasangan SUMBAWA Pertama Daftar ke KPU Inhil
- Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau
- Didukung 4 Parpol,
Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil

- Jago Demokrat di Pilgubri Diharap Tuntas Awal Pekan


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.235.20.17
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com