Berita Terhangat.. |
Ahad, 19 Mei 2013 16:51 Galeri Foto Pembukaan MTQ Kabupaten Bengkalis di Bukit Batu
Ahad, 19 Mei 2013 16:38 Jon Erizal Kumpulkan 561 Bacaleg PAN
Ahad, 19 Mei 2013 16:30 Digelar, Honda Oto Contest Series Pekanbaru 2013
Ahad, 19 Mei 2013 16:22 Dimeriahkan Kesenian Tradisional, Erwin Agus Terpilih Pimpin HKTM Pekanbaru
Ahad, 19 Mei 2013 16:20 Kapal Angkut Sayur dan Buah Terbakar dan Tenggelam di Bengkalis
Ahad, 19 Mei 2013 16:18 Pameran di Giant Panam, Proton Sediakan Cahs Back dan Hadiah Langsung
Ahad, 19 Mei 2013 15:17 Demo di Polresta, KPPA Minta Klewang Dihukum Berat
|
|
|
|
Senin, 21 Mei 2012 07:50 Penambangan Pasir Marak di Pulau Rupat
Di sejumlah kawasan di Pulau Rupat Bengkalis bermunculan penambang pasir. Kegiatan tersebut ditenggarai beroperasi tanpa izin.
Riauterkini-BENGKALIS- Penambangan pasir diduga liar semakin marak di
Pulau Rupat Bengkalis. Seperti yang terjadi di areal penambangan pasir
yang berada di kawasan Sungai Injab Desa Terkul Kecamatan Rupat
Kabupaten Bengkalis. Disinyalir kuat, meskipun hingga kini aktifitas
penambangan masih sedang berlangsung, bentuk perizinan yang seharusnya
dimiliki sama sekali belum dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi
(Distamben) Kabupaten Bengkalis.
Kondisi tersebut kalangan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mendesak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus memperjelas izin mengeksplorasi
pasir di Pulau Rupat itu.
“Jika ada penambangan pasir di Pulau Rupat, usaha itu merupakan usaha
illegal. Karena sampai hari ini kita belum pernah membahas mengenai
Perda Galian C, karena masih terbentur dengan PP 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dari Mendagri. Dan jika ada aktifitas
penambangan pasir di Pulau Rupat, Pemkab harus memperjelas izinnya
dari mana,” ujar Misliadi, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten
Bengkalis kepada wartawan, Ahad (20/5/12).
Misliadi juga mengungkapkan, terkait dugaan semakin maraknya
penambangan pasir secara liar dan ilegal itu. Pihaknya sudah
berkali-kali memberitahukan kepada pihak kecamatan untuk tidak
melegalkan aktifitas penambangan pasir di Pulau Rupat.
"Informasi aktifitas penambangan itu sudah lama, dan ada sejumlah
proyek di Bengkalis menggunakan pasir dari sana itu. Kita pertanyakan
ke Distamben, apakah izin galian C itu bisa diperjelas, karena setahu
saya yang bekerja masyarakat tempatan,” tutup politisi PKB dari Pulau
Rupat ini.***(dik)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
M.Genta Soerianto....bks setuju bila masyarakat lokal menambang pasir untuk membangun rumah dan jalan demi pengembangan pulau rupat namun sangatlah disayangkan bila pasir dieksplorasi seca ra beser besaran untuk dikomersilkan oleh oknum ,kelompok yang mencari keuntungan besar...hal ini perlu dilakukan enegakan hukum terhadap mereka ,jangan ada diskriminatif walaupun perda galian C belum ada untuk memberikan sanksi ,namun banyak UU,PP,KEPRES,KEPMEN,..dsb.. sekarang tinggal kemauan dan kepedulian bagi kita semua untuk melaksanakannya demi memelihara sumber daya alam yang paling tua di dunia ini yang dianugerah kan oleh Allah kepada manusia untuk generasi mendatang ,tergantung dengan kita mau rusak atau pelihara.. untuk sekarang atau masa yang akan datang....... pikrkanlah.........
tarjan ni diE mafia pasir P. Rupat: TOKE, POLISI, TNI-AL & BUPATI BENGKALIS.
|
|