Untitled Document
Sabtu, 15 Rajab 1434 H |
Home > Politik >>

Berita Terhangat..
  Sabtu, 25 Mei 2013 06:55
Tim Penilai Lomba Desa Provinsi Riau Kunjungi Kampar

Sabtu, 25 Mei 2013 06:53
IPPMBR Taja Peringatan Isra' Mi'raj di Panti Asuhan

Sabtu, 25 Mei 2013 06:49
Baru 25 Persen PNS Pemprov Riau Pegang KPE

Jum’at, 24 Mei 2013 19:36
Dibuka Ketua KONI Rohul,
630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian


Jum’at, 24 Mei 2013 19:34
Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau

Jum’at, 24 Mei 2013 19:32
Didukung 4 Parpol,
Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil


Jum’at, 24 Mei 2013 17:29
RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.

Jum’at, 1 Juni 2012 15:17
Pusat Bersiap Bahas Pemekaran 19 Daerah,
Mandau dan Rokan Darussalam tak Masuk Hitungan


Pemerintah pusat segera membahas pemekaran 19 daerah di Indonesia. Usulan pembentukan Kabupaten Mandau dan Rokan Darussalam tak masuk di dalamnya.

Riauterkini-JAKARTA-Pembentukan Kabupaten Mandau dan Pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam di Provinsi Riau, makin tidak jelas setelah Komisi II DPR dan pemerintah menyatakan segera membahas pembentukan 19 Daerah Otonom Baru (DOB) setelah mendapat Surat Presiden (Surpres) pada 11 Mei lalu. Padahal pembentukan Kabupaten Mandau dan Kabupaten Rokan Darussalam telah mengantongi Supres pada masa DPR periode 2004-2009, pembahasan terhenti karena ada kebijakan moratorium pemekaran wilayah.

"Pembahasan DOB diputuskan akan segera dibahas Komisi II pada tanggal 6 Juni dengan agenda keterangan DPR atas usul 19 DOB dalam raker bersama Menkumham, Mendagri dan Menkeu yang ditugaskan Presiden untuk membahasnya," kata Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Komisi II DPR menindaklanjuti surat Presiden tanggal 11 Mei 2012 bernomor R-46/pres/05/2012 yang kemudian ditindaklanjuti DPR dengan mengagendakan rapat bersama dengan pemerintah. "Tanggal 6 Juni nanti agendakan keterangan DPR atas usulan pemekaran," kata politisi Golkar ini.

Terkait 19 DOB, seluruh fraksi saat paripurna masa persidangan lalu sudah menyetujuinya ditetapkan sebagai keputusan DPR untuk menjadi RUU inisiatif DPR. Karena itu pembentukannya tinggal menunggu waktu saja. Sementara menyangkut pembahasan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Mandau terpisah dari Bengkalis dan Kabupaten Rokan Darussalam terpisah dari Kabupaten Rokan Hulu, harus dilakukan pembahasan ulang dan dibutuhkan Surpres baru. Supres sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan hanya berlaku pada masa DPR periode 2004-2009.

Sebelumnya usulan pembentukan Kabupaten Mandau telah dibahas DPR dan pemerintah yang diwakili mantan Mendagri Mardiyanto, serta mantan Menkumham Andi Mattalata. Komisi II DPR yang ketika itu dijabat EE Mangindaan menyetujui pembentukan Kabupaten Mandau, namun saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR, pemerintah menyatakan menolak karena jumlah kecamatan sebagai syarat pembentukan Kabupaten Mandau masih kurang, hanya didukung tiga kecamatan saja.

Sehingga rapat paripurna DPR pembahasan tingkat II pengambilan keputusan ketika juga menolak memberikan persetujuan. Untuk Riau, DPR dan pemerintah hanya menyetujui pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan pembahasan pembentukan Kabupaten Mandau disepakati akan diselesaikan pada masa DPR Periode 2009-2014.

Sementara pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam juga telah dibahas di Komisi II DPR periode lalu. Komisi II DPR bahkan telah membentuk Panja Pembentukan Rokan Darussalam, namun belum sempat dibahas bersama pemerintah karena keluarnya kebijakan moratorium daerah pemekaran baru. Namun hingga kini pembahasan pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam tidak jelas sampai sekarang.

Adapun ke-19 daerah otonom baru yang akan segera dibahas antara pemerintah dan DPR adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat. *** (ira)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
KASUS THAMSIR LAINNYA


indra gunawan
Semoga Rokan Hulu tetap bersatu selamanya...

joni
mari kita bersatu menuju Kabupaten Rokan Darussalam

Iyung kubu
Tak ada kejelasan kabupaten mandau di karenakan pihak kabupaten tak mau dukung..eksekutif dan letislatif nyo tak berjuang..kenapa tak di mekarkan kecamatan mandau tu dr dulu biar cukup syarat??

minimal Kec. Mandau jadi 4 kecamatanlah
Mandau ini sdh terlalu besar kecamatannya dgn penduduk hampir 300 rb. Minimal krcamatan mandau bisa jadi 4 kecamatanlah.


Berita Politik lainnya..........
- Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau
- Didukung 4 Parpol,
Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil

- Jago Demokrat di Pilgubri Diharap Tuntas Awal Pekan
- KPU Mulai Verifikasi Faktual Syarat Calon DPD RI
- Direstui DPP Demokrat,
Syamsuddin Uti Gandeng Muslim di Pilkada Inhil

- Tentukan Jago di Pilgubri,
DPP Demokrat Terbelah antara Mambang dan Achmad

- Anggaran Belum Cair, Bawaslu Riau Kelimpungan


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.234.67.55
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com