Untitled Document
Rabu, 10 Sya'ban 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Rabu, 19 Juni 2013 16:46
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah,
RAPP Bantu Perbaikan Jalan Simpang Lago - Buatan


Rabu, 19 Juni 2013 15:34
Jelang Harga BBM Naik, SPBU di Pekanbaru Dijaga Dua Polisi

Rabu, 19 Juni 2013 15:32
Komisi A DPRD DIY Hanya Ditemui Johar dan Riky

Rabu, 19 Juni 2013 15:30
Maling Pecah Kaca Mobil Pelanggan KFC

Rabu, 19 Juni 2013 15:28
Disdik Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Pungli PPDB

Rabu, 19 Juni 2013 15:27
Setahun Kabur, Polres Bengkalis Tangkap 3 Buron Narkotika

Rabu, 19 Juni 2013 15:21
Pemko Diminta Proaktif Antisipasi Bahaya Kabut Asap



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 3 Agustus 2012 21:18
Pemprov Riau Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Kimar Sarah

Setelah gugatannya dimenangkan PN Pekanbaru, Pemprov Riau mengajukan permohonan eksekusi lahan Kimar Sarah untuk pelebaran Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Riauterkini-PEKANBARU-Terkait pengajuan permohonan eksekusi lahan milik Bolloty Alexandre Kimar Sarah (70) di Jalan Soekarno Hatta yang dilayangkan pihak Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau kepihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/8/12) sore kemarin. Pihak PN akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum eksekusi.

Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua PN Pekanbaru, Muefri SH MH kepada sejumlah wartawan Jum'at (3/8/12) siang.

" Memang pihak pemprov telah mengajukan permohonan eksekusi yang diterima pihaknya, dengan nomor Panmud Perdata, 1133. Dimana permohonan itu sebagai tindak lanjut dimenangkannya gugatan Pemprov pada Kimar. Namun terlebih dahulu, kita akan pelajari permohonan tersebut," ujarnya.

Dikatakan Muefri lagi, dari permohonan Pemprov tersebut, kita akan dibuat satu kesimpulan. Dan selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Bagaimana hasilnya, nanti PT yang mempertimbangkan. Apakah bisa dilaksanakan eksekusi atau tidak," jelasnya.

Sementara itu Humas PN Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH juga menyebutkan, eksekusi terhadap lahan Kimar, dilakukan berdasarkan izin dari Ketua PN. Namun sebelum eksekusi dilaksanakan, Pemprov Riau harus membayarkan dulu biaya konsinyasi yang telah diputuskan PN kepada Kimar.

" Berdasarkan putusan pengadilan, konsinyasi yang harus dibayarkan Rp 92 juta. Konsinyasi itu harus dibayar dulu oleh Pemprov baru bisa eksekusi. Artinya, bayar dulu kewajiban baru tuntut hak," terang Krosbin.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, melalui majelis hakim yang dipimpin Isnurul SH. Mengabulkan gugatan perdata Gubernur Riau HM Rusli Zainal terhadap Kimar Sarah. Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut, karena Kimar selaku tergugat tidak pernah hadir di persidangan (verstek).

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan, mengabulkan sebagian dari gugatan pemprov Riau. Selain itu, keputusan hakim ini juga serta merta. Artinya, bisa langsung dilaksanakan meskipun ada perlawanan dari Kimar.

Putusan hakim itu juga menyebutkan, Pemprov selaku penggugat harus menambah uang konsinyasi sebesar Rp 92 juta pada Kimar selaku tergugat. Uang itu merupakan sisa dari Rp 464 juta yang telah dititipkan sebelumnya.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
Thamsir Rachman akan dipenjara 14 Tahun Krn Koupsi APBD Inhu
Yang memberatkan terdakwa thamsir adalah selaku Bupati tidak melaksanakan tugas dan fungsinya mentaati asas-asas pemerintahan yang baik. Terdakwa tidak merasa melakukan kesalahan dan membantah seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan barang bukti yang diajukan JPU (MUNAFIK) Terdakwa juga menganggap dirinya tidak bersalah dan tidak ada penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya(SOK SUCI). Tindakan terdakwa merugikan keuangan negara(PENJAHAT) Selama dalam persidangan, jaksa menilai bahwa Thamsir selalu berkelit dan tidak berkata jujur dalam memberikan keterangan. Bahkan, dalam pengamatan jaksa, terdakwa tidak merasa bersalah atas korupsi yang dilakukannya.

asyraf
selama jalan itu di pakai, pak kimar sarah dapat pahala (tabungan setelah mati)

RAKYAT
Mungkin bg kimar sarah bkan masalah uang,tp masalah harga diri....Ambil aja hikmahnya bg pemrop riau,dan kt masarakat banyak tak usah terlalu memponis k sarah....sah2 saja dia mempertahan apa yg jd hak dia...

DAUD
Kita seret ajar Kimar sepanjang jalan Rangka, ayo masyarakat Payung Sekaki Dan Tampan kita ajar Kimar Sarah yang take tau diuntung

Kimar sarok
Tembok aja parit sepanjang tanah kimar sarok tu

IKMR
kita patuhi hukum saja, kimar yo dunsanak kito juo.


Berita Hukum lainnya..........
- Jelang Harga BBM Naik, SPBU di Pekanbaru Dijaga Dua Polisi
- Maling Pecah Kaca Mobil Pelanggan KFC
- Setahun Kabur, Polres Bengkalis Tangkap 3 Buron Narkotika
- Pertama Pasca Ditahan, Gubri Diperiksa Penyidik KPK
- Jelang Harga BBM Naik, SPBU di Dumai Dijaga 179 Polisi
- Polres Kuansing Kembali Bekuk Tersangka Narkotika
- Nyabu, Pengusaha Konveksi dan DVD Diringkus Polres Bengkalis


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 107.22.25.119
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com