Berita Terhangat.. |
Kamis, 19 April 2018 22:16 Hamili 2 Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polisi
Kamis, 19 April 2018 21:45 Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Lukman Edy-Hardianto Kasasi Kasus Pencalonan ke MA
Kamis, 19 April 2018 21:45 Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Lukman Edy-Hardianto Kasasi Kasus Pencalonan ke MA
Kamis, 19 April 2018 21:39 Dugaan Pencemaran PT SUN, Dinas LH Kuansing Serahkan Hasil Labora ke Polisi
Kamis, 19 April 2018 21:27 Bawaslu Riau Hentikan Dugaan Pelanggaran Rudyanto dan Alfedri
Kamis, 19 April 2018 20:23 Dihadapan Warga Kandis, Hardianto Bicara Tentang Ketegasan dan Keberanian Pemimpin
Kamis, 19 April 2018 20:20 Warga Kecewa, Pasar Desa Terantang Manuk, Pelalawan tak Kunjung Difungsikan
Kamis, 19 April 2018 20:20 Warga Kecewa, Pasar Desa Terantang Manuk, Pelalawan tak Kunjung Difungsikan
Kamis, 19 April 2018 19:59 AHM Hadirkan Beragam Gaya Hidup Berkendara di IIMS 2018
Kamis, 19 April 2018 19:53 Wujud Kepedulian, PT PAA Taja Pengobatan Gratis Di Duri, Bengkalis
|
loading... |
|
|
Ahad, 31 Maret 2013 19:41 50 Perusahaan Kelapa Sawit di Rohul Belum Miliki HGU
Keberadaan perusahaan di Rohul sangat banyak yang tak petuhi aturan. Tercatat 50 perusahaan sampai saat ini tak memiliki HGU.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sekitar 50 perusahaan bergerak di bidang
perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu diduga belum memiliki
izin Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan data Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), sekitar 50
perusahaan ini baru memiliki izin penunjukan lokasi, sebagai salah
satu proses untuk mengurus izin HGU dari Menteri Agraria Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.
Data menguatkan, Crude Palm Oil (CPO) asal Rohul termasuk
sejumlah daerah di Provinsi Riau masih rendah sehingga belum mampu
menembus pasaran luar Negeri. CPO juga belum dapat menembus pasaran
Internasional seperti benua Eropa dan Amerika karena belum satu pun
perusahaan mendapatkan sertifikasi dari Roundtable on Sustainable
Palm Oil (RSPO) yang berpusat di Swiss.
Data lain menyebutkan, belum satu pun perusahaan di Rohul mendapatkan
sertifikat dari Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai
sertifikat untuk CPO agar dapat menembus pasaran di Negara India dan
China.
Menurut Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, M Nasir Sihotang, agar CPO
laku di pasaran Internasional, ternyata CPO asal sejumlah daerah di
Riau masih dijual kepada Tengkulak dengan memanfaatkan jasa sebuah
perusahaan di Kalimantan yang telah mendapatkan sertifikat RSPO dari
Swiss.
Untuk mengurus RSPO, kata M Nasir, ada 8 prinsip dan 38 kriteria yang
harus dipenuhi sebuah perusahaan, seperti prinsip mematuhi hukum
Internasional dan Nasional, tidak membuka hutan primer berekosistem
tinggi, menghargai hak-hak adat, dan tidak ada tekanan atau paksaan
menguasai areal.
Kemudian, menghargai hak-hak buruh, menghargai hak-hak wanita, tidak
menggunakan api dalam membuka lahan atau saat tahap peremajaan kebun,
serta tidak menggunakan kekerasan dalm membuka dan peremajaan
kebun.
"Jika itu sudah dipenuhi, tentu sebuah perusahaan sudah mendapatkan
sertifikat RSPO. Tapi memang sulit menembusnya, sebab masih banyak
perusahaan di daerah kita yang masih terlibat konflik," jelas M Nasir
di Pasirpangaraian, Ahad (31/3/13).
Jika RSPO terapkan 8 prinsip, tambah M Nasir, ISPO justru hanya
terapkan 7 prinsip. ISPO tidak sebutkan masalah ekosistem dan larangan
pengelohan hutan gambut yang dituding sebagai penyebab pemanasan
global karena berjuta-juta karbondioksida terangkat ke
angkasa.
ISPO yang terbentuk sejak 2009 lalu juga keluarkan sertifikat, sebab
wadah ini baru akan men-sosialisasikan wadahnya mulai tahun
ini.
"Perusahaan di Indonesia hanya sebagian kecil memiliki sertifikat
RSPO, sehingga masih di bawah Malaysia. Harga CPO dari Malaysia lebih
tinggi juga tinggi di pasaran dunia," ungkapnya.
Akibat ulah perusahaan yang tidak mematuhi dan mengikuti persyaratan
perizinan, menurut M Nasir petani swadaya terkena imbasnya, sebab
hasil perkebunan masih dijual melalui tengkulak atau pihak ketiga dan
harga belum sesuai harapan.***(zal)
|
|
Berita Hukum lainnya.......... |
- Hamili 2 Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polisi - Polresta Pekanbaru Ciduk Dua Pengedar Ganja dan Sabu - Nabrak Pembatas Halte, Satu Unit Brio di Pekanbaru Terjun Bebas ke Parit - Pledoi Tak Siap, Sidang Dugaan Tipikor Manipulasi Penerbitan SHM Tesso Nilo Ditunda - Sidak ke Gudang Penyimpanan, Polisi Belum Temukan Adanya Miras Oplosan di Pekanbaru - 3 Masih Diburu, 3 Maling dan Penadah Pikc Up Ditangkap Polres Rohul - Toko Roti "Cita Rasa" Telukkuantan Juga Didatangi BPK RI, Begini Hasilnya - Dua Pelaku Narkoba Lintas Kabupaten Diciduk Polisi Rohul di Dua TKP - Pemilik Bengkel Akan Laporkan Pemalsuan Terkait SPJ Fiktif Bagian Perlengkapan Kuansing - Dibandingkan Triwulan 2017, 2018 Ini Polda Riau Alami Peningkatan Pengungkapan Kasus Narkoba - ‘Telan’ Dana Desa Rp386 Juta, Mantan Pj. Kades Batang Duku Ditahan Kejari Bengkalis - Satu Lagi Ditemukan SPJ Fiktif Pemkab Kuansing, Pemilik Bengkel di Telukkuantan Ini Mengaku Pernah Didatangi Petugas BPK - Minta Tertibkan Gepeng dan Anak Jalanan, DPP LBH Equality The Law Layangkan Surat Kedua ke SatPol PP Kota Pekanbaru - Pekan Depan, Tiga Tersangka Korupsi RTH Pemprov Riau Diadili - Duet TNI-Polri di Pelalawan Amankan 3 Truk Angkut Miras dan Rokok Ilegal - BNNP Riau Musnahkan 582,42 Gram Sabu - Sampai Pertengahan April, Terjadi 47 Kasus Kebakaran di Pekanbaru - Melalui Program JMS, Kejari Rohul Ajak Pelajar Perangi Bullying - Kontraktor dan Konsultan Pembangunan Jembatan Enok Inhil Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor - Polda Riau Tangkap 5 Kilogram Shabu Senilai Rp7,5 Miliar |
|