Untitled Document
Ahad, 9 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Ahad, 19 Mei 2013 05:53
40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru

Ahad, 19 Mei 2013 05:51
Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa

Ahad, 19 Mei 2013 05:49
Pemuda Mumahammadiyah Gagas Pendirian Universitas di Tapung

Ahad, 19 Mei 2013 05:46
Layang-layang Picu Listrik Padam di Duri

Ahad, 19 Mei 2013 05:44
20 Mahasiswa Asal Riau Ikuti Pelatihan Tajaan Bakesbangpol Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2013 19:00
Bupati Inhil Mendukung ISG Dipindah ke Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2013 18:48
Daihatsu Xenia X-Tra untuk Konsumen Riau Resmi Diluncurkan



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Selasa, 11 September 2012 14:01
Kecelakaan Kerja di RPE, Seorang Tewas dan Tiga Kritis

Terjadi kecelakaan kerja di pembangkit listrik RPE Pangkalan Kerinci. Seorang pekerja tewas dan tiga kritis akibat menghirup zat kimia berbahaya.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Perjuangan Agus (27) pengawas PT Riau Prima Energy (RPE) mengevakuasi 3 para pekerja yang melaku perbaikan generator pembangkit listrik harus berujung maut. Pada saat itu 3 pekerja dari rekanan terjebak zat kimia. Melihat kondisi itu, Agus memberikan pertolongan. Namun usaha itu justru dia menjadi korban. Peristiwa tersebut terjadi Senin (10/9/12) sekira pukul 01.45 Wib kemarin.

Informasi yang dirangkum riauterkini, dari Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Ipda Syarul, menyebut peristiwa naas bermula saat 3 pekerja dari rekanan RPE yakni PT Naga Berlian Sejati melakukan perbaikan terhadap generator RPE. Ketiga pekerja ini antara lain, Jimmi (38) warga jalan Seminai Pangkalan Kerinci, M Humaini (20) warga Jalan Sakura Pangkalan Kerinci dan Rizal (20) warga Jalan Sakura Pangkalan Kerinci.

Ketiganya melakukan pembersihan di areal, FLS tank, pada saat generator pembangkit RPE sedang kondisi shutdown. Pada saat itulah ketiga karyawan ini melakukan pembersihan dengan menggunakan, zat kimia jenis berbahaya. Dengan, mengunakan ember, satu persatu cairan zat kimia itu, diangkat dengan menggunakan tali, seterusnya di masukkan ke generator.

Kurang lebih 1 ton cairan ini, dimasukan ke generator ini, satu persatu, tiga karyawan ini, sesak nafas. Melihat gelagat, yang sudah mengkwatirkan, pengawas RPE, Agus berinisitif memberikan pertolongan. Meskipun memakai safty, seperti masker, iapun berusaha menutup, tank penampung cairan. Namun uapan, cairan ini, semakin banyak, sehingga dirinya, ikut menjadi korban. Akibat menghirup uapan zat kimia ini, Agus tidak sadarkan diri. Ia pun dinyatakan tewas seketika di posisi tower setinggi 3 meter.

Karyawan yang lain, berusaha memberikan pertolongan terhadap 3 karyawan yang terjebak. Sementera nyawa Agus tidak bisa diselamatkan. 3 karyawan yang dalam kondisi kritis langsung dilarikan ke Rumah Sakit.

Ditempat terpisah, Manajemen PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RPP) dan PT. Riau Prima Energy (RPE) melalui Corporate Communications manager, Pamungkas T, mengungkapkan rasa prihatin dan duka yang mendalam atas kejadian yang mengakibatkan meninggalnya satu orang karyawan RPE, Agus Siswanto dan dirawatnya tiga orang karyawan kontraktor yang mengalami kecelakaan kerja, Senin (10/09) pukul 01:30 dinihari.

Atas kejadian tersebut perusahan telah melakukan penanganan dan perawatan pertama di medikal klinik dan kemudian di rujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru dan RS Efarina, Pangkalan Kerinci. Untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut, perusahaan masih melakukan investigasi bersama instansi terkait.

Untuk karyawan RPE yang meninggal telah diserahkan ke pihak keluarga dan perusahaan telah memfasilitasi segala sesuatunya hingga pengguburan korban di Pekanbaru. Perusahaan juga akan membantu pengurusan hak korban dan ahli waris sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

Sedangkan untuk para korban dari karyawan kontraktor yang selamat, baik yang masih dirawat dan telah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit, perusahaan akan mengurus segala hak hak korban sebagai karyawan kontraktor sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.***(feb)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- 40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru
- Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa
- Sangat Rawan Penyelundupan,
KPPBC Sebut Pelabuhan Dumai Seperti Ular

- Penimbunan Solar Subsidi,
Polres Dumai Panggil SPBU dan Lurah

- Pelaku Perusakan Mobil Diburu,
Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI

- Guru SD di Senapelan Tewas Akibat Tabrak Lari
- Razia Rutin Senjata Polsek Mandau Matikan Bibit Klewang


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 23.22.212.158
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com