Untitled Document
Ahad, 9 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Ahad, 19 Mei 2013 05:53
40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru

Ahad, 19 Mei 2013 05:51
Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa

Ahad, 19 Mei 2013 05:49
Pemuda Mumahammadiyah Gagas Pendirian Universitas di Tapung

Ahad, 19 Mei 2013 05:46
Layang-layang Picu Listrik Padam di Duri

Ahad, 19 Mei 2013 05:44
20 Mahasiswa Asal Riau Ikuti Pelatihan Tajaan Bakesbangpol Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2013 19:00
Bupati Inhil Mendukung ISG Dipindah ke Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2013 18:48
Daihatsu Xenia X-Tra untuk Konsumen Riau Resmi Diluncurkan



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 3 Agustus 2012 07:57
Pemkab Rohul Siap Mencabut Rekomendasi Izin Prinsip PT RAKA

Letak PT RAKA masih disengketakan dua kabupaten. Pemkab Rohul siap mencabut rekomendasi izin prinsip untuk perusahaan yang tak henti didera konflik dengan masyarakat tersebut.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Secara hirarki dan didasari perundangan-undangan, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) siap mencabut kembali izin prinsip yang telah dikeluarkan pada 2004-2005 silam untuk areal PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) di Desa Danau Lancang, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Kabid Bina Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, Anwar Sadat, mengaku jika pada rapat nanti Provinsi Riau nyatakan areal PT RAKA masuk dalam wilayah Kampar, terima atau pun tidak terima mesti mentaati.

“Dalam penyelesaiannya, nantinya dua kabupaten bakal dipanggil untuk rapat bersama difasilitasi Asisten I Setdaprov.”

“Pemkab Rohul tetap mengacu hasil rapat bersama di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau di Pekanbaru, beberapa waktu lalu,” tandasnya, menjawab riauterkini.com via sambungan telepon, Kamis malam (2/8/12).

Sesuai file kopian yang diterima Dishutbun Rohul dari Dishut Riau, telah disepakati sejumlah poin, diantaranya adanya rekomendasi lahan pencadangan lahan dari Gubernur Riau.

Persetujuan rekomendasi pencadangan lahan dan relokasi fungsi dari Bupati Rohul yang kala itu masih dijabat Ramlan Zas. Pertek izin prinsip juga menjadi wewenang Kadishutbun Rohul.

Sementara rekomendasi izin lokasi menjadi wewenang BPN yang mengetahui soal tapal batas kabupaten. Sementara, rekomendasi ketersediaan lahan juga menjadi tanggungjawab Kadishutbun Rohul.

“Pemkab Rohul juga harus bertanggungjawab terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan untuk areal PT RAKA waktu itu,” ujarnya.

Anuar mengatakan PT RAKA belum mengantongi izin prinsip, baru sebatas rekomendasi izin lahan pencadangan dari Gubernur Riau. Jumlah dan letak lahan pencadangan sendiri belum diketahui, tapi masih masuk dalam wilayah Kampar.

“Masalahnya, Desa Danau Lancang berbatasan dengan Kecamatan Kuntodarussalam. Dulunya Kuntodarussalam ini masih dalam wilayah Kampar. Semestinya BPN mengerti saat itu wilayah ini masuk dalam kabupaten mana.”

“Ini kan soal tapal batas dua kabupaten, sehingga menjadi wewenang provinsi, tapi begitu untuk proses penyelesaiannya butuh ketegasan,” tambahnya.

Soal terima atau tidak terimanya keputusan yang akan diambil soal tapal batas, menurut Anuar merupakan wewenang Asisten I Setdaprov Riau. “Sudah dua kali rapat di Pekanbaru, namun pada rapat kedua, PT RAKA mangkir, sebab itu komitmen perusahaan masih dipertanyakan,” tuturnya.***(zal)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
aril bkn
tak ada yg berani cabut izin pt raka semua ada kepentingan negara ini tidak utuh lg sgh palsu....bongkarrr..

Uming
hebat jike pemerintah tu berani mencabut izin???

PT. RAKA
cabut lah tak ku kasih thr nanti

Atan
Di mase itu rasenye semuenye purak2 tak tau, bute mate dan bute hati .... Makenye kelua lah tu surat2 yg tak jelas hape isi die ... Harusnye hari ini tak perlu salah menyalahlan lagi .... Ape yg sudah disepakati kejekan .... Katene semue lah meneken ..... Macam tu pakcik.....

udin
haha... pak kabid nyalahkan BPN kayaknya, BPN itu bukanlah orang Pemkab Rohul (mereka vertikal. yang lebih tahu itu kasi bapak (hermono)kampar atau rohul?


Berita Hukum lainnya..........
- 40 Sepeda Motor Terjaring Razia Geng Motor di Pekanbaru
- Berkas Pembunuhan Sadis Operator RAPP Dikembalikan Jaksa
- Sangat Rawan Penyelundupan,
KPPBC Sebut Pelabuhan Dumai Seperti Ular

- Penimbunan Solar Subsidi,
Polres Dumai Panggil SPBU dan Lurah

- Pelaku Perusakan Mobil Diburu,
Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI

- Guru SD di Senapelan Tewas Akibat Tabrak Lari
- Razia Rutin Senjata Polsek Mandau Matikan Bibit Klewang


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 72.44.48.122
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com