Untitled Document
Kamis, 13 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Kamis, 23 Mei 2013 19:38
Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas

Kamis, 23 Mei 2013 19:36
Penerimaan Siswa Baru,
Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan


Kamis, 23 Mei 2013 19:35
1.892 Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS

Kamis, 23 Mei 2013 19:31
Nyaris 100 Persen Peserta UN SMA Sederajat di Riau Lulus

Kamis, 23 Mei 2013 18:06
58 Atlet Kampar Dilepas Istri Bupati Ikuti Kejurda Karate Riau

Kamis, 23 Mei 2013 17:53
Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis

Kamis, 23 Mei 2013 17:52
Ombudsman Riau Selidiki Dugaan Pungli Penerimaan Satpol PP Rohul



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 22 Pebruari 2013 15:03
6 Tv Kabel Diusut Polresta Pekanbaru,
3 Sudah Kantongi RK dari KPID Riau


KPID Riau menyatakan tidak semua dari 6 Tv kabel yang diusut Polresta Pekanbaru ilegal. Tiga di antaranya sudah kantongi rekomendasi kelayakan atau RK.

Riauterkini-PEKANBARU- Dari Enam Tv Kabel (Harapan Multimedia Vision, Asia Vision, Satelit Vision, Mekar Vision, Panam Vision, Angkasa Vision) yang ditahan pihak Polresta Pekanbaru beberapa hari yang lalu, Tiga di antaranya belum memiliki Rekomendasi Kelayakan (RK) penyiaran dari KPID Riau.

“Dari enam itu, ada tiga yang belum memiliki RKnya yakni Tv Mekar Vision, Satelit Vision dan Angkasa Vision. Sementara yang tiganya lagi sudah ada RK dan menunggu Izin Penggunaan Penyiaran (IPP),” kata Alnofrizal, Koordinator Bidang Perizinan KPID Riau kepada riauterkinicom di Gedung DPRD Riau, Jum'at (22/02/13).

Kemudian, dari tiga Tv Kabel yang belum memiliki RK tersebut, hanya dua yang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang akan dilaksanakan KPID Riau, yakni Tv Satelit Vision dan Mekar Vision.

“EDP itukan salah satu bagian untuk mendapatkan RK dari KPID dan setelah EDP dilaksanakan maka kita akan kirim surat rekomendasi ke Kementriaan Komunikasi dan Informatika agar kedua Tv Kabel itu dikeluarkan IPPnya. EDP itu akan kita laksanakan pada hari Selesa besok,” terangnya.

Selain itu, Alnofrizal pun mengatakan, bagi semua Tv Kabel yang ada di Riau, jika belum memiliki IPP maka tidak boleh melakukan penyiaran, meskipun Tv Kabel tersebut sudah mendapatkan RK penyiaran dari KPID Riau.

“Wajar saja kalau mereka kemarin tu ditangkap pihak kepolisian. KPID hanya mempunyai kewenangan sebatas himbauan saja dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan kepada seluruh Tv Kabel yang ada,” tutupnya. ***(ary)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
Masyarakat
Tolong juga di cek tv kabel yang ada di pasirpengaraian juga apakah ada izinnya

Kapitalis
Artinya " Duit yg ngatur, negara off "........wkwkwkwkwk

mafia
hepeng atur negara on.


Berita Hukum lainnya..........
- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Ombudsman Riau Selidiki Dugaan Pungli Penerimaan Satpol PP Rohul
- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Demo, Warga Tuntut Pertanggung-jawaban Kades Balai Makam
- Langsung Diterima Kejari,
Kapolres Dumai Limpahkan Berkas Korupsi UEK-SP Bening

- Edarkan Ganja 10 Kg, Kurir Divonis 13 Tahun Penjara
- Demo, FP3A2 Tuntut Proyek di Pemkab Siak Bebas KKN


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.224.75.101
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com