Berita Terhangat.. |
Kamis, 23 Mei 2013 21:59 Galeri Coba
Kamis, 23 Mei 2013 20:59 Sidang Pemukulan Guru, Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi
Kamis, 23 Mei 2013 19:38 Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas
Kamis, 23 Mei 2013 19:36 Penerimaan Siswa Baru, Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan
Kamis, 23 Mei 2013 19:35 1.892 Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS
Kamis, 23 Mei 2013 19:31 Nyaris 100 Persen Peserta UN SMA Sederajat di Riau Lulus
Kamis, 23 Mei 2013 18:06 58 Atlet Kampar Dilepas Istri Bupati Ikuti Kejurda Karate Riau
|
|
|
|
Jum’at, 29 Juni 2012 13:11 Korupsi Bagian Umum Setdakab Bengkalis, Berkas Mantan Kasubag Protokoler Tahap II
Berkas pemeriksaan AE (46), mantan Kepala Sub Bagian Protokoler Bagian Umum Setdakab Bengkalis dinyatakan lengkap oleh Polres Bengkalis dan kini memasuki Tahap II.
Riauterkini-BENGKALIS-Berkas pemeriksaan AE (46), mantan Kepala Sub Bagian Protokoler Bagian Umum Setdakab Bengkalis dinyatakan lengkap dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dan selanjutnya diserahkan dan dilimpahkan menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Bengkalis atau Tahap II.
Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi Efendi,
melalui Kasat Reskrim AKP Dalizon, saat ditemui sejumlah wartawan di
ruang kerjanya, Kamis (28/6/12).
“Berkas penyidikan AE dari kita sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya
ke Tahap II dan sepenuhnya diserahkan ke Penuntut Umum Kejari
Bengkalis,” ungkapnya.
Untuk diketahui, AE disangkakan Tim Tipikor Polres Bengkalis melakukan
tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap atas kegiatan pelaksanaan
kegiatan rutin kendaraan apung dan operasional mobil dinas Setdakab
Bengkalis sejak Januari hingga Juni 2012 lalu. AE resmi ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan Polres Bengkalis, Kamis 1 Maret 2012
silam.
Sebelum Penyidik Tipikor Polres Bengkalis menetapkan AE sebagai
tersangka dan akhirnya ditahan. Penyidik melakukan pemeriksaan
terhadap 13 orang saksi, keterangan ahli dari BPKP Riau. Hasil audit
perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi
Riau, petunjuk barang bukti yang telah disita diantaranya, ditemukan
beberapa dokumen fiktif, satu unit CPU dan harddisc, dokumen pendukung
lainnya.
Tindakan AE diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp
329.348.000 dari total anggaran yang harus dipertanggungjawabkan
sebesar Rp 619 juta lebih. AE diancam sesuai dengan Pasal 2 Jo Pasal 3
Jo Pasal 9 UU RI No. 31/1999 Jo UU RI No. 20/2001 tentang
Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 dan 1 tahun
penjara denda mencapai Rp 250 juta dan Rp 1 miliar.
Setelah sebelumnya berkas perkara MES, mantan PPTK kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Bengkalis Tahap II beberapa hari lalu. ***(dik)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Mafia-PWI PWI riau ni juge dah tak sehat, dah nyaman diketiak septina.
investigasi ini kenapa media sepertinya sudah di redam sehingga berita kasus pon oleh KPK sepertinya jarang di liput. di suap berapa nih, dasar mat mat otaknya hanya uang
|
|