|
|
|
Rabu, 20 Juni 2012 14:34 Curi Motor, Tukang Parkir Divonis 1,5 Tahun.
Seorang tukang parkir diganjar hukuman penjara 1,5 tahun penjara. Hakim PN Pekanbaru menilainya bersalah karena mencuri sepeda motor.
Riauterkini-PEKANBARU-Setelah dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Akhirnya,
terdakwa Fabianus Simamora (52) warga Jalan Usaha Gang Amal, Kecamatan Limapuluh,
dan terdakwa Sasrin Nainggolan (37),
Divonis majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) kurungan penjara. Karena
kedua terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curat) atau melanggar pasal 363 KUHP.
Pembacaan amar putusan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
yang diketuai, Poltak Pardede SH, pada Rabu (20/612) majelis hakim menilai, tindakan
terdakwa Fabianus Simamora ini memang tidak bisa ditolerir lagi. Sebab, seharusnya
terdakwa yang bertugas sebaga juru parkir di Klinik Prodia Jalan Cempaka ini,
mestinya memberikan rasa aman dan perlindungan bagi kendaraan yang parkir di tempat
kerja, bukan berbuat sebaliknya.
Untuk itu, kami majelis hakim sependapat, terdakwa diganjar hukuman penjara selama
1,5 tahun," ujarnya.
Usai membacakan amar putusan tersebut, terdakwa Fabianus menerima putusan yang
dijatuhkan majelis hakim. Sedangka terdakwa Sasrin Nainggolan menyatakan pikir
pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Esisma Sari SH menjatuhkan tuntutan hukuman
selama 2 tahun penjara kepada kedua terdakwa. Karena terbukti melanggar pasal 363
tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Perbuatan kedua terdakwa ini dinilai bersalah. Karena terbukti secara sengaja
melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio BM 4278 JY milik Sri
Yuliherni, dipelataran parkir, Labor Prodia Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru,
Pada
Senin 2 Januari 2012 lalu.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
|
|
|