VISI : Terwujudnya Kabupaten Indragiri Hulu yang maju, mandiri sejahtera, berbudaya dan agamis tahun 2020


16/04/2013 17:15
Pemkab Inhu Terapkan Program OGI

15/04/2013 18:25
Bupati Inhu Sampaikan LKPJ 2012

13/04/2013 05:50
Bupati Inhu Hadiri Peringatan Hari Jadi Kelenteng Guang Fu Miao ke-120

10/04/2013 13:33
Bupati Inhu Resmikan Gedung Kantor Camat Rengat

5/04/2013 06:05
Sensus Pertanian,
Sekda Inhu Minta Petani Berikan Informasi Benar

5/04/2013 05:58
Program Desa Mandiri Hasil Revolusi Pemikiran

3/04/2013 18:19
BKD Inhu Umumkan 829 Tenaga Honorer K2

3/04/2013 06:58
Wabup Inhu Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi

27/03/2013 10:37
Wabup Inhu Minta Camat Maksimalkan Pencegahan Konflik

26/03/2013 19:37
Inhu Memiliki Sejumlah Potensi Konflik

26/03/2013 06:48
Pemkab Inhu Seleksi Calon Pertukaran Pemuda Antardaerah

21/03/2013 18:00
Pemkab Inhu Bantu Korban Kebakaran Pasar Sei Lala

18/03/2013 17:15
Dana TKT PNS Inhu Naik 26 Persen

18/03/2013 16:11
Inhu Pilot Project Program OGI se-Indonesia

14/03/2013 09:13
Inhu Tuan Rumah Musrenbang Pertanian TPH Provinsi Riau 2013

 
 
Rabu, 20 Juni 2012 08:41
Kecamatan Lirik Terbesar, Inhu Alokasikan Rp 19 Miliar untuk ADD

Riauterkini -RENGAT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) anggarkan alokasi dana desa (ADD) sebesar 19 miliar, dimana Kecamatan Lirik memperoleh kucuran sebesar 1,6 miliar, Selasa (19/6/12)

Sebagaimana diungkapkan Fasilitator Kecamatan (FK) ADD Kecamatan Lirik Muhammad Yusuf kepada riauterkini.com di Pematang Reba mengatakan, filosofi pemberian ADD ditujukan untuk memaksimalkan pemberdayaan pemerintahan desa dalam mengurus berbagai pelayanan masyarakat.

Dimana persentase dana ADD untuk kecamatan Lirik 2012 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, " Sesuai Keputusan Bupati Inhu 155/ 2012, kecamatan Lirik menerima anggaran sebesar Rp. 1.615.000.000,- yang terdiri dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP)," ujarnya.

Penggunaan ADD ini, meliputi 30 persen belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa, serta 70 persen untuk biaya kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kelancaran dan ketertiban serta keberhasilan pelaksanaan pengelolaan dana ADD berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 27/ 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa. "Untuk proses pencairan ADD tahap I (pertama) sudah bisa dilakukan mulai bulan Juni 2012, sepanjang kelengkapan dokumen Rencana Pengunaan ADD sudah siap," ungkapnya.

Dengan adanya dana ADD ini diharapkan dapat menjadi modal desa mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonom. Alokasi Dana Desa adalah bagian dari dana perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten/kota yang dialokasikan untuk desa. Penyaluran dana ADD ini merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan Otonomi Desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri.

"Hal ini berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan meningkatan peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam menghela percepatan pembangunan," jelasnya ***(guh)

 
 
Home  |  www.inhukab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU © 2011