VISI : Terwujudnya Kabupaten Indragiri Hulu yang maju, mandiri sejahtera, berbudaya dan agamis tahun 2020


15/04/2013 18:25
Bupati Inhu Sampaikan LKPJ 2012

13/04/2013 05:50
Bupati Inhu Hadiri Peringatan Hari Jadi Kelenteng Guang Fu Miao ke-120

10/04/2013 13:33
Bupati Inhu Resmikan Gedung Kantor Camat Rengat

5/04/2013 06:05
Sensus Pertanian,
Sekda Inhu Minta Petani Berikan Informasi Benar

5/04/2013 05:58
Program Desa Mandiri Hasil Revolusi Pemikiran

3/04/2013 18:19
BKD Inhu Umumkan 829 Tenaga Honorer K2

3/04/2013 06:58
Wabup Inhu Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi

27/03/2013 10:37
Wabup Inhu Minta Camat Maksimalkan Pencegahan Konflik

26/03/2013 19:37
Inhu Memiliki Sejumlah Potensi Konflik

26/03/2013 06:48
Pemkab Inhu Seleksi Calon Pertukaran Pemuda Antardaerah

21/03/2013 18:00
Pemkab Inhu Bantu Korban Kebakaran Pasar Sei Lala

18/03/2013 17:15
Dana TKT PNS Inhu Naik 26 Persen

18/03/2013 16:11
Inhu Pilot Project Program OGI se-Indonesia

14/03/2013 09:13
Inhu Tuan Rumah Musrenbang Pertanian TPH Provinsi Riau 2013

11/03/2013 19:42
Lantik Kades Rejosari,
Bupati Inhu Tekankan Pentingnya Peran Pembangunan Desa

 
 
Senin, 28 Mei 2012 19:57
Izin tak Lengkap, Pemkab Inhu Tegur PTPN V

Riauterkini -RENGAT-Badan pelayanan perijinan terpadu (BPPT) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melayangkan surat teguran terhadap PT.Perkebunan Nusantara V (PTPN-V) terkait kelengkapan dokumen perijinan yang belum dimiliki.

Kepala BPPT Inhu Adri Respen kepada riauterkini.com di Rengat, Senin (28/5/12) mengatakan, teguran pertama terhadap PTPN-V kebun Airmolek I (AMO I) dilakukan melalui surat bernomor 09/BPMD-PPT/V/2012 tertanggal 2 Mei 2012.

Teguran terhadap PTPN-V ini dilakukan menindak lanjuti Tim terpadu penertiban perijinan Pemkab Inhu yang melakukan pemeriksaan lapangan. Dimana pihak PTPN-V pada 16 April 2012 membuat surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu diperpanjang. Yang menjadi kewajiban perusahaan. "Namun hingga saat ini belum terealisasi dan belum ada itikad baik" ujarnya.

Ditambahkanya, pihak PTPN-V setelah menerima teguran dari BPPT Inhu menyikapi dengan membuat laporan kepada Direktur SDM/ Umum PT.Perkebunan Nusantara V Persero di Pekan Baru.

Dalam surat laporanya yang ditembuskan ke BPPT Inhu dengan nomor 14/05.kbn.AMO-I/05.D5/IV/2012 tertanggal 17 April 2012 yang ditanda tangani Manajer PTPN-V kebun Airmolek I Samosir. Mengakui adanya surat ijin yang sudah habis masa berlakunya untuk perpanjangan dan pengurusan baru surat surat ijin yang belum memiliki ijin.

Diantaranya, tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (TDP), Ijin tempat usaha/ ijin gangguan (HO), ijin usaha industri (IuI), ijin usaha perdagangan (SIUP) Besar (PB) dan ijin usaha perkebunan (IUP).

Serta surat yang ada dimiliki kebun AMK-I dan disarankan pengurusanya seperti, ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan kantor, gudang, perumahan staff maupun karyawan, mess dan pabrik. Demikian juga ijin klinik dan ijin listrik non PLN (IULS) sesuai Perbup 57/2011 tentang NJOP penerangan jalan, sebagai dasar perhitungan pajak penerangan jalan. Jelasnya. ***(guh)

 
 
Home  |  www.inhukab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU © 2011