Berita Terhangat.. |
Sabtu, 18 Mei 2013 19:00 Bupati Inhil Mendukung ISG Dipindah ke Jakarta
Sabtu, 18 Mei 2013 18:48 Daihatsu Xenia X-Tra untuk Konsumen Riau Resmi Diluncurkan
Sabtu, 18 Mei 2013 18:46 33 Kelurahan di Dumai Bakal Dapat Rp 4 Miliar Dana PNPM
Sabtu, 18 Mei 2013 18:44 Sangat Rawan Penyelundupan, KPPBC Sebut Pelabuhan Dumai Seperti Ular
Sabtu, 18 Mei 2013 18:42 Penimbunan Solar Subsidi, Polres Dumai Panggil SPBU dan Lurah
Sabtu, 18 Mei 2013 15:34 Pelaku Perusakan Mobil Diburu, Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI
Sabtu, 18 Mei 2013 13:47 RAPP Gelar Kompetisi Ketangkasan Memadamkan Api
|
|
|
|
Selasa, 18 Desember 2012 13:44 Berkas Rampung, Kasus Korupsi Islamic Center Pelalawan Menjelang Dilimpahkan
Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara dugaan korupsi Islamic Center Pelalawan rampung. Dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan.
Riauterkini-PEKANBARU-Kendati dinilai cukup lamban menangani perkara dugaan korupsi
pada pembangunan Gedung Islamic Centre ini, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Riau, dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkaranya kepihak
pengadilan.
" Setelah proses penyidikannya dinyatakan rampung, maka berkas perkara korupsi
pembangunan GedungIslamic Centre di Kabupaten Pelalawan, segera kita limpahkan,"
ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH kepada Riauterkini,
Selasa (18/12/12) siang diruang kerjanya.
Dikatakannya, pemberkasan penyusunan dakwaan perkara Islamic Centre Pelalawan,
dinyatakan sudah rampung. Dan kordinasi dengan tim penyidik Pidsus juga telah
selesai. Jadi tak ada hal lain, dan berkasnya segera berkas dan secepatnya kita
limpahkan," terangnya.
" Pekan depan, berkasnya sudah kita limpahkan," ungkapnya.
Selain itu kata Andri lagi. dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Gedung
Islamic Centre ini. Pihak Kejati telah menetapkan enam tersangka yang diduga
menyelewengkan dana pembangunan gedung tersebut.
Enam tersangka yang dimaksud adalah, Amrasul Abdullah sebagai pejabat pembuat
komitmen (PPK), Syahril, selaku Pengguna Anggaran, Tengku Azman, pelaksana tugas
Kepala Sub Dinas Cipta Karya, dan Fahran Ridwan. Sedangkan dua tersangka lainnya, H
Zakri, Ketua DPRD Pelalawan, yang juga Direktur PT Langgam Sentosa, perusahaan
pemenang tender. Selain itu, Kejati juga menetapkan Rahman Saragih, supervisor
engineer PT Wisatama Arsitek, perusahaan pengawas pembangunan proyek, sebagat
tersangka," jelasnya.
Dimana kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara senilai Rp7,7 miliar. Hal itu
berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau pada November lalu.
Selain kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil. Sebab
dalam laporannya BPKP menyatakan, gedung Islamic Centre tidak bisa difungsikan atau
dipakai masyarakat.
Laporan tersebut diterima Kejati Riau surat itu diterima pada tanggal 28 September
2012. Surat itu bernomor SR-3139/PW 04/5/2012/28 September 2012.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggara proyek ini dianggarkan senilai Rp6,1 miliar
pada tahun 2007-2008. Dalam perjalanannya, pembangunannya tak kunjung selesai.
Bahkan pada tahun 2009, anggarannya kembali ditambah sekitar Rp3,6 miliar.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Kajati kantuik Kajati riau ini byk cerita saja,dari dulu mau melimpahkan kasus ini.padahal nol besar,itu gampang saja menebak,krn ksjati sdh terima duit suap lagi para tersangka.
budak %@!* Mudah mudahan masyarakat pelalawan tidak asik menceritakan aiborang lain sehingga yang penuh bukan kedai kopi dan warung tapi temoat kerjanya masing2 he..
botot banyak cerita kajati riau nee.
mans berani menahan krn byk terima duit.kita lihat saja nanti.
botot banyak cerita kajati riau nee.
mans berani menahan krn byk terima duit.kita lihat saja nanti.
|
|