Untitled Document
Kamis, 13 Rajab 1434 H |
Home > Politik >>

Berita Terhangat..
  Kamis, 23 Mei 2013 07:31
Pendaftaran Balon Gubri Dimulai,
Herman dan Annas Berlomba jadi yang Pertama


Kamis, 23 Mei 2013 07:19
TIKI Beri Apresiasi pada Karyawan Terbaik

Kamis, 23 Mei 2013 06:23
Kapolres Kampar Resmikan Poslantas Polsek Tapung

Kamis, 23 Mei 2013 06:17
Ikut Pilbup Inhil, Wardan Siap Mundur dari Kadisdik Riau

Kamis, 23 Mei 2013 06:11
Tak Dukung Annas-Andi, Kader Golkar Riau Bakal Dipecat

Kamis, 23 Mei 2013 06:07
Polres Kepualuan Meranti Diresmikan 17 Agustus

Kamis, 23 Mei 2013 06:05
Polsek Kuok Kampar Tangkap Tiga Wanita Tengah Berjudi



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.

Selasa, 22 Mei 2012 20:46
Kemendagri Larang Ormas/LSM Lakukan Kerja Intelijen

Melalui surat edaran, Kemendagri melarang ormas dan LSM melakukan kerja-kerja yang domainnya pihak intelijen.

Riauterkini-BENGKALIS- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan surat edaran terkait dengan penertiban aktivitas organisasi kemasyarakat (Ormas). Surat edaran bernomor 220/1528.D.II, 24 April 2012 disebutkan penertiban kegiatan Ormas/LSM/LNL baik yang terdaftar ataupun yang belum terdaftar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Bengkalis T Zainuddin melalui Kabid Politik Dahen Tawakkal, Selasa (22/5/12) mengatakan, bahwa Kemendagri mempertegas, penertiban Ormas/LSM/LNL dilarang untuk melakukan kegiatan yang sifatnya penyelidikan ataupun intelejen karena kegiatan tersebut adalah kewenangan dari aparatur pemerintah.

“Surat itu sudah kita terima, intinya mempertegas soal penertiban aktivitas Ormas/LSM/LNL baik terdaftar maupun belum terdaftar dilarang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan intelijen yang merupakan tugas dan wewenang aparatur negara,” katanya saat dihubungi wartawan.

Dahen menambahkan, selain penegasan tersebut, Kemendagri juga menjelaskan, terkait keberadaan Ormas agar tetap diawasi pemerintah daerah, dan dilakukan pendataan sejak kapan ormas tersebut didirikan.

“Surat itu langsung ditandatangani oleh Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik. Himbauan ini agar disosialisasikan hingga ke tingkat desa,” imbuhnya.***(dik)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
lsm pangkas korupsi llg mura
sebagai lembaga yang di beri izin.memang harus mengikuti aturan main. tetapi,negara kesatuan rebuplik indonesia. tetap satu idea yaitu;tegakkan kebenaran dan keadilan. status kepastian hukum yang jelas.salam indonesia anti korupsi.

Pemerhati sosial
Begitu semestinya. LSM dan Ormas sekarang selalu membuat persoalan semakin keruh. Dengan data yg sedikit mereka miliki selalu menekan perusahaan/instansi yg mereka selidiki. Jarang LSM / Ormas bekerja untuk kepentingan masyarakat. Namun itu tidak semua LSM / Ormas

OTORITER
MAKIN OTORITER SAJA NEGARA NIH, SEMUE MAU DIATUR ARI PUSET, BUSYET LAH

Kelana Rimba
Takut Semua Permainan Terbongkar & tdk bisa Main2 lg.. Apakah Ada Jaminan dari Surat Edaran trsbt Semua Akan Berjalan Sesuai Peraturan & Perundang-undangan .?? Rasa nya sgt Mustahil kl Jeruk Makan Jeruk..

lsm
Banyak Bana aturan anng. rakyat menderita lebih 60 tahun merdeka, aang surang yg merdeka, ciriik induk aang


Berita Politik lainnya..........
- Pendaftaran Balon Gubri Dimulai,
Herman dan Annas Berlomba jadi yang Pertama

- Ikut Pilbup Inhil, Wardan Siap Mundur dari Kadisdik Riau
- Tak Dukung Annas-Andi, Kader Golkar Riau Bakal Dipecat
- Perbaikan Barakhir, KPU Dumai Masih Temukan DCS Bermasalah
- Pencalonan Pilgubri,
Tanda Tangan Plt Ketua dan Sekretaris Bisa Timbulkan Kasus

- Pencalegkan 12 Kades,
SK Pemberhentian Bupati Rohul Segera Menyusul

- NasDem Ganti Caleg DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 107.22.156.205
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com