Untitled Document
Kamis, 31 Ramadhan 1431 H |
Home > Lingkungan >>

Berita Terhangat..
Kamis, 9 September 2010 04:04
Empat Penakik Karet di Rohul Korban Serangan Beruang

Rabu, 8 September 2010 18:05
Diduga Akibat Konselting, 14 Pintu Los Pasar di Tambusai Terbakar

Rabu, 8 September 2010 18:03
Polres Rohul Musnahkan 10.445 Botol Miras dan Ribuan Petasan

Rabu, 8 September 2010 17:42
Pos PAM Operasi Ketupat Siak 2010 Masih Sepi Pengaduan

Rabu, 8 September 2010 16:01
PLN Pastikan Lebaran Tampa Pemadaman Bergilir

Rabu, 8 September 2010 15:57
11 Langsung Bebas,
280 Napi dan Terpidana Anak di Inhil Peroleh Remisi Lebaran


Rabu, 8 September 2010 14:19
Pembunuhan Sadis di Tenayan Raya,
Penjual Lontong Disabet Pedang dan Anaknya Tewas Dimartil




Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Kamis, 25 Pebruari 2010 17:53
Kepmenhut 14/2009 Dinilai Berangus Fungsi Dinas Kehutanan

Keberadaan Kepmenhut No.14/2009 disayangkan kalangan DPRD Riau. Aturan tersebut dinilai memberangus kewenangan Dinas Kehutanan, karena penerbitan RKT jadi domain pusat.

Riauterkini-PEKANBARU-Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso kepada Riauterkini Kamis (25/2/10) mengatakan bahwa Permenhut RI no 14 tahun 2009 itu sama saja mengebiri Dinas Kehutanan Riau dengan mengurangi wewenang Dishut daerah dan menambahkan wewenang itu ke Dephut RI.

"Terbitnya ketentuan itu sama saja dengan membubarkan Dinas Kehutanan RI. Kalau memang begitu, mendingan Dishut Riau dibubarkan saja. Menerbitkan RKT itu adalah wewenang daerah. Kalau sempat di acak-acak oleh pusat yang tidak tahu kondisi di lapangan berarti mengambil marwah Riau," terangnya.

Ia memahami jika selama ini Gubernur dan Bupati/walikota diam saja. Sebab secara hirarkis, Gubernur dan Kabupaten/walikota berkoordinasi dengan Presiden. Sementara Menteri adalah pembantu presiden. "Kalau Gubernur/Bupati/walikota menentang kebijakan menteri, nanti dituding menentang presiden," terangnya.

Menurutnya, dirinya mendukung apa yang menjadi kebijakan Kadishut yang sejauh ini masih belum mengeluarkan RKT untuk ijin perusahaan HTI. ***(H-we)




Berita lainnya..........
- Pemrpov Riau Bentuk Tim Percepatan Kurangi Emisi Karbon
- Solusi Saling Menguntungkan,
Penyelematan Sekaligus Pengelolaan Semenanjung Kampar

- Bupati Bengkalis Keluarkan Peraturan Suaka Ikan Terubuk
- Angin Puting Beliung di Pelalawan,
Mobil pun Seraya Goyang Hendak Melayang

- Bantuan Mulai Datang,
Terjangan Angin di Pelalawan Rusak 32 Rumah

- Diterjang Angin dan Hujan Es,
27 Rumah Warga Pelalawan Porak-poranda

- Nihil Drainase,
Dua Sekolah dan Sejumlah Rumah di Pelalawan Kebanjiran



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 38.107.191.87
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com