Berita Terhangat.. |
Ahad, 26 Mei 2013 06:56 Gelar Riding Test, Honda Verza 150 Cc Diperkenalkan di Duri
Sabtu, 25 Mei 2013 19:35 Kerjuda FORKI Riau ke-7 di Rohul Ditargetkan Tuntas Malam ini
Sabtu, 25 Mei 2013 19:32 Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau
Sabtu, 25 Mei 2013 17:48 Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil
Sabtu, 25 Mei 2013 17:45 Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan
Sabtu, 25 Mei 2013 17:43 Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru
Sabtu, 25 Mei 2013 17:35 Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil
|
|
|
|
Rabu, 1 Agustus 2012 07:28 Mantan Anggota DPRD Inhu tak Kunjung Kembalikan Mobnas
Tomini Camara, mantan anggota DPRD Inhu kini dipenjara karena tersangkut korupsi APBD. Meski demikian, ia tak kunjung mengembalikan mobil dinas.
Riauterkini -RENGAT–Mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Indragiri
Hulu (Inhu) Tomimi Comara, yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP)
Pematang Reba sejak divonis Desember 2011 lalu atas kasus korupsi APBD Inhu secara
berjamaah sampai saat ini belum mengembalikan mobil dinas (Mobnas) Toyota Rush BM.1056 BP.
Belum dikembalikanya Mobnas milik Pemkab Inhu tersebut, sebagaimana disampaikan
Kabag Pengelolaan Aset Inhu Dedi Sunardi yang didampingi mantan Kabag Pengelolaan
Aset Winaldi kepada riauterkini.com di Pematang Reba mengatakan, pihaknya telah
berupaya menarik Mobnas tersebut secara prosedur dengan mengirimkan surat resmi
kepada sekretariat dewan. “Upaya penarikan sudah dilakukan dengan cara menyurati
Sekwan sebanyak tiga kali," ujarnya kepada wartawan di Rengat, Selasa (31/7/12).
Ditambahkannya surat pertama dan kedua yang sampaikan ke Sekwan, telah ditanggapi
Sekwan dengan menyampaikan bahwa Mobnas belum bisa ditarik. Karena, Tomimi Comara
beralasan tengah mengajukan banding atas perkaranya.
Namun untuk surat ketiga yang ditanda tangani langsung oleh Sekda tersebut, belum
ada keterangan dari Sekwan. “Surat ketiga yang disampaikan ke Sekwam belum ada
jawaban," ungkapnya.
Untuk itu sebutnya, apabila Sekwan kembali tidak bisa menarik Mobnas tersebut agar
menyurati Bagian Pengelolaan Aset. Sehingga dapat ditentukan langkah-langkah
berikutnya. Tandasnya.
Lebih jauh disampaikannya, Mobnas itu merupakan Mobnas terakhir yang ditarik dari
sejumlah anggota dewan yang tersandung hukum kasus korupsi berjamaah. “Mobil dinas
itu sifatnya hanya pinjam pakai. Sehingga kapan saja bisa diambil, apa lagi saat ini
yang bersangkutan sudah tidak lagi anggota dewan," tegasnya.
Sementara itu Sekwan DPRD Inhu, Edy Warman ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas
DPRD Inhu, Rengga Dwi Bramantika mengatakan penarikan Mobnas sudah diupayakan sesuai
prosedur. “Surat yang disampaikan Bagian Pengelolaan Aset sudah diteruskan kepada
yang bersangkutan," ucapnya.
Bahkan yang bersangkutan ketika menerima surat ketiga masih meminta untuk menunda
penarikan Mobnas hingga usai lebaran mendatang. “Untuk langkah selanjutnya, saya
akan meminta petunjuk kepada Sekwan yang saat ini sedang dinas luar," jelasnya.
Namun ironisnya, Mobnas tersebut hingga saat ini justru masih terparkir dihalaman LP
Pematang Reba. Tanpa kejelasan kegunaan dan peruntukanya. *** (guh)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Hang Jebat Thamsir Rahman dituntut 14 tahun penjara karena korupsi uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu sebesar Rp45,1 miliar. Terdakwa melakukan korupi berjamaah bersama pejabat dan anggota DPRD Inhu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Thamsir yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Riau terbukti memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatannya. Terdakwa telah memperkaya diri dengan melakukan kasbon keuangan daerah yang tidak sesuai aturan," kata Rully, salah seorang JPU dalam persidangan, Jumat (3/8/2012). Perbuatan Thamsir berlangsung cukup lama, yaitu sejak 2005-2008, sewaktu dia masih menjabat bupati. Dengan bukti yang ada JPU, menuntut Thamsir dengan hukuman 14 tahun penjara, karena pasal subsider yakni pasal 3 junto pasal 18 No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi terpenuhi. Selain itu terdakwa juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya senilai Rp45,1 miliar, atau subsider kurungan 5 tahun 6 bulan penjara.
iskandar paraaaaaaaahhh
pemda pun parah ape gune satpol...ape hubungan dengan kasasi???? kan sudah di PAW....ckckckckkckc
paraahhhhhhh
tony berharap pemda tu tegas aj, apa gunanya satpol pp tu wak? ???? Itu kan mobil rakyat, bukan mobil pusako nenek monyang yo. Mengapa pula menunggu dia kasasi. ? Apa hubungan nya?? Pemda tu yg tidak tegas. Negeri inhu ini semenjak dipimpin oleh org yg tidak berbobot malah merosot sepuluh tahun kebelakang. INHU DIAMBANG KEHANCURAN
om boyss tahun depan aggt dprd tu suruh naik oplet aje.. biar gak banyak lg yg coment lagian oplet sekarang banyak yg kosong tempat duduknya hitung hitung pengiritan apbd... sodeh anggota dewan yg baekpun kadang tesobot salah... yg salah sok baik pulak... atau kasi sepeda dinas lebih epektip dan efesian seahat lagi...
warga Inhu Harap maklum lah....kenapa mobnas tsb diparkir di LP Pematangrebah,sebab sering dipakai oleh mantan anggota DPRD tsb utk keluyuran dgn kroninya,kalau soal sipir kan gampang diatur kawan.....
warga Inhu Memang memalukan/menjijikan tingkah "oknum" mantan anggota DPRD Inhu,sdh korupsi berjamaah tanpa ada rasa menyesal,ini mobnas pun mau dikuasai pula.....
|
|