|
|
|
Selasa, 5 Maret 2013 19:40 2013, Kejahatan Seksual pada Anak di Inhu Meningkat
Awal tahun 2013 ditandai dengan peningkatan tindak asusila di Inhu. Korbannya kebanyakan anak di bawah umur.
Riauterkini - RENGAT-Pada 2013 tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur
di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) cenderung terjadi peningkatan.
Pada medio Januari hingga Februari 2013 kasus pencabulan yang terjadi di Inhu telah
menelan korban 11 orang anak. Dengan asumsi setiap pekan selama dua bulan ini
terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Di Kabupaten yang dipimpin Bupati
termuda kedua di Indonesia.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Inhu
Karmiatun Harman didampingi Sekretaris P2TP2A Bachtiar AB kepada wartawan Selasa
(5/3/13) di Rengat menegaskan, korban pencabulan dilakukan mulai dari orang dewasa,
ayah tiri hingga ayah kandung, bahkan pelakunya juga ada anak-anak.
" Untuk itu sesuai tugas pokok, P2TP2A Inhu selalu mendampingi anak sebagai korban
maupun sebagai pelaku," ujarnya.
Dari 11 kasus pencabulan yang tersebar disejumlah kecamatan dalam wilayah Inhu.
Penanganan dan pendampingan terhadap setiap anak juga berbeda dari satu kasus dengan
kasus lainnya. Karena selain anak normal, diantaranya juga ada korban pemerkosaan
yang keterbelakangan mental.
Seperti yang terjadi di Jalan Makam Kusuma Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap pada
Senin (18/2/13) lalu dengan korban berinisial Yo (16) yang mengalami keterbelakangan
mental. Dimana Untuk mengungkap motif cabul yang dialami korban, P2TP2A Inhu
mendatangkan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Inhu hingga penyidikan di Kepolisian.
Pelaku pencabulan ini merupakan pelajar SMP kelas VII yang dipengaruhi seusai nonton
film porno di HP orang tuanya. “Pendampingan terhadap korban bekerja sama dengan SLB
sedangkan pelaku didampingi oleh tim P2TP2A Inhu," tandasnya.
Sementara itu kasus pencabulan juga dialami Ap (17) siswi salah satu SMA di Rengat.
Karena selain korbannya masih tergolong anak-anak, pelaku pencabulan itu mencapai
tiga orang yang juga masih di bawah umur.
Menangani kasus ini P2TP2A Inhu harus mendatangi pihak sekolah. Sebab, salah seorang
pelakunya merupakan siswa SMA kelas XII yang dalam waktu dekat akan menghadapi Ujian
Nasional (UN). “Pihak sekolah belum memberikan jawaban tentang pelaku untuk dapat
mengikuti UN. Karena pihak sekolah menilai, pelaku telah melanggar peraturan
sekolah. Untuk itu P2TP2A akan mencoba mendatangi Disdik," ungkapnya.
P2TP2A Inhu menghimbau kepada orang tua agar tidak lengah terhadap anaknya. Karena
pencabulan itu dapat terjadi kapan saja. Sehingga sangat diharapkan peran orang tua
untuk mencegah terjadinya pencabulan tersebut.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ini, pada 2013 jauh meningkat
dibanding tahun sebelumnya yang hanya lima kasus. Dimana sepuluh kasus pencabulan
itu terjadi diantaranya, dua kasus di Kecamatan Peranap, dua kasus di Kecamatan
Batang Gansal, dua kasus di Kecamatan Pasir Penyu dan empat kasus di Kecamatan
Rengat. “Diluar kasus cabul, P2TP2A juga menangani 7 kasus kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT)," jelasnya. *** (guh)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|