Berita Terhangat.. |
Senin, 20 Mei 2013 19:20 Tumpal Hutabarat segera Dikukuhkan Sebagai Ketua IKBR
Senin, 20 Mei 2013 19:18 DRPD Rohil Panggil Inspektorat, Terkait Kades Jarang Ngantor
Senin, 20 Mei 2013 19:16 ISG Dipindah ke Jakarta, Muncul Ancaman Riau Merdeka di Kampus UIR
Senin, 20 Mei 2013 19:13 Copet, Ibu Beranak Sepuluh Ditahan Polisi
Senin, 20 Mei 2013 18:00 Humas Pemkab Inhu Taja Pelatihan Jurnalistik
Senin, 20 Mei 2013 17:47 Dipicu Kicauan di Facebook, Pelajar Keroyok Temannya
Senin, 20 Mei 2013 17:40 Menyingkap Tabir Perkara Bioremediasi CPI
|
|
|
|
Jum’at, 29 Juni 2012 18:11 Jaksa Kembali Tangkap Terpidana Korupsi Bulog Riau
Setelah dua pekan lalu behasil menangkap seorang terpidana kasus Bulog Riau, kini jaksa kembali berhasil meringkus seorang DPO lainnya, Zul Buchori, SE.
Riauterkini-PEKANBARU-Berangsur secara perlahan, tapi pasti. Seperti itulah pergerakan tim kejaksaan dalam memburu buronan korupsi.
Setelah dua pekan lalu terpidana kasus korupsi Bulog Riau, Syafei Matondang berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di Jakarta. Kali ini, tim Satgas Kejaksaan, kembali berhasil terpidana korupsi Bulog Riau tahun 2008 lalu yakni, mantan Manager Administrasi PT Riski Cipta Illahi, Zul Buchori SE.
Setelah diterbangkan dari Kalimantan menuju Pekanbaru. Terpidana yang baru tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pukul 10.00 WIB, Jum'at (29/6/12) tadi, langsung dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sumarsono SH MH melalui Kasi Pidsus, Robert Panjaitan kepada Riauterkini Jum'at (29/6/12) siang mengatakan, terpidana Zul Buchori yang merupakan warga Jalan Tengku Bay, Perum Korem Simpang Tiga, Pekanbaru. Ditangkap di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng, pada Selasa (26/612) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Terpidana ini ditangkap di tempat kerjanya yang baru, yakni di sebuah perusahaan tambang batubara, PT Bumi Indo Karunia di Kecamatan Murung Raya, Kalteng," terangnya.
Terpidana ini kita tangkap, karena melarikan diri (buron) setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan MA No 1637k/Pidsus/2008 tanggal 14 Januari 2009. Terpidana ini secara bersama-sama dengan Ir Syafei Abdullah, Hendri Mairizal SH dan Syafei Matondang melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian KSO, pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.
“Karena perbuatan para terpidana ini, Negara merugi sebesar Rp 9,364 miliar," jelas Robert.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Eddy ahmad kapan KPK bikin kantor cabang di pekanbaru ?
|
|