Untitled Document
Sabtu, 15 Rajab 1434 H |
Home > Hukum >>

Berita Terhangat..
  Sabtu, 25 Mei 2013 19:35
Kerjuda FORKI Riau ke-7 di Rohul Ditargetkan Tuntas Malam ini

Sabtu, 25 Mei 2013 19:32
Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau

Sabtu, 25 Mei 2013 17:48
Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:45
Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan

Sabtu, 25 Mei 2013 17:43
Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru

Sabtu, 25 Mei 2013 17:35
Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil

Sabtu, 25 Mei 2013 17:33
Pilkada, Pasangan SUMBAWA Pertama Daftar ke KPU Inhil



Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.
Jum’at, 15 Juni 2012 20:16
Mangkir Dinas, Empat Anggota Brimob Polda Riau Dipecat

Sanksi tegas dijatuhkan kepada empat prosonil Brimob Polda Riau. Karena mangkir dari tugas cukup lama, mereka diberhentikan tanpa hormat.

Riauterkini-PEKANBARU-Empat orang anggota dari Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Riau, dipecat dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri). Karena disersi dan meninggalkan dinas secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.

Keempat orang Brimob yang mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni, Briptu Julius Fernandes, warga Perum Sidomuyo Jalan Camar Arengka. Briptu Bambang Budi Irawan, warga Jalan Durian Sukajadi, Briptu Harris Mario Kristian H, warga Jalan Fajar Gang Belut Labug Baru dan Briptu Gilang Fauzi Bangun, warga Jalan Pandawa Simpang Tiga.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Syarif Pandiangan kepada wartawan, Jumat (15/6/12) siang mengatakan, ada empat personil kita dari Sat Brimobda Riau yang di PTDH.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Riau Nomor : Kep/167/V/2012 tanggal 21 Mei. Keempat anggota Brimob ini melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dengan dimaksud meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut turut,'' jelasnya.

Lanjutnya, upaya pencarian terhadap keempat orang ini telah dilakukan oleh Sat Brimobda, namun mereka hingga saat ini belum ditemukan, sehingga tidak dapat melaksanakan upacara PTDH.

'' Ini merupakan pemberitahuan agar masyarakat mengetahui bahwa empat anggota tersebut bukan personil Polri atau brimob lagi,'' tegasnya.

Dengan pemberitahuan ini, merupakan untuk mengantisipasi adanya perbuatan maupun prilaku yang dapat mencemarkan nama baik Polri atau Brimob serta perbuatan pidana dengan mengaku sebagai anggota Brimob yang dilakukan oleh keempat orang tersebut," jelasnya.***(har)




Beri tanggapan | Baca tanggapan
 
Propam
aksi rampok merajalela Propinsi riau mungkin pelaku rampok anggota-anggota kena pecat ini.dan.

Propam
aksi rampok merajalela Propinsi riau mungkin pelaku rampok anggota-anggota kena pecat ini.dan.

Propam
inventaris negara apakah mereka larikan pula,seperti senjata,borgol,serta atribut krops brimob.itu tugas Propam mencari mereka.

Propam
inventaris negara apakah mereka larikan pula,seperti senjata,borgol,serta atribut krops brimob.itu tugas Propam mencari mereka.


Berita Hukum lainnya..........
- Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau
- Maling Gondol Ratusan Juta Rupiah dari ATM BCA di Iin Swalayan
- Dua Pengedar Sabu Melawan Saat Ditangkap Aparat
- Anak Punk Serang Pemilik Kedai Nasi Goreng
- Masih Diburu, Polisi Minta 28 Anggota Geng Motor Menyerah
- Total 22 Perusahaan,
Sebuah Tambang Ilegal di Riau Dilaporkan BPK ke KPK

- Pugli Penerimaan Personil Baru,
Satpol PP Rohul Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan



Untitled Document
Untitled Document | IP Anda : 54.234.180.187
All Right Reserved 2003-2005 @ Riauterkini.com