Untitled Document
Kamis, 13 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Kamis, 23 Mei 2013 07:19
TIKI Beri Apresiasi pada Karyawan Terbaik

Kamis, 23 Mei 2013 06:23
Kapolres Kampar Resmikan Poslantas Polsek Tapung

Kamis, 23 Mei 2013 06:17
Ikut Pilbup Inhil, Wardan Siap Mundur dari Kadisdik Riau

Kamis, 23 Mei 2013 06:11
Tak Dukung Annas-Andi, Kader Golkar Riau Bakal Dipecat

Kamis, 23 Mei 2013 06:07
Polres Kepualuan Meranti Diresmikan 17 Agustus

Kamis, 23 Mei 2013 06:05
Polsek Kuok Kampar Tangkap Tiga Wanita Tengah Berjudi

Kamis, 23 Mei 2013 05:40
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kredit Macet BRK Bagansiapiapi Rp 5 Miliar



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Rabu, 20 Juni 2012 14:34
Curi Motor, Tukang Parkir Divonis 1,5 Tahun.

Seorang tukang parkir diganjar hukuman penjara 1,5 tahun penjara. Hakim PN Pekanbaru menilainya bersalah karena mencuri sepeda motor.

Riauterkini-PEKANBARU-Setelah dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Akhirnya, terdakwa Fabianus Simamora (52) warga Jalan Usaha Gang Amal, Kecamatan Limapuluh, dan terdakwa Sasrin Nainggolan (37), Divonis majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) kurungan penjara. Karena kedua terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau melanggar pasal 363 KUHP.

Pembacaan amar putusan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Poltak Pardede SH, pada Rabu (20/612) majelis hakim menilai, tindakan terdakwa Fabianus Simamora ini memang tidak bisa ditolerir lagi. Sebab, seharusnya terdakwa yang bertugas sebaga juru parkir di Klinik Prodia Jalan Cempaka ini, mestinya memberikan rasa aman dan perlindungan bagi kendaraan yang parkir di tempat kerja, bukan berbuat sebaliknya.

Untuk itu, kami majelis hakim sependapat, terdakwa diganjar hukuman penjara selama 1,5 tahun," ujarnya.

Usai membacakan amar putusan tersebut, terdakwa Fabianus menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sedangka terdakwa Sasrin Nainggolan menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Esisma Sari SH menjatuhkan tuntutan hukuman selama 2 tahun penjara kepada kedua terdakwa. Karena terbukti melanggar pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Perbuatan kedua terdakwa ini dinilai bersalah. Karena terbukti secara sengaja melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio BM 4278 JY milik Sri Yuliherni, dipelataran parkir, Labor Prodia Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru, Pada Senin 2 Januari 2012 lalu.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 

Berita Hukum lainnya..........
- Kapolres Kampar Resmikan Poslantas Polsek Tapung
- Polres Kepualuan Meranti Diresmikan 17 Agustus
- Polsek Kuok Kampar Tangkap Tiga Wanita Tengah Berjudi
- Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kredit Macet BRK Bagansiapiapi Rp 5 Miliar
- Polres Rohul Diminta Maksimal Cegah Geng Motor
- Tahap II dari Polres,
Kejari Siak Tahan Tersangka Korupsi Disparsenibudpora

- Pengedar Ganja Ditangkap di Sinaboi, Rohil


Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.226.5.29
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com