Berita Terhangat.. |
Rabu, 22 Mei 2013 17:10 Pengedar Ganja Ditangkap di Sinaboi, Rohil
Rabu, 22 Mei 2013 17:06 Pembacok Polisi di Rohil Ditangkap di Sumut
Rabu, 22 Mei 2013 17:00 Warga Siak Kritis Diinjak-injak Gajah
Rabu, 22 Mei 2013 16:57 Lampu PJU Banyak Rusak, DKP Pekanbaru Keluhkan Minimnya Armada Perbaikan
Rabu, 22 Mei 2013 16:53 Prihatin Kasus Bioremediasi, Karyawan Chevron di Duri Kembali Bikin Aksi
Rabu, 22 Mei 2013 16:47 Pengangkatan Sekdaprov Riau, Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Terbitkan Kepres
Rabu, 22 Mei 2013 16:10 Keluarga Kimar Kembali Berulah, Aparat Putuskan Pelebaran Jalan Soeta Jalan Terus
|
|
|
|
Kamis, 10 Mei 2012 16:05 Dewan Desak Dishub Riau Optimalkan Fungsi Jembatan Timbang
Keberadaan jembatan timbang banyak yang tidak berfungsi untuk membatasi tonase. Karena itu, dewan mendesak Dinas Perhubungan lebih optimal.
Riauterkini-PEKANBARU- Banyaknya jembatan timbang yang tidak
berfungsi dengan semestinya terutama di berbagai perbatasan wilayah Riau dengan
tetangga di akui oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau, Abu Bakar Siddik ketika
menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis (10/5/12) di Ruang Komisi C DPRD Riau.
Abu Bakar Siddik mengatakan saat ini memang kita akui pengawasan
dan pengontrolan terhadap jembatan timbang yang ada memang sangat minim sekali
terlebih lagi bagi daerah-daerah yang berbatasan dengan Riau.
“Pintu masuk Riau kan ada di empat perbatasan, pertama perbatasan anatar
Riau dengan Sumatera Barat, kedua perbatasan Riau dengan Sumatera Utara dan duanya
aku lupa, nah pengawasan di
pintu-pintu inilah yang kurang sehingga mengakibatkan jembatan timbang yang
ada di situ tidak berfungsi sebagaimana mestinya”.
Lanjutnya, bahkan ada kenderaan yang bermuatan berat seenaknya saja
lalu-lalang di dekat jembatan timbang itu dan mereka tidak melakukan
penimbangan di jembatan itu bahkan yang lebih parahnya lagi Polisi di situ
mengatakan kalau mereka (kenderaan berat-red) sudah mempunyai izin dari Dinas
Perhubungan (PU) provinsi, terangnya.
“dan ketika kita tanya dengan Dinas PU Riau, mereka mengatakan
memang kami mengeluarkan izin kepada mereka tetapi mereka menyalahi aturan izin
itu, jelasnya.
Sambungnya, kalau mereka menyalahi aturan ya awasi dong dan kita tangkap
saja mereka bahkan pernah aku melihat berat kenderaan itu ada yang 37-40 Ton sedangkan
menurut peraturannya untuk kenderaan yang masuk di jalan provinsi dengan kategori
kelas 3 B hanya
diperbolehkan untuk muatan 21 Ton dan jika lebih dari itu maka akan dikembalikan
ke asalnya barang angkutan kenderaan tersebut, urainya.
“kalau tidak salah ada semacam tim dari dins PU yang akan terjun
langsung untuk mengatasi masalah ini ke lapangan langsung dan itu menelan biaya
sebesar Rp 7 miliar termasuk di dalamnya untuk biaya operasional, peralatan, kortable
serta untuk keperluan lainnya”.
Lanjutnya, hendaknya sebelum tim bentukan ini beroperasi di
lapangan maka dilakukan upaya sosialisasi atau berupa surat edaran yang menerangkan
bahwa akan diadakan penertiban bagi kenderaan berat agar kenderaan itu berjalan
di jalan sesuai dengan kapasitas jalan itu.
Sambungnya, kita berharap permasalahan ini akan kita dudukkan segera
anatara Dinas PU Riau, Dinas Perhubungan Riau dan dari pihak kepolisian sebagai
aparat penegak hukum agar bisa mencari solusi bersama dan nantinya tidak ada lagi
tumpang tindih perkejaan di lapangan lagi, tutupnya. ***(ary)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Orang %@!* Bermental Koruptor (Semua pejabatnya Koruptor) Korupsi sudah menjadi budaya di %@!*.Ini satu bukti lagi bahwa Bumi %@!* adalah Bumi Koruptor.
OYON Khusus dijembatan timbang LOGAS (Muaro Lembu) Sudah dilakukan penertiban, ini terkesan DISKRIMINASI, sebab auturan itu berlaku hanya untuk TRUK Batu Bara Jenis Dump Truck. Awalnya dikenakan Uang PERDA sebesar Rp 75 000,- dengan muatan 32 sampai 35 Ton. Setelah muatan berkurang jadi 25 sampai 27 Ton, justru petugas mengutip uang Perda Rp 100 000.- Mohon dengan sangat kepada yang berkompeten tolong turun kelapangan seperti Bapak Abubakar siddik, KEpala Dinas bahkan termasuk Jurnalis. Tolong se adil adilnya, jangan sampai yang menanggung sopir, yang untuk petugas dengan pengusaha,
|
|