VISI : Terwujudnya Kabupaten Indragiri Hulu yang maju, mandiri sejahtera, berbudaya dan agamis tahun 2020


15/04/2013 18:25
Bupati Inhu Sampaikan LKPJ 2012

13/04/2013 05:50
Bupati Inhu Hadiri Peringatan Hari Jadi Kelenteng Guang Fu Miao ke-120

10/04/2013 13:33
Bupati Inhu Resmikan Gedung Kantor Camat Rengat

5/04/2013 06:05
Sensus Pertanian,
Sekda Inhu Minta Petani Berikan Informasi Benar

5/04/2013 05:58
Program Desa Mandiri Hasil Revolusi Pemikiran

3/04/2013 18:19
BKD Inhu Umumkan 829 Tenaga Honorer K2

3/04/2013 06:58
Wabup Inhu Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi

27/03/2013 10:37
Wabup Inhu Minta Camat Maksimalkan Pencegahan Konflik

26/03/2013 19:37
Inhu Memiliki Sejumlah Potensi Konflik

26/03/2013 06:48
Pemkab Inhu Seleksi Calon Pertukaran Pemuda Antardaerah

21/03/2013 18:00
Pemkab Inhu Bantu Korban Kebakaran Pasar Sei Lala

18/03/2013 17:15
Dana TKT PNS Inhu Naik 26 Persen

18/03/2013 16:11
Inhu Pilot Project Program OGI se-Indonesia

14/03/2013 09:13
Inhu Tuan Rumah Musrenbang Pertanian TPH Provinsi Riau 2013

11/03/2013 19:42
Lantik Kades Rejosari,
Bupati Inhu Tekankan Pentingnya Peran Pembangunan Desa

 
 
Selasa, 12 Juni 2012 07:37
Abaikan Teguran, Sekda Inhu Minta PTPN V Ditindak

Riauterkini -RENGAT-Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Erisman, menginstruksikan satuan kerja dalam lingkup Pemkab Inhu. Untuk menindak tegas PT.Perkebunan Nusantara V (PTPN V) yang telah mengabaikan teguran Pemkab Inhu terkait kelengkapan dokumen perzinan. Senin (11/6/12)

Sebagaimana disampaikan Sekda Inhu Raja Erisman kepada riauterkini.com di Pematang Reba. "Kepada Satker terkait saya minta untuk menindak tegas PTPN V, yang telah mengabaikan teguran Pemkab Inhu. Hingga sampai dilakukan teguran kedua," ujarnya.

Ditambahkanya, walaupun BUMN tindakan tegas tetap harus dilakukan. Sebagai BUMN tentunya PTPN V harus memberi contoh yang baik, bukan malah mengabaikan teguran yang disampaikan BPMD-PPT Inhu. Apalagi sudah membuat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu diperpanjang. "Kalau masih bandel dan masih mengabaikan teguran, kalau perlu tutup dan segel saja PTPN V itu," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Inhu melalui badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) telah melayangkan teguran kedua kepada PTPN V. Setelah sebelumnya melayangkan teguran pertama terhadap PTPN-V kebun Airmolek I (AMO I) yang dilakukan melalui surat bernomor 09/BPMD-PPT/V/2012 tertanggal 2 Mei 2012.

Teguran terhadap PTPN-V ini dilakukan menindak lanjuti Tim terpadu penertiban perijinan Pemkab Inhu yang melakukan pemeriksaan lapangan. Dimana pihak PTPN-V pada 16 April 2012 membuat surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu diperpanjang. Yang menjadi kewajiban perusahaan.

Seperti tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (TDP), Ijin tempat usaha/ ijin gangguan (HO), ijin usaha industri (IuI), ijin usaha perdagangan (SIUP) Besar (PB) dan ijin usaha perkebunan (IUP).

Serta surat yang ada dimiliki kebun AMO-I dan disarankan pengurusanya seperti, ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan kantor, gudang, perumahan staff maupun karyawan, mess dan pabrik. Demikian juga ijin klinik dan ijin listrik non PLN (IULS) sesuai Perbup 57/2011 tentang NJOP penerangan jalan, sebagai dasar perhitungan pajak penerangan jalan. ***(guh)

 
 
Home  |  www.inhukab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU © 2011