Untitled Document
Kamis, 11 Sya'ban 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Kamis, 20 Juni 2013 10:57
Asap Tebal, SSK II Sempat Tutup Satu Jam

Kamis, 20 Juni 2013 10:28
Hari ke-7 RZ Ditahan,
Sejumlah Pejabat dan Kerabat Penuhi Rutan KPK


Kamis, 20 Juni 2013 09:48
Datangi Dewan, Mahasiswa Kampar Minta Usut Pungutan Liar Sekolah

Kamis, 20 Juni 2013 09:40
Kebakaran Lahan Nyaris Sentuh RSUD Duri

Kamis, 20 Juni 2013 09:12
Coffee and Tea Sensation di Hotel Ibis Pekanbaru

Kamis, 20 Juni 2013 08:48
Dewan Gesa Panitia Lokal ISG Lunasi Gaji Karyawannya

Kamis, 20 Juni 2013 08:30
Satu Rumah Warga Terbakar di Rengat



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 15 Oktober 2012 07:29
Polres Siak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pembinaan Atlet

Dugaan korupsi dana pembinaan atlet Kabupaten Siak memasuki tahapan penting. Polres Siak menetapkan seorang tersangka dan mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Riauterkini-SIAK- Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak menyelidiki kasus dugaan korupsi dana pembinaan atlit di Dinas Pariwisata Seni Budaya Pemuda dan Olahraga (Parsenibudpora) Kabupaten Siak tahun anggaran 2011 lalu, saat ini melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah ditetapkan seorang tersangka yakni berinisial SG.

Keterangan Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata kepada riauterkini.com diruangannya beberapa hari lalu membenarkan ada proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana pembinaan atlit tersebut, saat ini salah seorang tersangka sudah ditetapkan dan sudah dipanggil dan diperiksa penyidik.

"Memang saat ini kita tengah memproses penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Parsenibudpora tahun anggaran 2011 lalu, saat ini kita juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Selain itu SPDP nya sudah kita kirim ke jaksa," terang AKP Meilki Bharata.

Jumat (12/10/12), Penerimaan SPDP kasus dugaan korupsi tersebut dibenarkan Kajari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus Jendra Firdaus kepada riauterkini.com, dan saat ini berkasnya sudah teregister dan akan ditunjuk jaksa penelitinya.

"Ya, beberapa hari lalu kita sudah menerima SPDP kasus dugaan korupsi tersebut, dan saat ini sudah kita register dan segera ditunjuk jaksa peneliti berkasnya, termasuk saya," ujar Jendra.

Ahad (14/10/12), Sementara untuk menanggapi hal tersebut Kepada Dinas Persenibudpora Siak Wan Abdul Razak mengatakan membenarkan adanya laporan tentang kasus tersebut, dan itu hanya laporan kasus sebelum dirinya menjabat."Itu hanya laporan saja ke Polres, itu kasus lama," ujarnya singkat.

Informasi tambahan, bahwa kasus tersebut terjadi saat Dinas Parsenibudpora dijabat Kadri Yafiz yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan Siak menggantikan Arfan Usman yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Siak.***(vila)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
udin semekot
Pak polres dan kejari...periksa dan usut juga kasus ganti rugi lahan blk di mempura..jgn didiamkan


Berita Hukum lainnya..........
- Satu Rumah Warga Terbakar di Rengat
- Berbelit dan Gugup Ditanya Hakim,
Pencuri Motor Terancam Tujuh Tahun Penjara.

- Eksekusi Lahan di Dumai Berlangsung Ricuh
- Polisi Tangkap 5 Perampok Dumtruk di Tapung Hilir
- Polisi Temukan Titik Penimbunan BBM di Pekanbaru
- Heru Winoto Resmi Jabat Kasi Pidum Baru di Kejari Pekanrau
- Polsek Bangko Rohil Amankan 800 Liter Solar


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.242.233.11
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com