Untitled Document
Senin, 10 Rajab 1434 H |
Home > Politik >>

Berita Terhangat..
  Senin, 20 Mei 2013 06:32
Rohul Usulkan Dua Kawasan Hutan jadi Tahura

Senin, 20 Mei 2013 06:28
Mahkota Medical Center Melaka Gelar Patient Gathering

Senin, 20 Mei 2013 06:26
Wakil Rakyat di Rohil Minta PLN Ganti Tiang Listrik Kayu

Senin, 20 Mei 2013 06:24
Perusahaan Kayu Lapis di Rohil Masih Beroperasi

Senin, 20 Mei 2013 06:22
Polres Dumai Amankan Pelaku Curat dan Judi Togel

Ahad, 19 Mei 2013 19:40
Bupati Kampar Resmikan Pembangunan Pesantren Umar bin Khatab

Ahad, 19 Mei 2013 19:37
Pemkab Rohil Naikan Gaji Kades 86 Persen



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.

Selasa, 10 Juli 2012 08:05
Serobot Lahan Warga Kuansing,
LSM AIPI Adukan PT WSN ke Komisi B DPRD Riau


Aksi penyerobotan lahan warga Kuansing oleh PT WSN dilaporkan ke Komisi B DPRD Riau. Wakil rakyat diminta segera memanggil pihak-pihak terkait.

Riauterkini-PEKANBARU- Sejumlah masyarakat dari daerah Sungai Bulu, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) yang juga tergabung dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama Asosiasi Independen Petani Indonesis (AIPI) mengadu ke Komisi B DPRD Riau terkait lahannya diklaim kepemilikannya oleh PT Wahana Sari Nusantara (WSN ini grup dari PT Mas, salah satu perusahaan Malaysia, red).

Hal ini dikatakan, Amran Simangunsong, Wakil Ketua LSM AIPI kepada wartawan usai hearing dengan Komisi B di depan pintu Komisi B DPRD Riau, Senin (9/7/12).

Diceritakan Amran, pada tahun 1995 lahan ini dulunya berbentuk hutan, pada tahun itu juga masyarakat setempat membuka lahan itu dan menanam sawit di atas lahan tersebut. “Lalu, pada tahun 2007 timbullah masalah dari PT WSN ini, di mana mereka mangklaim bahwa HGU lahan tersebut adalah milik mereka, sampai saat ini masalah tersebut belum juga teratasi,” kata Amran.

Untuk luasnya sendiri, menurut Amran sekitar 905 Hakter dan terdiri dari 530 Kepala Keluarga (KK). “Bahkan, perusahaan itu pernah melakukan pematokan tanah, itu dari tahun 2010 kemarin sampai sekarang,” ungkap Amran.

Masalah ini, kata Amran telah diupayakan untuk diselesaikan di Pemerintah Kabupaten Kuansing tapi belum menemui hasilnya.

Amran pun mengatakan, “kalau HGU PT WSN itu sebenarnya tidak ada buktinya sering kita melakukan hearing dengan DPRD Kuansing terkait HGU ini tapi mereka selalu saja tidak datang artinya mereka tidak bisa membuktikan bahwa lahan itu adalah HGU mereka,” jelas Amran.

Dengan adanya masalah ini, Amran pun mengakui bahwa masyarakat di tempat tinggalnya merasa terganggu. “Apalagi masyarakat kami ingin membuat sertifikat tanah ini,” ungkap Amran.

Sementara itu, Ramli FE, Wakil Ketua Komisi B DPRD Riau mengatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah ini. “Yang jelas kita panggil Dinas Kehutanan, BPN Pemrov Riau maupun nantinya dari Pemkab Kuansing untuk hearing bersama membahas ini,” kata Ramli FE.

“Dalam waktu dekat akan kita usahakan ini dan yang jelas juga akan kita bawa dalam rapat Banmus untuk diagendakan kapan harinya, kalau bisa secepatnyalah,” terang Ketua Umum DPW PBR Riau ini.

Ketika disinggung bukankah penyelesaian lahan ini adalah tugas dari Komisi A. Lebih lanjut Ramli FE mengatakan, “kalau dari segi izinnya itu tugas dari Komisi A tapi kami kan hanya membahas pengelolaan lahan itu seperti apa termasuk mekanisme pengelolaannya,” tutup Ramli FE. *** (ary)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Politik lainnya..........
- Wakil Rakyat di Rohil Minta PLN Ganti Tiang Listrik Kayu
- Jon Erizal Kumpulkan 561 Bacaleg PAN
- Berakhir, 4 Balon Gubri dan 5 Wagubri Ikut Pejaringan Demokrat
- Tak Disertai Keterangan Terdaftar Memilih,
90 Persen Bacaleg PDIP untuk DPRD Riau Bermasalah

- PPP Kampar Gelar Pembekalan Politisi Perempuan
- Desmianto Daftar Penjaringan Balon Wagubri Demokrat
- Laporan Pansus LKPj Wako 2012,
16 SKPD Bikin Program Pemko Dumai tak Maksimal



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 107.22.156.205
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com