|
|
|
Jum’at, 3 Agustus 2012 07:57 Pemkab Rohul Siap Mencabut Rekomendasi Izin Prinsip PT RAKA
Letak PT RAKA masih disengketakan dua kabupaten. Pemkab Rohul siap mencabut rekomendasi izin prinsip untuk perusahaan yang tak henti didera konflik dengan masyarakat tersebut.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Secara hirarki dan didasari
perundangan-undangan, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) siap mencabut kembali
izin prinsip yang telah dikeluarkan pada 2004-2005 silam untuk areal
PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) di Desa Danau Lancang, Tapung Hulu,
Kabupaten Kampar.
Kabid Bina Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan
dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, Anwar Sadat, mengaku jika pada rapat
nanti Provinsi Riau nyatakan areal PT RAKA masuk dalam wilayah Kampar,
terima atau pun tidak terima mesti mentaati.
“Dalam penyelesaiannya, nantinya dua kabupaten bakal dipanggil untuk
rapat bersama difasilitasi Asisten I Setdaprov.”
“Pemkab Rohul tetap mengacu hasil rapat bersama di Kantor Dinas
Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau di Pekanbaru, beberapa waktu lalu,”
tandasnya, menjawab riauterkini.com via sambungan telepon, Kamis malam
(2/8/12).
Sesuai file kopian yang diterima Dishutbun Rohul dari Dishut Riau,
telah disepakati sejumlah poin, diantaranya adanya rekomendasi lahan
pencadangan lahan dari Gubernur Riau.
Persetujuan rekomendasi pencadangan lahan dan relokasi fungsi dari
Bupati Rohul yang kala itu masih dijabat Ramlan Zas. Pertek izin
prinsip juga menjadi wewenang Kadishutbun Rohul.
Sementara rekomendasi izin lokasi menjadi wewenang BPN yang mengetahui
soal tapal batas kabupaten. Sementara, rekomendasi ketersediaan lahan
juga menjadi tanggungjawab Kadishutbun Rohul.
“Pemkab Rohul juga harus bertanggungjawab terhadap seluruh perizinan
yang telah diterbitkan untuk areal PT RAKA waktu itu,”
ujarnya.
Anuar mengatakan PT RAKA belum mengantongi izin prinsip, baru sebatas
rekomendasi izin lahan pencadangan dari Gubernur Riau. Jumlah dan
letak lahan pencadangan sendiri belum diketahui, tapi masih masuk
dalam wilayah Kampar.
“Masalahnya, Desa Danau Lancang berbatasan dengan Kecamatan
Kuntodarussalam. Dulunya Kuntodarussalam ini masih dalam wilayah
Kampar. Semestinya BPN mengerti saat itu wilayah ini masuk dalam
kabupaten mana.”
“Ini kan soal tapal batas dua kabupaten, sehingga menjadi wewenang
provinsi, tapi begitu untuk proses penyelesaiannya butuh ketegasan,”
tambahnya.
Soal terima atau tidak terimanya keputusan yang akan diambil soal
tapal batas, menurut Anuar merupakan wewenang Asisten I Setdaprov
Riau. “Sudah dua kali rapat di Pekanbaru, namun pada rapat kedua, PT
RAKA mangkir, sebab itu komitmen perusahaan masih dipertanyakan,”
tuturnya.***(zal)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
aril bkn tak ada yg berani cabut izin pt raka semua ada kepentingan negara ini tidak utuh lg sgh palsu....bongkarrr..
Uming hebat jike pemerintah tu berani mencabut izin???
PT. RAKA cabut lah tak ku kasih thr nanti
Atan Di mase itu rasenye semuenye purak2 tak tau, bute mate dan bute hati .... Makenye kelua lah tu surat2 yg tak jelas hape isi die ... Harusnye hari ini tak perlu salah menyalahlan lagi .... Ape yg sudah disepakati kejekan .... Katene semue lah meneken ..... Macam tu pakcik.....
udin haha... pak kabid nyalahkan BPN kayaknya, BPN itu bukanlah orang Pemkab Rohul (mereka vertikal.
yang lebih tahu itu kasi bapak (hermono)kampar atau rohul?
|
|