Berita Terhangat.. |
Kamis, 20 Juni 2013 10:57 Asap Tebal, SSK II Sempat Tutup Satu Jam
Kamis, 20 Juni 2013 10:28 Hari ke-7 RZ Ditahan, Sejumlah Pejabat dan Kerabat Penuhi Rutan KPK
Kamis, 20 Juni 2013 09:48 Datangi Dewan, Mahasiswa Kampar Minta Usut Pungutan Liar Sekolah
Kamis, 20 Juni 2013 09:40 Kebakaran Lahan Nyaris Sentuh RSUD Duri
Kamis, 20 Juni 2013 09:12 Coffee and Tea Sensation di Hotel Ibis Pekanbaru
Kamis, 20 Juni 2013 08:48 Dewan Gesa Panitia Lokal ISG Lunasi Gaji Karyawannya
Kamis, 20 Juni 2013 08:30 Satu Rumah Warga Terbakar di Rengat
|
|
|
|
Senin, 15 Oktober 2012 07:29 Polres Siak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pembinaan Atlet
Dugaan korupsi dana pembinaan atlet Kabupaten Siak memasuki tahapan penting. Polres Siak menetapkan seorang tersangka dan mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Riauterkini-SIAK- Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak menyelidiki kasus
dugaan korupsi dana pembinaan atlit di Dinas Pariwisata Seni Budaya Pemuda dan
Olahraga (Parsenibudpora) Kabupaten Siak tahun anggaran 2011 lalu, saat ini melalui
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Siak telah ditetapkan seorang tersangka yakni berinisial SG.
Keterangan Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP
Meilki Bharata kepada riauterkini.com diruangannya beberapa hari lalu membenarkan
ada proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana pembinaan atlit tersebut,
saat ini salah seorang tersangka sudah ditetapkan dan sudah dipanggil dan diperiksa
penyidik.
"Memang saat ini kita tengah memproses penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas
Parsenibudpora tahun anggaran 2011 lalu, saat ini kita juga telah memeriksa beberapa
saksi terkait kasus tersebut. Selain itu SPDP nya sudah kita kirim ke jaksa," terang
AKP Meilki Bharata.
Jumat (12/10/12), Penerimaan SPDP kasus dugaan korupsi tersebut dibenarkan Kajari
Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus Jendra Firdaus kepada riauterkini.com, dan
saat ini berkasnya sudah teregister dan akan ditunjuk jaksa penelitinya.
"Ya, beberapa hari lalu kita sudah menerima SPDP kasus dugaan korupsi tersebut, dan
saat ini sudah kita register dan segera ditunjuk jaksa peneliti berkasnya, termasuk
saya," ujar Jendra.
Ahad (14/10/12), Sementara untuk menanggapi hal tersebut Kepada Dinas Persenibudpora
Siak Wan Abdul Razak mengatakan membenarkan adanya laporan tentang kasus tersebut,
dan itu hanya laporan kasus sebelum dirinya menjabat."Itu hanya laporan saja ke
Polres, itu kasus lama," ujarnya singkat.
Informasi tambahan, bahwa kasus tersebut terjadi saat Dinas Parsenibudpora dijabat
Kadri Yafiz yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan Siak menggantikan Arfan Usman
yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Siak.***(vila)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
udin semekot Pak polres dan kejari...periksa dan usut juga kasus ganti rugi lahan blk di mempura..jgn didiamkan
|
|