Untitled Document
Ahad, 9 Rajab 1434 H |
Home > Lingkungan >>

Berita Terhangat..
Ahad, 19 Mei 2013 16:51
Galeri Foto Pembukaan MTQ Kabupaten Bengkalis di Bukit Batu

Ahad, 19 Mei 2013 16:38
Jon Erizal Kumpulkan 561 Bacaleg PAN

Ahad, 19 Mei 2013 16:30
Digelar, Honda Oto Contest Series Pekanbaru 2013

Ahad, 19 Mei 2013 16:22
Dimeriahkan Kesenian Tradisional, Erwin Agus Terpilih Pimpin HKTM Pekanbaru

Ahad, 19 Mei 2013 16:20
Kapal Angkut Sayur dan Buah Terbakar dan Tenggelam di Bengkalis

Ahad, 19 Mei 2013 16:18
Pameran di Giant Panam,
Proton Sediakan Cahs Back dan Hadiah Langsung


Ahad, 19 Mei 2013 15:17
Demo di Polresta,
KPPA Minta Klewang Dihukum Berat




Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 21 Mei 2012 07:50
Penambangan Pasir Marak di Pulau Rupat

Di sejumlah kawasan di Pulau Rupat Bengkalis bermunculan penambang pasir. Kegiatan tersebut ditenggarai beroperasi tanpa izin.

Riauterkini-BENGKALIS- Penambangan pasir diduga liar semakin marak di Pulau Rupat Bengkalis. Seperti yang terjadi di areal penambangan pasir yang berada di kawasan Sungai Injab Desa Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Disinyalir kuat, meskipun hingga kini aktifitas penambangan masih sedang berlangsung, bentuk perizinan yang seharusnya dimiliki sama sekali belum dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkalis.

Kondisi tersebut kalangan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus memperjelas izin mengeksplorasi pasir di Pulau Rupat itu. “Jika ada penambangan pasir di Pulau Rupat, usaha itu merupakan usaha illegal. Karena sampai hari ini kita belum pernah membahas mengenai Perda Galian C, karena masih terbentur dengan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dari Mendagri. Dan jika ada aktifitas penambangan pasir di Pulau Rupat, Pemkab harus memperjelas izinnya dari mana,” ujar Misliadi, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis kepada wartawan, Ahad (20/5/12).

Misliadi juga mengungkapkan, terkait dugaan semakin maraknya penambangan pasir secara liar dan ilegal itu. Pihaknya sudah berkali-kali memberitahukan kepada pihak kecamatan untuk tidak melegalkan aktifitas penambangan pasir di Pulau Rupat.

"Informasi aktifitas penambangan itu sudah lama, dan ada sejumlah proyek di Bengkalis menggunakan pasir dari sana itu. Kita pertanyakan ke Distamben, apakah izin galian C itu bisa diperjelas, karena setahu saya yang bekerja masyarakat tempatan,” tutup politisi PKB dari Pulau Rupat ini.***(dik)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
M.Genta Soerianto....bks
setuju bila masyarakat lokal menambang pasir untuk membangun rumah dan jalan demi pengembangan pulau rupat namun sangatlah disayangkan bila pasir dieksplorasi seca ra beser besaran untuk dikomersilkan oleh oknum ,kelompok yang mencari keuntungan besar...hal ini perlu dilakukan enegakan hukum terhadap mereka ,jangan ada diskriminatif walaupun perda galian C belum ada untuk memberikan sanksi ,namun banyak UU,PP,KEPRES,KEPMEN,..dsb.. sekarang tinggal kemauan dan kepedulian bagi kita semua untuk melaksanakannya demi memelihara sumber daya alam yang paling tua di dunia ini yang dianugerah kan oleh Allah kepada manusia untuk generasi mendatang ,tergantung dengan kita mau rusak atau pelihara.. untuk sekarang atau masa yang akan datang....... pikrkanlah.........

tarjan
ni diE mafia pasir P. Rupat: TOKE, POLISI, TNI-AL & BUPATI BENGKALIS.


Berita lainnya..........
- RAPP Gelar Kompetisi Ketangkasan Memadamkan Api
- Pemko Dumai Bakal Kelola 1000 Hektare dari Chevron
- Pemko Dumai Mulai Bahas Penetapan UMK 2014
- Dibiarkan Rusak, Jalan Abdul Manaf Tembilahan Memalukan
- RAPP Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove di Penyengat Siak
- Dukung Pelestarian Lingkungan
RAPP Komit Gunakan Refrigeran MUSIcool

- Didanai Rp 36 Miliar, PU Dumai Bangun 3 Drainase Cegah Banjir


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.224.75.101
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com