Untitled Document
Rabu, 30 Ramadhan 1431 H |
Home > Pendidikan>>

Berita Terhangat...
Rabu, 8 September 2010 18:05
Diduga Akibat Konselting, 14 Pintu Los Pasar di Tambusai Terbakar

Rabu, 8 September 2010 18:03
Polres Rohul Musnahkan 10.445 Botol Miras dan Ribuan Petasan

Rabu, 8 September 2010 17:42
Pos PAM Operasi Ketupat Siak 2010 Masih Sepi Pengaduan

Rabu, 8 September 2010 16:01
PLN Pastikan Lebaran Tampa Pemadaman Bergilir

Rabu, 8 September 2010 15:57
11 Langsung Bebas,
280 Napi dan Terpidana Anak di Inhil Peroleh Remisi Lebaran


Rabu, 8 September 2010 14:19
Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya,
Penjual Lontong Disabet Pedang dan Anaknya Tewas Dimartil


Rabu, 8 September 2010 13:34
RTB Dituding Hanya Habiskan Anggaran



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 5 Pebruari 2010 15:30
Kasus PAK Palsu 1.820 Guru,
BKD Riau Segera Keluarkan SK Penuruan Pangkat


BKD Provinsi Riau tengah menggodok SK penuruanan pangkat 1.820 guru. Langkah ini sebagai tindak lanjut terkuaknya prosedur naik pangkat yang curang.

Riauterkini-PEKANBARU- Sebanyak 1.820 guru di seluruh Riau tidak lama lagi harus kembali ke pangkat semula, dalam waktu dekat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penurunan pangkat terhadap mereka yang terbukti melakukan kecurangan terhadap Penetapan Angka Kredit (PAK), sebagai syarat naik pangkat dari IIIb ke IVa dan Ivb.

“SK penurunan pangkat nanti dikeluarkan BKD Riau. Sekarang sedang dilakukan pembahasan masalah itu,” ujar Asisten III Setdaprov Riau M Ramli Walid kepada riauterkini di kantornya, Jumat (5/2/10).

Dijelaskan Ramli Walid, pembahasan dilakukan terhadap data awal sebanyak 1.820 guru yang dilaporkan telah menggunakan karya ilmial palsu dan PAK palsu untuk naik pangkat. Jika memang terbukti tudingan tersebut, langsung dikeluarkan SK penurunan pangkat, namun jika tidak, namanya akan dipulihkan beserta hak-haknya sebagai PNS, sesuai dengan pangkat dan jabatannya.

Selain itu, BKD juga bertugas melakukan penelusuran terhadap data guru lain yang berpangkat IVa dan Ivb, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada guru lain yang telah mencurangi syarat kenaikan pangkat.

Dalam SK tersebut, jelas Ramli Walid, selain penurunan pangkat, atau kembali ke pangkat dasar, yakni IIIb, juga berisikan intruksi pengembalian kelebihan tunjangan yang telah diterima selama naik pangkat ke IVa atau Ivb.***(mad)




Berita Sosial lainnya ..........
- Siswa SMA Plus Mewakili Indonesia Ikuti Olimpiade Biologi di Beijing


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 38.107.191.86
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com