Berita Terhangat.. |
Senin, 20 Mei 2013 21:11 Demo, Mahasiswa Desa Kadisduk Capil Kampar Dipecat
Senin, 20 Mei 2013 19:34 BUMD Kampar Hadirkan Sejumlah Wahana di Stanum
Senin, 20 Mei 2013 19:26 PT SRL-Dekranasda Meranti Launching Sirup Mangrove Lestari
Senin, 20 Mei 2013 19:25 Keputusan DPP Golkar, Annas-Andi Jago Pilgubri dan Wardan-Rosman Pilbup Inhil
Senin, 20 Mei 2013 19:24 Jon Erizal Hadiri Ulang Tahun Ikatan Mantan Personil Arhanudse 13
Senin, 20 Mei 2013 19:20 Tumpal Hutabarat segera Dikukuhkan Sebagai Ketua IKBR
Senin, 20 Mei 2013 19:18 DRPD Rohil Panggil Inspektorat, Terkait Kades Jarang Ngantor
|
|
|
|
Jum’at, 11 Mei 2012 14:09 PAW Azwir dan Thamsir Tunggu Putusan Inkrah
Dua anggota DPRD Riau asal Partai Demokrat terjerat kasus korupsi. Satu sudah divonis, satu lagi masih sidang. PAW keduanya menunggu putusan hukum tetap.
Riauterkini-PEKANBARU- Meski sudah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi, namun posisi Tengku Azwir sebagai anggota DPRD Riau sejauh ini masih aman. Demikian, juga dengan sejawatnya yang juga dari Partai Demokrat Wakil Ketua DPRD Riau Raja Thamsir Rahman. Belum dalam waktu dekat lengser dari status wakil rakyat.
Pasalnya, DPD Partai Demokrat Riau tak setegas DPP yang langsung menonaktifkan kader tersangkut hukum. Sekjen DPD Partai Demokrat Riau Koko Iskandar menyebut pihaknya masih menunggu putusan hukum tetap atau inkrah sebelum memutuskan melakukan pergantian antarwaktu atau PAW.
"Proses hukumnya belum berakhir. Masih berjalan. Pak Azwir masih banding, sedangkan Pak Thamsir belum lagi divonis," ujarnya menjawab wartawan di ruang kerjanya sebagai anggota Komisi C DPRD Riau, Jumat (11/5/12).
Dikatakan Koko, selain menunggu putusan hukum tetap terhadap kedua kader partai tersebut, DPD Demokrat Riau juga berdalih masih menunggu keputusan dari DPP terkait masalah tersebut. "Keputusan akhirnya untuk melakukan PAW kita tunggu dari DPP," demikian penjelasannya.
Sebagai data tambahan, pada 11 April 2012 lalu Tengku Azwir dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara korupsi pengadaan genset di Kabupaten Rokan Hulu, di mana dulu ia merupakan Sekretaris Daerah. Atas tindakkannya tersebut hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Sedangkan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman merupakan terdakwa perkara korupsi berjamaah APBD Inhu senilai Rp 116 miliar. Sidangnya masih proses di PN Pekanbaru.***(ary)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
putra jakarta rasain loe......di paw
Orang %@!* Bermental Koruptor (Semua pejabatnya Koruptor) Gaya %@!* dalam mengurus kader partai, pandai dan licik
Orang %@!* Bermental Koruptor (Semua pejabatnya Koruptor) Gaya %@!* dalam mengurus kader partai, pandai dan licik
|
|