Berita Terhangat.. |
Rabu, 19 Juni 2013 16:46 Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, RAPP Bantu Perbaikan Jalan Simpang Lago - Buatan
Rabu, 19 Juni 2013 15:34 Jelang Harga BBM Naik, SPBU di Pekanbaru Dijaga Dua Polisi
Rabu, 19 Juni 2013 15:32 Komisi A DPRD DIY Hanya Ditemui Johar dan Riky
Rabu, 19 Juni 2013 15:30 Maling Pecah Kaca Mobil Pelanggan KFC
Rabu, 19 Juni 2013 15:28 Disdik Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Pungli PPDB
Rabu, 19 Juni 2013 15:27 Setahun Kabur, Polres Bengkalis Tangkap 3 Buron Narkotika
Rabu, 19 Juni 2013 15:21 Pemko Diminta Proaktif Antisipasi Bahaya Kabut Asap
|
|
|
|
Jum’at, 3 Agustus 2012 21:18 Pemprov Riau Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Kimar Sarah
Setelah gugatannya dimenangkan PN Pekanbaru, Pemprov Riau mengajukan permohonan eksekusi lahan Kimar Sarah untuk pelebaran Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Riauterkini-PEKANBARU-Terkait pengajuan permohonan eksekusi lahan milik Bolloty
Alexandre Kimar Sarah (70) di Jalan Soekarno Hatta
yang dilayangkan pihak Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau kepihak Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/8/12) sore kemarin. Pihak PN akan mempelajarinya
terlebih dahulu sebelum eksekusi.
Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua PN Pekanbaru, Muefri SH MH kepada sejumlah
wartawan Jum'at (3/8/12) siang.
" Memang pihak pemprov telah mengajukan permohonan eksekusi yang diterima pihaknya,
dengan nomor Panmud Perdata, 1133.
Dimana permohonan itu sebagai tindak lanjut dimenangkannya gugatan Pemprov pada
Kimar. Namun terlebih dahulu, kita akan pelajari permohonan tersebut," ujarnya.
Dikatakan Muefri lagi, dari permohonan Pemprov tersebut, kita akan dibuat satu
kesimpulan. Dan selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Bagaimana
hasilnya, nanti PT yang mempertimbangkan. Apakah bisa dilaksanakan eksekusi atau
tidak," jelasnya.
Sementara itu Humas PN Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH juga menyebutkan, eksekusi
terhadap lahan Kimar, dilakukan berdasarkan izin dari Ketua PN. Namun sebelum
eksekusi dilaksanakan, Pemprov Riau harus membayarkan dulu biaya konsinyasi yang
telah diputuskan PN kepada Kimar.
" Berdasarkan putusan pengadilan, konsinyasi yang harus dibayarkan Rp 92 juta.
Konsinyasi itu harus dibayar dulu oleh Pemprov baru bisa eksekusi. Artinya, bayar
dulu kewajiban baru tuntut hak," terang Krosbin.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, melalui majelis hakim yang
dipimpin Isnurul SH. Mengabulkan gugatan perdata Gubernur Riau HM Rusli Zainal
terhadap Kimar Sarah. Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut, karena Kimar
selaku tergugat tidak pernah hadir di persidangan (verstek).
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan, mengabulkan sebagian dari gugatan pemprov
Riau. Selain itu, keputusan hakim ini juga serta merta. Artinya, bisa langsung
dilaksanakan meskipun ada perlawanan dari Kimar.
Putusan hakim itu juga menyebutkan, Pemprov selaku penggugat harus menambah uang
konsinyasi sebesar Rp 92 juta pada Kimar selaku tergugat. Uang itu merupakan sisa
dari Rp 464 juta yang telah dititipkan sebelumnya.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Thamsir Rachman akan dipenjara 14 Tahun Krn Koupsi APBD Inhu Yang memberatkan terdakwa thamsir adalah selaku Bupati tidak melaksanakan tugas dan fungsinya mentaati asas-asas pemerintahan yang baik. Terdakwa tidak merasa melakukan kesalahan dan membantah seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan barang bukti yang diajukan JPU (MUNAFIK) Terdakwa juga menganggap dirinya tidak bersalah dan tidak ada penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya(SOK SUCI). Tindakan terdakwa merugikan keuangan negara(PENJAHAT) Selama dalam persidangan, jaksa menilai bahwa Thamsir selalu berkelit dan tidak berkata jujur dalam memberikan keterangan. Bahkan, dalam pengamatan jaksa, terdakwa tidak merasa bersalah atas korupsi yang dilakukannya.
asyraf selama jalan itu di pakai, pak kimar sarah dapat pahala (tabungan setelah mati)
RAKYAT Mungkin bg kimar sarah bkan masalah uang,tp masalah harga diri....Ambil aja hikmahnya bg pemrop riau,dan kt masarakat banyak tak usah terlalu memponis k sarah....sah2 saja dia mempertahan apa yg jd hak dia...
DAUD Kita seret ajar Kimar sepanjang jalan Rangka, ayo masyarakat Payung Sekaki Dan Tampan kita ajar Kimar Sarah yang take tau diuntung
Kimar sarok Tembok aja parit sepanjang tanah kimar sarok tu
IKMR kita patuhi hukum saja, kimar yo dunsanak kito juo.
|
|