Riauterkini-PEKANBARU- Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk, (berdasarkan DPT Pemilu terakhir).
Demikian disampaikan komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto pada kegiatan Konferensi Pers Publikasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau dan buka bersama dengan awak media, Jumat (5/4/24) di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman dan Nahrawi.
Menurutnya, dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi balonkada (bakal calon kepala daerah). Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling
sedikit 8,5% (delapan setengah persen).
Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit
7,5% (tujuh setengah persen), dan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).
"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada persyaratan jumlah dukungan tersebut harus tersebar di
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud," jelasnya.
Jika disimulasikan, tambahnya, DPT Terakhir Pemilu 2024 Provinsi Riau berjumlah 4,732,174. Minimal jumlah dukungan dengan range Penduduk dalam DPT 2 – 6 Juta adalah 8,5%. Itu berarti minimal jumlah dukungan calon Perseorangan Provinsi Riau adalah 402.235.
Selanjutnya, lanjut Nugroho Noto Susanto, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam
identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan
sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana
tercantum di dalam identitas kependudukan.
"Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon ke dalam Sistem
Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disiapkan kemudian," terangnya.
Menurut Nugroho Noto Susanto, informasi persyaratan Balonkada Gubernur Riau ini lebih dahulu diumumkan guna menyikapi lamanya proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan.
"Informasi syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon gubernur, dan bupati sudah kita umumkan di medsos dan website KPU ini lebih awal dilakukan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran," pungkasnya.*(H-we)