Untitled Document
Kamis, 13 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Kamis, 23 Mei 2013 14:02
Wakil Rakyat Tuding Truk Sawit Pemicu Jalan Rusak di Rohil

Kamis, 23 Mei 2013 14:00
Lagi, Pelajar Anggota Geng Motor Ditangkap

Kamis, 23 Mei 2013 13:58
Tangkap Maling, Polisi di Dumai Sempat Lepaskan Tembakan

Kamis, 23 Mei 2013 13:56
Isap Ganja, Kakek 61 Tahun Ditangkap

Kamis, 23 Mei 2013 10:48
Tuntas Deklarasi, Annas-Andi Mendafkar ke KPU Riau

Kamis, 23 Mei 2013 10:48
Diskes Pekanbaru Perlu Perda untuk Capai PAD

Kamis, 23 Mei 2013 10:33
Tuntas Deklarasi, Annas-Andi Mendafkar ke KPU Riau



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Senin, 25 Juni 2012 17:54
Konflik di Batas Riau-Sumut,
Seorang Warga Rohul Ditahan Polres Tapsel


Seorang warga Batang Kumu, Rohul masih ditahan Polres Tapanuli Selatan, Sumut. Ia diproses terkait bentrok masalah batas Riau-Sumut.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sudah sepekan, Husin Sinaga alias Naga Roni, warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, ditahan Polisi Resort Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Penahanan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, sebab itu masyarakat siapkan kuasa hukum handal menggugat Kapolres Tapsel.

Muhammad Nasir Sihotang, selaku pengacara masyarakat Batang Kumu, mengatakan, Husin Sinaga ditahan Polres Tapsel Sumut, atas laporan Humas PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), Dahlan Siregar, terkait perbuatan tidak menyenangkan. Husin telah ditahan sejak Senin lalu (17/6/12).

Dahlan melapor ke Polres Tapsel terkait penangkapan dirinya beserta dua oknum Brimob Kompi C Sipirok, 9 Agustus 2010 silam. Dia ditangkap masyarakat dan dibawa ke Mapolsek Tambusai, pasca membakar ribuan pohon bibit kelapa sawit milik Husin Sinaga di lahan yang berada di areal konflik perbatasan yang kini dikuasai PT MAI.

Kala itu, pekerja sedang makan siang. Dahlan Siregar bersama dua oknum Brimob mendatangi lahan Husin Sinaga. Tanpa disangka, dua penganyom masyarakat itu melepaskan dua kali tembakan ke udara, dengan maksud mengusir para pekerja agar keluar dari areal konflik.

Berawal pekerja tidak mau keluar, Humas PT MAI bersama dua oknum Brimob membakar ribuan bibit sawit milik Husin. Menanggapi aksi main hakim sendiri, masyarakat menangkap ketiganya dan menggelandangnya ke Mapolsek Tambusai, namun keesokan harinya, ketiganya dilepaskan kembali.

Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Hutajulu, kala itu malah mengarahkan Husin Sinaga dan masyarakat untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri di Jakarta, dengan alasan bukan kewenangan Polsek Tambusai menangani perkaranya.

“Anehnya, Minggu lalu (17/6/12), Husin Sinaga usai diminta keterangannya oleh Polres Tapsel atas laporan Humas PT MAI, padahal sebelumnya dia belum sekali pun dipanggil terkait perkara tersebut. Pada Senin nya (18/6/12), dia resmi ditahan,” ungkap M Nasir kepada riauterkini.com di Pasirpangaraian, Senin (25/6/12).

Atas penahanan itu, M Nasir mengaku saat ini masyarakat Batang Kumu telah mempersiapkan pengacara handal untuk mengugat balik Kapolres Tapsel AKBP Subandria, terkait penahanan Husin yang diduga tidak melalui prosedur.

Di tempat terpisah, Kapolres Tapsel AKBP Subandria yang dikonfirmasi wartawan via teleponnya, terkait penahanan Husin seperti mengelak dan buang badan. Dia malah mengarahkan wartawan agar konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Lukmin Siregar, dan lagi-lagi Lukmin beralasan sedang sibuk.

Penahan terhadap warga Batang Kumu yang dilakukan pihak Polres Tapsel merupakan kasus hukum ke sekian kalinya. Sementara dua kali laporan masyarakat kepada Polres Tapsel dan Polres Rohul sendiri diabaikan, seperti aksi pengrusakan 40 rumah disertai penjarahan, serta pembakaran ribuan bibit pohon kelapa sawit.

Sebelumnya, Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus, mengaku telah melihat sejak awal ada praktek mal administrasi terkait penyelesaian tapal batas antara Provinsi Riau-Sumut, seperti ada upaya melawan hukum, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, atau tindakan menyalahi wewenang. Penolakan dua laporan masyarakat Batang Kumu oleh Polri, menurutnya merupakan suatu pengabaian pelayanan.***(zal)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
Jasmin Roni Sinaga
Terima kasih Bang riau terkini yang telah menanggapi laporan kami tentang penahanan Bapak Husin Sinaga dan tetap konsisten dalam hal pemuatan berita, dan kami berharap bang riau terkini akan terus mengikuti perkembangan berita ini, mengungkap kebenaran yang terjadi.


Berita Hukum lainnya..........
- Tangkap Maling, Polisi di Dumai Sempat Lepaskan Tembakan
- Isap Ganja, Kakek 61 Tahun Ditangkap
- Jaksa Selidiki Dugaan Kredit Bermasalah BRI Baganbatu ke PT Sawedong
- Kapolres Kampar Resmikan Poslantas Polsek Tapung
- Polres Kepualuan Meranti Diresmikan 17 Agustus
- Polsek Kuok Kampar Tangkap Tiga Wanita Tengah Berjudi
- Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kredit Macet BRK Bagansiapiapi Rp 5 Miliar


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.234.126.92
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com