Berita Terhangat.. |
Selasa, 21 Mei 2013 12:10 Bagimu Guru, Iwaba Taja Workshop Mendidik Anak di Era Digital
Selasa, 21 Mei 2013 12:09 Pekanbaru Jadi Kota Investasi Terbaik di Indonesia
Selasa, 21 Mei 2013 11:58 Jelang Pilgubri 2013, Koalisi PKB dan PDI Perjuangan Terancam Bubar
Selasa, 21 Mei 2013 11:41 1
Selasa, 21 Mei 2013 11:35 Temuan BPK Riau TA 2012, Dua Anggota DPRD Dumai Kesandung SPPD Fiktif
Selasa, 21 Mei 2013 11:07 PLN Temukan Penyalahgunaan Arus di Duri
Selasa, 21 Mei 2013 11:03 Dipecat dan Dipolisikan, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp454 Juta
|
|
|
|
Rabu, 9 Mei 2012 16:08 Pemekaran Mandau dan Pinggir, Bupati Bengkalis Dihimbau Bijak Sikapi Hak Inisiatif Dewan
Para anggota DPRD Bengkalis asal Mandau dan Pinggir mengharapkan kebijakan Bupati Herliyan Saleh, terkait hak inisiatif dewan untuk pemekaran kedua kecamatan tersebut.
Riauterkini - DURI - Munculnya berbagai persepsi terkait hak inisiatif pemekaran
Kecamatan Mandau dan Pinggir yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Bengkalis, Senin (7/5/12) yang lalu, membuat para anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan
Mandau dan Pinggir yang mengagas hak inisiatif tersebut merasa perlu untuk melakukan
klarifikasi. Mereka ingin masyarakat Bengkalis, terutama masyarakat Mandau dan
Pinggir yang sudah menyampaikan aspirasi itu bisa memahami kalau hak inisiatif
pemekaran itu sudah diterima secara aklamasi di paripurna DPRD Bengkalis.
“Kita ingin luruskan persepsi yang salah terkait hak inisiatif ini. Usulan hak
inisiatif ini sudah diparipurnakan pada Senin (7/5/12) dan sudah di terima secara
aklamasi. Hanya saja, saat paripurna penyampaikan Ranperda, Selasa (8/5/12), Anggota
Dewan yang hadir tidak qorum hingga Ranperda belum disampaikan. Sesuai tatib dewan,
jika tidak qorum maka ranperda belum bisa di bacakan dan akan diagendakan di Badan
Musyawarah (Banmus). Insya allah pekan depan ini akan dibicarakan di Banmus,” jelas
Ketua Forum Dewan Mandau - Pinggir, Hendri Hasibuan, yang merasa perlu meluruskan
persoalan hak inisiatif itu dengan menghadirikan anggota DPRD Dapil Mandau lain,
diantaranya, H Fidel Fuadi, Thamrin Mali, H. Arwan Mahidin Rani, Khusaini dan Hj
Mira Roza di salah satu RM di Duri, Rabu (9/5/12).
Lebih lanjut ditambahkan H Fidel, informasi yang mengatakan bahwa hak inisiatif itu
batal adalah informasi yang keliru. Untuk itu, Dewan Daerah Pemilihan Mandau -
Pinggir merasa perlu menjelaskan persoalan itu kepada masyarakat Mandau secara
keseluruhan."Kalau ada yang mengatakan hak inisiatif itu batal, itu informasi yang
keliru. Tak ada masalah dengan hak inisiatif yang Minggu lalu di gagas dan langsung
masuk serta sudah sudah diterima aklamasi dalam paripurna,”jelas Anggota DPRD Dapil
Mandau lainnya H. Fidel Fuadi.
Ditambahkan Hendri, hak inisiatif itu merupakan aspirasi masyarakat yang harus
diperjuangankan. Hal itu berawal dari pertemuan tokoh masyarakat Mandau dengan
anggota DPRD Mandau - Pinggir yang reses, Sabtu (24 /4/12) lalu. Setelah itu
sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai lintas etnis, tokoh muda dan komponen
masyarakat lainnya juga memasukan usulan tertulis melalui Anggota DPRD Bengkalis,
terkait usulan pemekaran itu.
"Ini murni aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Dewan. Ini yang kita tindak
lanjuti. Makanya jangan benturkan aspirasi masyarakat ini dengan
kepentingan-kepentingan politik yang seakan-akan ingin menggagalkan usulan pemekaran
ini.,” tegas Hj Mira Roza yang juga anggota DPRD Dapil Mandau yang dipercaya sebagai
Ketua Komisi I.
Jangan Bodohi Masyarakat Lebih lanjut para anggota dewan ini melantangkan agar
Pemkab Bengkalis bisa lebih bijak dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Informasi terkait pemekaran yang mengunakan PP no 19 tahun 2008 hendaknya bisa
diberikan utuh dan tidak diberikan sepotong - potong, sesuai keinginan pihak
eksekutif itu.“Kita harap pemerintah jangan separo-paro memberikan informasi kepada
masyarakat. Sampaikan secara utuh. Jangan yang enak-enak untuk mereka saja yang
disampaikan,"sesal Hendri yang juga Ketua DPC Partai Buruh Bengkalis itu.
Menurut Hendri, dalam pasal 3 PP no 19 tahun 2008 memang disebutkan pengkajian dan
persyaratan teknis yang ditampilkan secara kualitatif dan kuantitatif. Dimana harus
ada 10 desa/kelurahan untuk satu kecamatan pemekaran. Namun di pasal 9 ada aturan
yang menyebutkan bahwa pembentukkan kecamatan bisa mengabaikan pasal 3 dengan
pertimbangan untuk kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum
pemerintah.***(hen)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
generasi muda duri Daerah yg maju adalah propinsi yg banyak kabupaten/ KOTA Nya. Pulau %@!* contohnya, jarak 60 km sdh beda kabupaten. Begitu juga di sumatera, infrastruktur jalan yg bagus adalah sumatera barat, jarak 40 km sdh beda kabupaten/ kota. Makin banyak kabupaten makin banyak dpt APBN.
nusantara Kasihan duri dan pinggir. Memang terpinggirkan secara administrasi pemerintahan. Penduduk jauh lebih besar dibanding pemko payakumbuh ataupun pemko padang panjang. Namun anda tetap kecamatan. Kasihan deh lu.
nusantara Kasihan duri dan pinggir. Memang terpinggirkan secara administrasi pemerintahan. Penduduk jauh lebih besar dibanding pemko payakumbuh ataupun pemko padang panjang. Namun anda tetap kecamatan. Kasihan deh lu.
hehememememem takkan cume teh panas aje
|
|