|
|
|
Senin, 9 Juli 2012 21:13 Bawa Sabu ke Indonesia, PT Ringankan Hukuman WN Malaysia
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru meringankan hukuman terpidana kasus sabu-sabu warga Malaysia, Muhammad Adenan, dari hukuman seumur hidup menjadi kurungan 20 tahun.
Riauterkini-PEKANBARU-Terpidana seumur hidup bagi pelaku narkoba yang divonis
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Muhammad Adenan (48), Wakil Syahbandar Pelabuhan Port Klang, Malaysia ini sedikit bernafas lega.
Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, meringankan hukuman Adenan menjadi 20 tahun penjara. Setelah terpidana yang merupakan warga asal Malaysia ini mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Keringanan hukuman yang diterima Adenan itu, diungkapkan langsung oleh Panitera Muda, Efrizal SH kepada sejumlah wartawan Senin (9/7/12) siang tadi.
"Berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Enos Radjawane SH tersebut menyatakan, bahwa terpidana Adenan dinyatakan terbukti bersekongkol membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat Rp1,5 kilogram dari Malaysia. Untuk itu, terpidana terbukti melanggar pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Selain itu, imbuh Efrizal, Adenan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 milyar atau subside setahun kurungan. Dengan demikian, majelis memutuskan, terpidana Adenan divonis 20 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum Adenan, Edy Hartono SH, membenarkan telah turunnya putusan banding dari PT Pekanbaru itu. Namun Edy belum bisa menjelaskan apakah kliennya akan mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA) RI.
"Untuk pengajuan kasasi setelah putusan banding ini, saya belum tahu. Kita lihat saja nanti untuk mengajukan kasasi atau tidak, setelah saya ke Pekanbaru," jelasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Isnurul
SH, Selasa (20/3/12) lalu, memonis seumur hidup terhadap Adenan. Sementara
jaksa ketika itu menuntut Adenan selama 20 tahun penjara.
Tidak terima dengan vonis hakim PN Pekanbaru itu, Adenan melalui kuasa hukumnya Edy Hartono SH lalu mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Hal yang sama juga dilakukan
empat terdakwa lainnya, Januar, Norman, Zulkifli dan Dedy, masing-masing divonis selama 15 tahun dan 20 tahun penjara.
Adenan sendiri ditangkap bersama empat terdakwa lainnya oleh Tim Mabes Polri dan Polda Riau, pada Rabu (29/6/11) sekitar pukul 10.00 Wib di kamar 302 dan 303 Hotel Dyan Graha Jalan Gatot Subroto. Dimana kelima terpidana ini sedang melakukan transaksi sabu seberat Rp1,5 kilo, dengan harga Rp1 miliar. ***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
apa tak rugi kita menghukum penjahat cuma 20 tahun tu/ Kalau dah jelas terbukti, warga asing macam syetan satu ini, patutnya bukan dihukum seumur hidup apalagi jadi cuma 20 tahun tapi harusnya hukum mati aja... dah jelas kelakuannya bila dia berhasil akan berdampak pada rusaknya bangsa kita. Kalau cuma 20 tahun, jadinya kita pula memelihara orang asing yg jahat di negara kita dengan ongkos kita..... alangkah ruginya kita. Kalau memang tdk bisa berubah lagi dalam proses yg ada di negeri ini, kirim dia jauh2 ke penjara yg harus kerja paksa... kalau ada yg sedia bekerja sama mengenak2an dia, kita anggap dia sama dengan pengkhianat bangsa ini. Setuju?
|
|