Untitled Document
Sabtu, 15 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Sabtu, 25 Mei 2013 12:58
Disdik Rohil Sediakan 101 Beasiswa Kuliah Gratis Lulusan SMA

Sabtu, 25 Mei 2013 12:56
Kadisdik Rohil Pimpin Pembubaran Aksi Coret Baju Lulusan SMA

Sabtu, 25 Mei 2013 06:55
Tim Penilai Lomba Desa Provinsi Riau Kunjungi Kampar

Sabtu, 25 Mei 2013 06:53
IPPMBR Taja Peringatan Isra' Mi'raj di Panti Asuhan

Sabtu, 25 Mei 2013 06:49
Baru 25 Persen PNS Pemprov Riau Pegang KPE

Jum’at, 24 Mei 2013 19:36
Dibuka Ketua KONI Rohul,
630 Karatedo Ikut Kejurda FORKI Riau ke-7 di Pasirpangaraian


Jum’at, 24 Mei 2013 19:34
Prihatin, KPU tak Diundang Paripurna Pelantikan 5 PAW DPRD Riau



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Rabu, 4 Juli 2012 19:06
Ladang Ganja 1 Hektar,
Diungkap Berkat Kerjasama BNN Dan Polres Inhu


Keberhasilan Polres Inhu mengungkap keberadaan satu hektar ladang ganja kemarin merupakan buah kerjasama dengan pihak BNN.

Riauterkini -RENGAT-Terungkapnya ladang ganja di atas areal seluas 1 hektare di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ternyata berkat penyamaran yang dilakukan personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta yang berkoordinasi dengan Polres Inhu. Rabu (4/7/12).

Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah kepada wartawan membenarkan penemuan ladang ganja di Desa Anak Talang tersebut berawal adanya operasi oleh BNN yang sudah melakukan penyelidikan tertutup di lokasi. Setelah itu barulah BNN berkoordinasi dengan Polres Inhu untuk menggrebek dua tersangka masing-masing ST (39) dan ZA (35), warga Desa Talang Mulya di rumahnya, Selasa (3/7/12) sekitar pukul 04.00 dini hari.

"Saat di grebek, polisi dan BNN hanya menemukan satu paket kecil ganja. Namun dari pengakuan keduanya, mereka ada menanam pohon ganja. Makanya pagi itu juga kita langsung menuju ladang ganja yang berlokasi di Desa Anak Talang," ujarnya.

Ini membuktikan bahwa upaya operasi pemberantasan peredaran narkotika yang dilakukan BNN sudah sampai ke pelosok desa. Sebab untuk menuju Dusun Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku dibutuhkan waktu hingga 2,5 jam dari Kota Rengat, ibu kota Kabupaten Inhu. Selain itu, Kabupaten Inhu menjadi salah satu daerah yang menjadi perhatian pemberantasan peredaran narkotika oleh BNN.

Berdasarkan sumber dilapangan, ada empat orang personil BNN yang turun ke Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku melakukan penyamaran untuk memastikan keberadaan ladang ganja tersebut. Bahkan mereka butuh waktu hingga satu bulan untuk memastikan bahwa yang ditanam diantara semak-semak belukar tersebut adalah tanaman ganja.

Pohon ganja tersebut diperkirakan berusia 6 bulan dengan tinggi rata-rata 1 hingga 1,5 meter. Namun sebagian besar pohon ganja tersebut mati dan hanya sebagian kecil yang hidup.

"Dari penelusuran yang kita lakukan, sebanyak 230 batang pohon ganja sudah kering atau mati dengan berat sekitar 15,4 kg. Sedangkan yang hidup sebanyak 11 batang dengan berat 500 gram. Seluruh pohon ganja di areal tersebut sudah kita cabut dan diamankan di Polres Inhu," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 111 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara penemuan ladang ganja di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku dengan penemuan ladang ganja di Dusun Camp Kubu Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Juni tahun 2011 lalu. Jelasnya. *** (guh)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
- Anak Punk Serang Pemilik Kedai Nasi Goreng
- Masih Diburu, Polisi Minta 28 Anggota Geng Motor Menyerah
- Total 22 Perusahaan,
Sebuah Tambang Ilegal di Riau Dilaporkan BPK ke KPK

- Pugli Penerimaan Personil Baru,
Satpol PP Rohul Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

- Jaksa Terima SPDP dan Tahap I Geng Motor Klewang.
- Sudah Panggil Puluhan Saksi,
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Gubri



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.242.188.217
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com