Berita Terhangat.. |
Kamis, 9 September 2010 04:04 Empat Penakik Karet di Rohul Korban Serangan Beruang
Rabu, 8 September 2010 18:05 Diduga Akibat Konselting, 14 Pintu Los Pasar di Tambusai Terbakar
Rabu, 8 September 2010 18:03 Polres Rohul Musnahkan 10.445 Botol Miras dan Ribuan Petasan
Rabu, 8 September 2010 17:42 Pos PAM Operasi Ketupat Siak 2010 Masih Sepi Pengaduan
Rabu, 8 September 2010 16:01 PLN Pastikan Lebaran Tampa Pemadaman Bergilir
Rabu, 8 September 2010 15:57 11 Langsung Bebas, 280 Napi dan Terpidana Anak di Inhil Peroleh Remisi Lebaran
Rabu, 8 September 2010 14:19 Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya, Penjual Lontong Disabet Pedang dan Anaknya Tewas Dimartil
|
|
|
|
Kamis, 25 Pebruari 2010 17:53 Kepmenhut 14/2009 Dinilai Berangus Fungsi Dinas Kehutanan
Keberadaan Kepmenhut No.14/2009 disayangkan kalangan DPRD Riau. Aturan tersebut dinilai memberangus kewenangan Dinas Kehutanan, karena penerbitan RKT jadi domain pusat.
Riauterkini-PEKANBARU-Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso kepada
Riauterkini Kamis (25/2/10) mengatakan bahwa Permenhut RI no 14 tahun
2009 itu sama saja mengebiri Dinas Kehutanan Riau dengan mengurangi
wewenang Dishut daerah dan menambahkan wewenang itu ke Dephut
RI.
"Terbitnya ketentuan itu sama saja dengan membubarkan Dinas Kehutanan
RI. Kalau memang begitu, mendingan Dishut Riau dibubarkan saja.
Menerbitkan RKT itu adalah wewenang daerah. Kalau sempat di acak-acak
oleh pusat yang tidak tahu kondisi di lapangan berarti mengambil
marwah Riau," terangnya.
Ia memahami jika selama ini Gubernur dan Bupati/walikota diam saja.
Sebab secara hirarkis, Gubernur dan Kabupaten/walikota berkoordinasi
dengan Presiden. Sementara Menteri adalah pembantu presiden. "Kalau
Gubernur/Bupati/walikota menentang kebijakan menteri, nanti dituding
menentang presiden," terangnya.
Menurutnya, dirinya mendukung apa yang menjadi kebijakan Kadishut yang
sejauh ini masih belum mengeluarkan RKT untuk ijin perusahaan HTI.
***(H-we)
|
|