Untitled Document
Kamis, 13 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Kamis, 23 Mei 2013 21:59
Galeri Coba

Kamis, 23 Mei 2013 20:59
Sidang Pemukulan Guru,
Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi


Kamis, 23 Mei 2013 19:38
Kemenag Kampar Taja Berbagai Lomba Sempena Hardiknas

Kamis, 23 Mei 2013 19:36
Penerimaan Siswa Baru,
Kemenag Inhu Himbau Calon Murid Pandau Baca Al-Qur'an Diprioritaskan


Kamis, 23 Mei 2013 19:35
1.892 Warga Riau Terinfeksi HIV/AIDS

Kamis, 23 Mei 2013 19:31
Nyaris 100 Persen Peserta UN SMA Sederajat di Riau Lulus

Kamis, 23 Mei 2013 18:06
58 Atlet Kampar Dilepas Istri Bupati Ikuti Kejurda Karate Riau



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 29 Juni 2012 13:11
Korupsi Bagian Umum Setdakab Bengkalis,
Berkas Mantan Kasubag Protokoler Tahap II


Berkas pemeriksaan AE (46), mantan Kepala Sub Bagian Protokoler Bagian Umum Setdakab Bengkalis dinyatakan lengkap oleh Polres Bengkalis dan kini memasuki Tahap II.

Riauterkini-BENGKALIS-Berkas pemeriksaan AE (46), mantan Kepala Sub Bagian Protokoler Bagian Umum Setdakab Bengkalis dinyatakan lengkap dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dan selanjutnya diserahkan dan dilimpahkan menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis atau Tahap II.

Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Dalizon, saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/6/12).

“Berkas penyidikan AE dari kita sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya ke Tahap II dan sepenuhnya diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Bengkalis,” ungkapnya.

Untuk diketahui, AE disangkakan Tim Tipikor Polres Bengkalis melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap atas kegiatan pelaksanaan kegiatan rutin kendaraan apung dan operasional mobil dinas Setdakab Bengkalis sejak Januari hingga Juni 2012 lalu. AE resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bengkalis, Kamis 1 Maret 2012 silam.

Sebelum Penyidik Tipikor Polres Bengkalis menetapkan AE sebagai tersangka dan akhirnya ditahan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, keterangan ahli dari BPKP Riau. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, petunjuk barang bukti yang telah disita diantaranya, ditemukan beberapa dokumen fiktif, satu unit CPU dan harddisc, dokumen pendukung lainnya.

Tindakan AE diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 329.348.000 dari total anggaran yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp 619 juta lebih. AE diancam sesuai dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI No. 31/1999 Jo UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 dan 1 tahun penjara denda mencapai Rp 250 juta dan Rp 1 miliar.

Setelah sebelumnya berkas perkara MES, mantan PPTK kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Bengkalis Tahap II beberapa hari lalu. ***(dik)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
Mafia-PWI
PWI riau ni juge dah tak sehat, dah nyaman diketiak septina.

investigasi
ini kenapa media sepertinya sudah di redam sehingga berita kasus pon oleh KPK sepertinya jarang di liput. di suap berapa nih, dasar mat mat otaknya hanya uang


Berita Hukum lainnya..........
- Sidang Pemukulan Guru,
Said Nurjaya Bantah Mukul, Hanya Meraba Pipi

- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Ombudsman Riau Selidiki Dugaan Pungli Penerimaan Satpol PP Rohul
- Seorang Tersangka Ilog Diamankan Polair Mabes Polri di Bengkalis
- Demo, Warga Tuntut Pertanggung-jawaban Kades Balai Makam
- Langsung Diterima Kejari,
Kapolres Dumai Limpahkan Berkas Korupsi UEK-SP Bening

- Edarkan Ganja 10 Kg, Kurir Divonis 13 Tahun Penjara


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 107.22.127.92
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com