|
|
|
Selasa, 10 Juli 2012 08:05 Serobot Lahan Warga Kuansing, LSM AIPI Adukan PT WSN ke Komisi B DPRD Riau
Aksi penyerobotan lahan warga Kuansing oleh PT WSN dilaporkan ke Komisi B DPRD Riau. Wakil rakyat diminta segera memanggil pihak-pihak terkait.
Riauterkini-PEKANBARU- Sejumlah masyarakat dari daerah Sungai Bulu, Kecamatan
Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) yang juga tergabung dalam sebuah Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama Asosiasi Independen Petani Indonesis (AIPI)
mengadu ke Komisi B DPRD Riau terkait lahannya diklaim kepemilikannya oleh PT Wahana
Sari Nusantara (WSN ini grup dari PT Mas, salah satu perusahaan Malaysia, red).
Hal ini dikatakan, Amran Simangunsong, Wakil Ketua LSM AIPI kepada wartawan usai
hearing dengan Komisi B di depan pintu Komisi B DPRD Riau, Senin (9/7/12).
Diceritakan Amran, pada tahun 1995 lahan ini dulunya berbentuk hutan, pada tahun itu
juga masyarakat setempat membuka lahan itu dan menanam sawit di atas lahan tersebut.
“Lalu, pada tahun 2007 timbullah masalah dari PT WSN ini, di mana mereka mangklaim
bahwa HGU lahan tersebut adalah milik mereka, sampai saat ini masalah tersebut belum
juga teratasi,” kata Amran.
Untuk luasnya sendiri, menurut Amran sekitar 905 Hakter dan terdiri dari 530 Kepala
Keluarga (KK). “Bahkan, perusahaan itu pernah melakukan pematokan tanah, itu dari
tahun 2010 kemarin sampai sekarang,” ungkap Amran.
Masalah ini, kata Amran telah diupayakan untuk diselesaikan di Pemerintah Kabupaten
Kuansing tapi belum menemui hasilnya.
Amran pun mengatakan, “kalau HGU PT WSN itu sebenarnya tidak ada buktinya sering
kita melakukan hearing dengan DPRD Kuansing terkait HGU ini tapi mereka selalu saja
tidak datang artinya mereka tidak bisa membuktikan bahwa lahan itu adalah HGU
mereka,” jelas Amran.
Dengan adanya masalah ini, Amran pun mengakui bahwa masyarakat di tempat tinggalnya
merasa terganggu. “Apalagi masyarakat kami ingin membuat sertifikat tanah ini,”
ungkap Amran.
Sementara itu, Ramli FE, Wakil Ketua Komisi B DPRD Riau mengatakan bahwa pihaknya
akan menyelesaikan masalah ini. “Yang jelas kita panggil Dinas Kehutanan, BPN Pemrov
Riau maupun nantinya dari Pemkab Kuansing untuk hearing bersama membahas ini,” kata
Ramli FE.
“Dalam waktu dekat akan kita usahakan ini dan yang jelas juga akan kita bawa dalam
rapat Banmus untuk diagendakan kapan harinya, kalau bisa secepatnyalah,” terang
Ketua Umum DPW PBR Riau ini.
Ketika disinggung bukankah penyelesaian lahan ini adalah tugas dari Komisi A. Lebih
lanjut Ramli FE mengatakan, “kalau dari segi izinnya itu tugas dari Komisi A tapi
kami kan hanya membahas pengelolaan lahan itu seperti apa termasuk mekanisme
pengelolaannya,” tutup Ramli FE. *** (ary)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|