Untitled Document
Jumat, 14 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Kamis, 23 Mei 2013 21:59
Galeri Coba

Kamis, 23 Mei 2013 20:59
Sidang Pemukulan Guru,
Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi


Kamis, 23 Mei 2013 19:38
Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas

Kamis, 23 Mei 2013 19:36
Penerimaan Siswa Baru,
Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan


Kamis, 23 Mei 2013 19:35
1.892 Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS

Kamis, 23 Mei 2013 19:31
Nyaris 100 Persen Peserta UN SMA Sederajat di Riau Lulus

Kamis, 23 Mei 2013 18:06
58 Atlet Kampar Dilepas Istri Bupati Ikuti Kejurda Karate Riau



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Ahad, 12 Agustus 2012 18:06
DPKB Bengkalis Dikabarkan Terima Setoran dari Bazar Ramadhan Andam Dewi

Keberadaan Bazar Ramadhan Andam Dewi dipastikan tanpa izin. Mengapa bisa tetap beroperasi? Kabarnya, ada setoran ratusan ribu setiap kios ke DPKB.

Riauterkini-BENGKALIS- Kegiatan Bazar Ramadhan 1433 H/2012 M di Lapangan Pasir Andam Dewi Kota Bengkalis, dikabarkan wajib setor ke Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kabupaten Bengkalis hingga mencapai Rp 200 ribu sehari.

Sementara itu, Bazar Ramadhan yang dikelola pihak swasta tersebut, baru setakat mengantongi izin pemakaian tempat dari Bagian Umum Setdakab Bengkalis, belum memiliki izin kegiatan. Meskipun, menurut DPKP Bengkalis, bahwa izin kegiatan tersebut bukan lagi kewenangan DPKP.

Bazar Ramadhan di Lapangan Andam Dewi yang sudah beroperasi hingga 10 hari, sejak 3 Agustus 2012 lalu. Pedagang yang menempati sekitar 50 kios, wajib setor ke DPKP secara bervariasi tergantung barang yang dijual di kios.

Informasi yang berhasil diperoleh di lapangan, pedagang mengaku sebelum menempati kios-kios tersebut terlebih dahulu harus menyerahkan uang setoran. “Kalau belum membayar bagaimana kami dapat berjualan di bazar ini bang,” ujar salah seorang pedagang pakaian yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan, Ahad (12/8/12).

Sumber juga menyebutkan, sebelum mendapatkan lapak kios bazar Lapangan Pasir Adam Dewi Bengkalis. Ia telah membayar pungutan senilai Rp 200 ribu dalam setiap hari.

Diungkapkan sumber, pungutan sebesar Rp 200 ribu itu, hanya berlaku kepada pedagang pakaian yang menempati kios. Sedangkan untuk kios yang berjualan seperti sepatu dikenakan biaya Rp 100 ribu, permainan anak-anak sebesar Rp 50 ribu setiap harinya.

“Berbeda-beda setorannya, yang terkecil permainan anak-anak sebesar 50 ribu setiap hari. Setahu saya diserahkan ke pihak Dinas Pasar,” kata sumber lagi.

Terpisah, Kepala DPKP Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan, ketika dikonfirmasi terkait setoran tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci. Dirinya hanya menyebutkan, bahwa perizinan Bazar Ramadhan Pasir Andam Dewi tersebut sepenuhnya di Bagian Umum Setdakab Bengkalis.

“Izinnya ada di Bagian Umum Setdakab Bengkalis, sedangkan kita hanya membantu masalah kebersihan,” kata Indra melalui pesan singkatnya. Ketika disinggung tentang pungutan, dirinya belum memberikan penjelasan.***(dik)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- Sidang Pemukulan Guru,
Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi

- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Ombudsman Riau Selidiki Dugaan Pungli Penerimaan Satpol PP Rohul
- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Demo, Warga Tuntut Pertanggung-jawaban Kades Balai Makam
- Langsung Diterima Kejari,
Kapolres Dumai Limpahkan Berkas Korupsi UEK-SP Bening

- Edarkan Ganja 10 Kg, Kurir Divonis 13 Tahun Penjara


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.234.180.187
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com