Untitled Document
Selasa, 11 Rajab 1434 H |
Home > Politik >>

Berita Terhangat..
  Selasa, 21 Mei 2013 12:10
Bagimu Guru,
Iwaba Taja Workshop Mendidik Anak di Era Digital


Selasa, 21 Mei 2013 12:09
Pekanbaru Jadi Kota Investasi Terbaik di Indonesia

Selasa, 21 Mei 2013 11:58
Jelang Pilgubri 2013,
Koalisi PKB dan PDI Perjuangan Terancam Bubar


Selasa, 21 Mei 2013 11:41
1

Selasa, 21 Mei 2013 11:35
Temuan BPK Riau TA 2012,
Dua Anggota DPRD Dumai Kesandung SPPD Fiktif


Selasa, 21 Mei 2013 11:07
PLN Temukan Penyalahgunaan Arus di Duri

Selasa, 21 Mei 2013 11:03
Dipecat dan Dipolisikan,
Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp454 Juta




Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.

Rabu, 9 Mei 2012 16:08
Pemekaran Mandau dan Pinggir,
Bupati Bengkalis Dihimbau Bijak Sikapi Hak Inisiatif Dewan


Para anggota DPRD Bengkalis asal Mandau dan Pinggir mengharapkan kebijakan Bupati Herliyan Saleh, terkait hak inisiatif dewan untuk pemekaran kedua kecamatan tersebut.

Riauterkini - DURI - Munculnya berbagai persepsi terkait hak inisiatif pemekaran Kecamatan Mandau dan Pinggir yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Senin (7/5/12) yang lalu, membuat para anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Mandau dan Pinggir yang mengagas hak inisiatif tersebut merasa perlu untuk melakukan klarifikasi. Mereka ingin masyarakat Bengkalis, terutama masyarakat Mandau dan Pinggir yang sudah menyampaikan aspirasi itu bisa memahami kalau hak inisiatif pemekaran itu sudah diterima secara aklamasi di paripurna DPRD Bengkalis.

“Kita ingin luruskan persepsi yang salah terkait hak inisiatif ini. Usulan hak inisiatif ini sudah diparipurnakan pada Senin (7/5/12) dan sudah di terima secara aklamasi. Hanya saja, saat paripurna penyampaikan Ranperda, Selasa (8/5/12), Anggota Dewan yang hadir tidak qorum hingga Ranperda belum disampaikan. Sesuai tatib dewan, jika tidak qorum maka ranperda belum bisa di bacakan dan akan diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus). Insya allah pekan depan ini akan dibicarakan di Banmus,” jelas Ketua Forum Dewan Mandau - Pinggir, Hendri Hasibuan, yang merasa perlu meluruskan persoalan hak inisiatif itu dengan menghadirikan anggota DPRD Dapil Mandau lain, diantaranya, H Fidel Fuadi, Thamrin Mali, H. Arwan Mahidin Rani, Khusaini dan Hj Mira Roza di salah satu RM di Duri, Rabu (9/5/12).

Lebih lanjut ditambahkan H Fidel, informasi yang mengatakan bahwa hak inisiatif itu batal adalah informasi yang keliru. Untuk itu, Dewan Daerah Pemilihan Mandau - Pinggir merasa perlu menjelaskan persoalan itu kepada masyarakat Mandau secara keseluruhan."Kalau ada yang mengatakan hak inisiatif itu batal, itu informasi yang keliru. Tak ada masalah dengan hak inisiatif yang Minggu lalu di gagas dan langsung masuk serta sudah sudah diterima aklamasi dalam paripurna,”jelas Anggota DPRD Dapil Mandau lainnya H. Fidel Fuadi.

Ditambahkan Hendri, hak inisiatif itu merupakan aspirasi masyarakat yang harus diperjuangankan. Hal itu berawal dari pertemuan tokoh masyarakat Mandau dengan anggota DPRD Mandau - Pinggir yang reses, Sabtu (24 /4/12) lalu. Setelah itu sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai lintas etnis, tokoh muda dan komponen masyarakat lainnya juga memasukan usulan tertulis melalui Anggota DPRD Bengkalis, terkait usulan pemekaran itu.

"Ini murni aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Dewan. Ini yang kita tindak lanjuti. Makanya jangan benturkan aspirasi masyarakat ini dengan kepentingan-kepentingan politik yang seakan-akan ingin menggagalkan usulan pemekaran ini.,” tegas Hj Mira Roza yang juga anggota DPRD Dapil Mandau yang dipercaya sebagai Ketua Komisi I.

Jangan Bodohi Masyarakat Lebih lanjut para anggota dewan ini melantangkan agar Pemkab Bengkalis bisa lebih bijak dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi terkait pemekaran yang mengunakan PP no 19 tahun 2008 hendaknya bisa diberikan utuh dan tidak diberikan sepotong - potong, sesuai keinginan pihak eksekutif itu.“Kita harap pemerintah jangan separo-paro memberikan informasi kepada masyarakat. Sampaikan secara utuh. Jangan yang enak-enak untuk mereka saja yang disampaikan,"sesal Hendri yang juga Ketua DPC Partai Buruh Bengkalis itu.

Menurut Hendri, dalam pasal 3 PP no 19 tahun 2008 memang disebutkan pengkajian dan persyaratan teknis yang ditampilkan secara kualitatif dan kuantitatif. Dimana harus ada 10 desa/kelurahan untuk satu kecamatan pemekaran. Namun di pasal 9 ada aturan yang menyebutkan bahwa pembentukkan kecamatan bisa mengabaikan pasal 3 dengan pertimbangan untuk kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah.***(hen)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
generasi muda duri
Daerah yg maju adalah propinsi yg banyak kabupaten/ KOTA Nya. Pulau %@!* contohnya, jarak 60 km sdh beda kabupaten. Begitu juga di sumatera, infrastruktur jalan yg bagus adalah sumatera barat, jarak 40 km sdh beda kabupaten/ kota. Makin banyak kabupaten makin banyak dpt APBN.

nusantara
Kasihan duri dan pinggir. Memang terpinggirkan secara administrasi pemerintahan. Penduduk jauh lebih besar dibanding pemko payakumbuh ataupun pemko padang panjang. Namun anda tetap kecamatan. Kasihan deh lu.

nusantara
Kasihan duri dan pinggir. Memang terpinggirkan secara administrasi pemerintahan. Penduduk jauh lebih besar dibanding pemko payakumbuh ataupun pemko padang panjang. Namun anda tetap kecamatan. Kasihan deh lu.

hehememememem
takkan cume teh panas aje


Berita Politik lainnya..........
- Jelang Pilgubri 2013,
Koalisi PKB dan PDI Perjuangan Terancam Bubar

- Alot, Pembahasan Pemekaran Dua Kecamatan di Rohil
- Annas Maamun Danai Turnamen Sepak Bola Sinaboi Rohil
- Anggota Fraksi PD DPRD Kampar Bedah Rumah Kuli Takik Getah
- Keputusan DPP Golkar,
Annas-Andi Jago Pilgubri dan Wardan-Rosman Pilbup Inhil

- Jon Erizal Hadiri Ulang Tahun Ikatan Mantan Personil Arhanudse 13
- DRPD Rohil Panggil Inspektorat, Terkait Kades Jarang Ngantor


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 107.22.156.205
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com