|
|
| |
Selasa, 12 Juni 2012 07:37 Abaikan Teguran, Sekda Inhu Minta PTPN V Ditindak
Riauterkini -RENGAT-Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja
Erisman, menginstruksikan satuan kerja dalam lingkup Pemkab Inhu. Untuk menindak
tegas PT.Perkebunan Nusantara V (PTPN V) yang telah mengabaikan teguran Pemkab Inhu
terkait kelengkapan dokumen perzinan. Senin (11/6/12)
Sebagaimana disampaikan Sekda Inhu Raja Erisman kepada riauterkini.com di Pematang
Reba. "Kepada Satker terkait saya minta untuk menindak tegas PTPN V, yang telah
mengabaikan teguran Pemkab Inhu. Hingga sampai dilakukan teguran kedua,"
ujarnya.
Ditambahkanya, walaupun BUMN tindakan tegas tetap harus dilakukan. Sebagai BUMN
tentunya PTPN V harus memberi contoh yang baik, bukan malah mengabaikan teguran yang
disampaikan BPMD-PPT Inhu. Apalagi sudah membuat pernyataan tentang kesanggupan
untuk mengurus kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu
diperpanjang. "Kalau masih bandel dan masih mengabaikan teguran, kalau perlu tutup
dan segel saja PTPN V itu," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Inhu melalui badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) telah
melayangkan teguran kedua kepada PTPN V. Setelah sebelumnya melayangkan teguran
pertama terhadap PTPN-V kebun Airmolek I (AMO I) yang dilakukan melalui surat
bernomor 09/BPMD-PPT/V/2012 tertanggal 2 Mei 2012.
Teguran terhadap PTPN-V ini dilakukan menindak lanjuti Tim terpadu penertiban
perijinan Pemkab Inhu yang melakukan pemeriksaan lapangan. Dimana pihak PTPN-V pada
16 April 2012 membuat surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus
kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu diperpanjang. Yang
menjadi kewajiban perusahaan.
Seperti tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (TDP), Ijin tempat usaha/ ijin
gangguan (HO), ijin usaha industri (IuI), ijin usaha perdagangan (SIUP) Besar (PB)
dan ijin usaha perkebunan (IUP).
Serta surat yang ada dimiliki kebun AMO-I dan disarankan pengurusanya seperti, ijin
mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan kantor, gudang, perumahan staff maupun
karyawan, mess dan pabrik. Demikian juga ijin klinik dan ijin listrik non PLN (IULS)
sesuai Perbup 57/2011 tentang NJOP penerangan jalan, sebagai dasar perhitungan pajak
penerangan jalan. ***(guh)
| | | |
|