Berita Terhangat.. |
Sabtu, 25 Mei 2013 06:55 Tim Penilai Lomba Desa Provinsi Riau Kunjungi Kampar
Sabtu, 25 Mei 2013 06:53 IPPMBR Taja Peringatan Isra' Mi'raj di Panti Asuhan
Sabtu, 25 Mei 2013 06:49 Baru 25 Persen PNS Pemprov Riau Pegang KPE
Jum’at, 24 Mei 2013 19:36 Dibuka Ketua KONI Rohul, 630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian
Jum’at, 24 Mei 2013 19:34 Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau
Jum’at, 24 Mei 2013 19:32 Didukung 4 Parpol, Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil
Jum’at, 24 Mei 2013 17:29 RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan
|
|
|
|
Jum’at, 1 Juni 2012 15:17 Pusat Bersiap Bahas Pemekaran 19 Daerah, Mandau dan Rokan Darussalam tak Masuk Hitungan
Pemerintah pusat segera membahas pemekaran 19 daerah di Indonesia. Usulan pembentukan Kabupaten Mandau dan Rokan Darussalam tak masuk di dalamnya.
Riauterkini-JAKARTA-Pembentukan Kabupaten Mandau dan Pembentukan Kabupaten Rokan
Darussalam di Provinsi Riau, makin tidak jelas setelah Komisi II DPR dan
pemerintah menyatakan segera membahas pembentukan 19 Daerah Otonom Baru
(DOB) setelah mendapat Surat Presiden (Surpres) pada 11 Mei lalu. Padahal
pembentukan Kabupaten Mandau dan Kabupaten Rokan Darussalam telah
mengantongi Supres pada masa DPR periode 2004-2009, pembahasan terhenti
karena ada kebijakan moratorium pemekaran wilayah.
"Pembahasan DOB diputuskan akan segera dibahas Komisi II pada tanggal 6
Juni dengan agenda keterangan DPR atas usul 19 DOB dalam raker bersama
Menkumham, Mendagri dan Menkeu yang ditugaskan Presiden untuk membahasnya,"
kata Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di
Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Komisi II DPR menindaklanjuti surat Presiden tanggal 11 Mei 2012 bernomor
R-46/pres/05/2012 yang kemudian ditindaklanjuti DPR dengan mengagendakan
rapat bersama dengan pemerintah. "Tanggal 6 Juni nanti agendakan keterangan
DPR atas usulan pemekaran," kata politisi Golkar ini.
Terkait 19 DOB, seluruh fraksi saat paripurna masa persidangan lalu sudah
menyetujuinya ditetapkan sebagai keputusan DPR untuk menjadi RUU inisiatif
DPR. Karena itu pembentukannya tinggal menunggu waktu saja. Sementara
menyangkut pembahasan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Mandau
terpisah dari Bengkalis dan Kabupaten Rokan Darussalam terpisah dari
Kabupaten Rokan Hulu, harus dilakukan pembahasan ulang dan dibutuhkan
Surpres baru. Supres sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan hanya berlaku
pada masa DPR periode 2004-2009.
Sebelumnya usulan pembentukan Kabupaten Mandau telah dibahas DPR dan
pemerintah yang diwakili mantan Mendagri Mardiyanto, serta mantan Menkumham
Andi Mattalata. Komisi II DPR yang ketika itu dijabat EE Mangindaan
menyetujui pembentukan Kabupaten Mandau, namun saat pembahasan tingkat I di
Komisi II DPR, pemerintah menyatakan menolak karena jumlah kecamatan
sebagai syarat pembentukan Kabupaten Mandau masih kurang, hanya didukung
tiga kecamatan saja.
Sehingga rapat paripurna DPR pembahasan tingkat II pengambilan keputusan
ketika juga menolak memberikan persetujuan. Untuk Riau, DPR dan pemerintah
hanya menyetujui pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan
pembahasan pembentukan Kabupaten Mandau disepakati akan diselesaikan pada
masa DPR Periode 2009-2014.
Sementara pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam juga telah dibahas di
Komisi II DPR periode lalu. Komisi II DPR bahkan telah membentuk Panja
Pembentukan Rokan Darussalam, namun belum sempat dibahas bersama pemerintah
karena keluarnya kebijakan moratorium daerah pemekaran baru. Namun hingga
kini pembahasan pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam tidak jelas sampai
sekarang.
Adapun ke-19 daerah otonom baru yang akan segera dibahas antara pemerintah
dan DPR adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu
Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera
Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan,
Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pangandaran
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara,
Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi
Sulawesi Barat.
Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten
Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi
Tenggara, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten
Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat Provinsi
Sulawesi Tenggara, Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten
Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Pegunungan Arfak
Provinsi Papua Barat. *** (ira)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
KASUS THAMSIR LAINNYA
indra gunawan Semoga Rokan Hulu tetap bersatu selamanya...
joni mari kita bersatu menuju Kabupaten Rokan Darussalam
Iyung kubu Tak ada kejelasan kabupaten mandau di karenakan pihak kabupaten tak mau dukung..eksekutif dan letislatif nyo tak berjuang..kenapa tak di mekarkan kecamatan mandau tu dr dulu biar cukup syarat??
minimal Kec. Mandau jadi 4 kecamatanlah Mandau ini sdh terlalu besar kecamatannya dgn penduduk hampir 300 rb. Minimal krcamatan mandau bisa jadi 4 kecamatanlah.
|
|