Berita Terhangat.. |
Kamis, 23 Mei 2013 21:59 Galeri Coba
Kamis, 23 Mei 2013 20:59 Sidang Pemukulan Guru, Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi
Kamis, 23 Mei 2013 19:38 Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas
Kamis, 23 Mei 2013 19:36 Penerimaan Siswa Baru, Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan
Kamis, 23 Mei 2013 19:35 1.892 Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS
Kamis, 23 Mei 2013 19:31 Nyaris 100 Persen Peserta UN SMA Sederajat di Riau Lulus
Kamis, 23 Mei 2013 18:06 58 Atlet Kampar Dilepas Istri Bupati Ikuti Kejurda Karate Riau
|
|
|
|
Ahad, 12 Agustus 2012 18:06 DPKB Bengkalis Dikabarkan Terima Setoran dari Bazar Ramadhan Andam Dewi
Keberadaan Bazar Ramadhan Andam Dewi dipastikan tanpa izin. Mengapa bisa tetap beroperasi? Kabarnya, ada setoran ratusan ribu setiap kios ke DPKB.
Riauterkini-BENGKALIS- Kegiatan Bazar Ramadhan 1433 H/2012 M di
Lapangan Pasir Andam Dewi Kota Bengkalis, dikabarkan wajib setor ke
Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kabupaten Bengkalis
hingga mencapai Rp 200 ribu sehari.
Sementara itu, Bazar Ramadhan yang dikelola pihak swasta tersebut,
baru setakat mengantongi izin pemakaian tempat dari Bagian Umum
Setdakab Bengkalis, belum memiliki izin kegiatan. Meskipun, menurut
DPKP Bengkalis, bahwa izin kegiatan tersebut bukan lagi kewenangan
DPKP.
Bazar Ramadhan di Lapangan Andam Dewi yang sudah beroperasi hingga 10
hari, sejak 3 Agustus 2012 lalu. Pedagang yang menempati sekitar 50
kios, wajib setor ke DPKP secara bervariasi tergantung barang yang
dijual di kios.
Informasi yang berhasil diperoleh di lapangan, pedagang mengaku
sebelum menempati kios-kios tersebut terlebih dahulu harus menyerahkan
uang setoran. “Kalau belum membayar bagaimana kami dapat berjualan di
bazar ini bang,” ujar salah seorang pedagang pakaian yang enggan
disebutkan namanya, kepada wartawan, Ahad (12/8/12).
Sumber juga menyebutkan, sebelum mendapatkan lapak kios bazar Lapangan
Pasir Adam Dewi Bengkalis. Ia telah membayar pungutan senilai Rp 200
ribu dalam setiap hari.
Diungkapkan sumber, pungutan sebesar Rp 200 ribu itu, hanya berlaku
kepada pedagang pakaian yang menempati kios. Sedangkan untuk kios yang
berjualan seperti sepatu dikenakan biaya Rp 100 ribu, permainan
anak-anak sebesar Rp 50 ribu setiap harinya.
“Berbeda-beda setorannya, yang terkecil permainan anak-anak sebesar 50
ribu setiap hari. Setahu saya diserahkan ke pihak Dinas Pasar,” kata
sumber lagi.
Terpisah, Kepala DPKP Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan, ketika
dikonfirmasi terkait setoran tersebut belum memberikan penjelasan
secara rinci. Dirinya hanya menyebutkan, bahwa perizinan Bazar
Ramadhan Pasir Andam Dewi tersebut sepenuhnya di Bagian Umum Setdakab
Bengkalis.
“Izinnya ada di Bagian Umum Setdakab Bengkalis, sedangkan kita hanya
membantu masalah kebersihan,” kata Indra melalui pesan singkatnya.
Ketika disinggung tentang pungutan, dirinya belum memberikan
penjelasan.***(dik)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|