Untitled Document
Sabtu, 15 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Sabtu, 25 Mei 2013 06:55
Tim Penilai Lomba Desa Provinsi Riau Kunjungi Kampar

Sabtu, 25 Mei 2013 06:53
IPPMBR Taja Peringatan Isra' Mi'raj di Panti Asuhan

Sabtu, 25 Mei 2013 06:49
Baru 25 Persen PNS Pemprov Riau Pegang KPE

Jum’at, 24 Mei 2013 19:36
Dibuka Ketua KONI Rohul,
630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian


Jum’at, 24 Mei 2013 19:34
Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau

Jum’at, 24 Mei 2013 19:32
Didukung 4 Parpol,
Zainal Abidin Optimis Maju di Pilkada Inhil


Jum’at, 24 Mei 2013 17:29
RAPP Bakti Sosial Bersama Warga Desa Kuala Terusan



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 31 Agustus 2012 13:29
Curi Ikan, Nelayan Sumut Disidik Aparat Rohil

Setelah menangkap sejumlah nelayan asal Tanjung Balai Asahan, Sumut karena mencuri ikan, aparat Rohil mulai melakukan proses penyidikan.

Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Sejumlah nelayan asal Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara yang tertangkap 13 Agustus dan pengkapan dua hari lalu menjalani penyidikan. Penyidikan tersebut juga melibatkan Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Rokan Hilir, tempat penangkapan nelayan tersebut.

Nelayan asal Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara tersebut ditangkap diperairan Rohil karena menyalahi ketentuan dalam proses penangkapan ikan, mereka menggunakan pukat setat.

”Menyidik tersangka dari Tanjung Balai tu, yang baru kita tangkap, 13 Agustus, yang dua hari yang lewat, pukat setat,” penjelasan Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Rohil Ir. Amrizal melalui selulernya, Jum’at (31/8/2012).

Dia tidak memberikan penjelasan secara rinci, karena saat dihubungi, pihaknya juga dilibatkan dalam proses penyidikan tersebut, dan ini merupakan keberhasilan proses hukum terhadap nelayan yang mencuri ikan tidak sesuai ketentuan.

Kerberhasilan lain, dua orang nakhoda Malaysia juga telah divonis 3 tahun dam 3,6 tahun, masing-masing denda Rp 4 milyar, melalui Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rohil.

Atas keberhasilan tersebut, nelayan Rokan Hilir menyatakan apresiasi terhadap pihak yang telah berhasil menangkap nelayan Malaysia pencuri ikan di perairan Indonesia. Karena setelah berhasil ditangkap, nelayan Malaysia ini sampai mendapatkan hukuman yang setimpal.

Apresiasi tersebut dikatakan Zulkarnain, Ketua Perhimpunan Nelayan Rokan Hilir belum lama ini. “Kita menyatakan salut kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil, serta aparat keamanan, atas keberhasilannya menangkap nelayan Malaysia, karena yang mereka lakukan merugikan nelayan Rohil,” ungkapnya.

Aksi pencurian ikan ini diakuinya sudah lama dilakukan berbagai pihak termasuk nelayan Malaysia di perairan Rohil, makanya nelayan yang ada telah resah, sehingga perlu tindakan tegas dari pihak terkait.

Alhasil, nelayan Malaysia telah berhasil ditangkap beberapa waktu lalu, bahkan nakhoda kapalnya telah mendapatka hukuman yang setimpal, karena dia mendengar kalau dendanya sampai Rp 4 milyar.

Oleh sebab itu, atas permintaan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil, Ir. Anrizal agar nelayan terus bekerjasama dengan pihaknya, aktif melaporkan setiap aksi pencurian ikan, nelayan katanya bersedia dengan senang hati.

Karena telah ada keputusan hukum yang tetap terhadap aksi pencurian ikan ini, Zulkarnain berharap agar nelayan Malaysia jera mencuri ikan di perairan Rohil dimasa yang akan datang. “Kita berharap mereka jera, “ harapnya, yang juga salah satu pengurus Pemuda Pancasila Rohil.***(nop)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
- Anak Punk Serang Pemilik Kedai Nasi Goreng
- Masih Diburu, Polisi Minta 28 Anggota Geng Motor Menyerah
- Total 22 Perusahaan,
Sebuah Tambang Ilegal di Riau Dilaporkan BPK ke KPK

- Pugli Penerimaan Personil Baru,
Satpol PP Rohul Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

- Jaksa Terima SPDP dan Tahap I Geng Motor Klewang.
- Sudah Panggil Puluhan Saksi,
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Gubri



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.235.20.17
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com