Untitled Document
Ahad, 16 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Sabtu, 25 Mei 2013 19:35
Kerjuda FORKI Riau ke-7 di Rohul Ditargetkan Tuntas Malam ini

Sabtu, 25 Mei 2013 19:32
Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau

Sabtu, 25 Mei 2013 17:48
Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:45
Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan

Sabtu, 25 Mei 2013 17:43
Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru

Sabtu, 25 Mei 2013 17:35
Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:33
Pilkada, Pasangan SUMBAWA Pertama Daftar ke KPU Inhil



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Rabu, 13 Pebruari 2013 18:01
Biarkan Jalan Rusak, Pemerintah Bisa Dipidana

Kerusakan jalan hampir terjadi di seluruh wilayah di Riau. Berdasarkan UU Lalu-lintas, pemerintah bisa dipidana jika kerusakan jalan dibiarkan dan memicu kecelakaan.

Riauterkini-DAYUN- Kerusakan jalan khususnya di Kabupaten Siak baik jalan kabupaten atau provinsi, cukup banyak, diantaranya Jalan Lintas Perawang-Kotogasib, tepatnya di Kilometer (Km) 11. Kerusakan jalan yang nyaris putus karena boxcover yang rusak dan mengakibatkan rawan kecelakaan.

Dan kerusakan jalan tersebut terkesan dibiar-biarkan, hingga saat ini kerusakan jalannya hingga ketengah badan jalan. Dengan adanya hal ini, tentunya ada pihak-pihak yang bisa ditindak dan masuk dalam ketentuan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) RI tentang lalulintas dan angkutan jalan. Selain itu dapat dipenjara dan didenda.

Dalam UU RI nomor 22 tahun 2009 tersebut dibunyikan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan koban luka ringan,luka berat,dan meninggal dunia, dapat dihukum penjara dan denda.

Dalam Ayat (1) luka ringan, (2) luka berat, (3) meninggal dunia, dan ayat (4). Didalam masing ayat terdapat hukuman kurungan penjara yang terberat yakni yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda. Di ayat (4) pengelenggara tidak memberikan rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dipenjara 6 bulan atau denda 1,5 juta.

Rabu (14/2/13), keterangan Kasat Lantas AKP Nurhadi Ismanto Sh Sik kepada riauterkini.com bahwa, kerusakan jalan yang tidak kunjung diperbaiki penyelenggara dapat dipidana sesuai ketentuan pidana dalam UU RI nomor 22 tahun 2009.

"Kerusakan jalan yang telah dianggarkan dan tidak segera dikerjakan, maka dapat dipidana, apalagi proyek yang sudah ada surat perintah kerjanya dan tidak segera dikerjakan, maka pihak kontraktor dapat dipidana apabila kerusakan jalan tersebut mengakibatkan kecelakaan," terang AKP Nurhadi Ismanto.

Untuk itu Kasat Lantas Polres Siak, meminta agar kerusakan jalan-jalan yang ada di Kabupaten Siak tanpa terkecuali dapat diperbaiki secepat mungkin agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kita berharap baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Siak, segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak sesuai prosedur, sehingga masyarakat tidak menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak tersebut," ungkap AKP Nurhadi.

Sementara itu, pihak Dinas Bina Marga (BMG) dan Pengairan Siak mengungkap khusus untuk kerusakan Jalan Lintas Perawang-Kotogasib, tepatnya di Km 11 kotogasib, bahwan saat ini informasi yang diterima pihak Dinas PU Provinsi Riau telah menganggarkan perbaikan jalan tersebut dan saat ini masih masuk dalam proses pelelangan.

"Mengenai kerusakan di Km 11 Kotogasib, karena itu termasuk jalan provinsi, maka itu ditangani pihak provinsi. Dan saat ini informasinya, pihak Dinas PU Riau telah melakukan proses pelelangan untuk memperbaiki jalan tersebut," terang Kepala Bidang (Kabida) Bina Marga yakni Ardi Irfandi.***(vila)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

termasuk juga jalan yg baru dibuat buatan ke siak.... masak habis pon langsung hancur// gimana nggak hancur wong udah di kurangi fee nya

MANTAP
tegakkan kebenaran biarpun itu pahit,, sapurata sikat abis yg lebih parah lagi jalannya rusak dikit memang diperbaiki tapi gk selesai malah makin rusak parah dibiarkan begitu saja,.....disemua kabupaten seriau modusnya sama, jgn di gertak langsung ditangkap biar jera




Jalan rusak bukan hanya di Siak
E dasar polisi bongak, jalan rusak tu bukan hanya di Siak, tapi merata di seluruh Riau. Ini karena kontraktornya yang makan jalan, makan semen, makan kerikil. Kalu di Siak aja berati itu mengada-ngada aj tu, paraahhh.. Aparat yang membuat aturan sendiri juga bisa di perkarakan dan di pidan juga tu. ea kan bro.

warga siak
yang serius lah berita ni, benar kalao kita kecelakaan karena jalan rusak, pemerintah bisa dipidana?


Berita Hukum lainnya..........
- Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau
- Maling Gondol Ratusan Juta Rupiah dari ATM BCA di Iin Swalayan
- Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
- Anak Punk Serang Pemilik Kedai Nasi Goreng
- Masih Diburu, Polisi Minta 28 Anggota Geng Motor Menyerah
- Total 22 Perusahaan,
Sebuah Tambang Ilegal di Riau Dilaporkan BPK ke KPK

- Pugli Penerimaan Personil Baru,
Satpol PP Rohul Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 107.22.156.205
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com