Berita Terhangat.. |
Sabtu, 25 Mei 2013 19:35 Kerjuda FORKI Riau ke-7 di Rohul Ditargetkan Tuntas Malam ini
Sabtu, 25 Mei 2013 19:32 Puluhan Ayam dan Pelaku Judi Diamankan Polsek Mandau
Sabtu, 25 Mei 2013 17:48 Pilkada, Ribuan Massa Antar CERDAS Mendaftar ke KPU Inhil
Sabtu, 25 Mei 2013 17:45 Mazda VX-1, Cara Mudah dan Nyaman Berkendaraan
Sabtu, 25 Mei 2013 17:43 Usai Daftar, Herman Abdullah Bertemu Warga Simpang Baru
Sabtu, 25 Mei 2013 17:35 Gagal Rebut Demokrat, tak Membuat Zainal Abidin Surut Ikut Pilkada Inhil
Sabtu, 25 Mei 2013 17:33 Pilkada, Pasangan SUMBAWA Pertama Daftar ke KPU Inhil
|
|
|
|
Jum’at, 15 Juni 2012 20:16 Mangkir Dinas, Empat Anggota Brimob Polda Riau Dipecat
Sanksi tegas dijatuhkan kepada empat prosonil Brimob Polda Riau. Karena mangkir dari tugas cukup lama, mereka diberhentikan tanpa hormat.
Riauterkini-PEKANBARU-Empat orang anggota dari Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob)
Polda Riau, dipecat dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri). Karena
disersi dan meninggalkan dinas secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.
Keempat orang Brimob yang mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni,
Briptu Julius Fernandes, warga Perum Sidomuyo Jalan Camar Arengka. Briptu Bambang
Budi Irawan, warga Jalan Durian Sukajadi, Briptu Harris Mario Kristian H, warga
Jalan Fajar Gang Belut Labug Baru dan Briptu Gilang Fauzi Bangun, warga Jalan
Pandawa Simpang Tiga.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Syarif Pandiangan kepada wartawan, Jumat
(15/6/12) siang mengatakan, ada empat personil kita dari Sat Brimobda Riau yang di
PTDH.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Riau Nomor :
Kep/167/V/2012 tanggal 21 Mei. Keempat anggota Brimob ini melanggar pasal 14 ayat 1
huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dengan
dimaksud meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara
berturut turut,'' jelasnya.
Lanjutnya, upaya pencarian terhadap keempat orang ini telah dilakukan oleh Sat
Brimobda, namun mereka hingga saat ini belum ditemukan, sehingga tidak dapat
melaksanakan upacara PTDH.
'' Ini merupakan pemberitahuan agar masyarakat mengetahui bahwa empat anggota
tersebut bukan personil Polri atau brimob lagi,'' tegasnya.
Dengan pemberitahuan ini, merupakan untuk mengantisipasi adanya perbuatan maupun
prilaku yang dapat mencemarkan nama baik Polri atau Brimob serta perbuatan pidana
dengan mengaku sebagai anggota Brimob yang dilakukan oleh keempat orang tersebut,"
jelasnya.***(har)
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
| |
Propam aksi rampok merajalela Propinsi riau mungkin pelaku rampok anggota-anggota kena pecat ini.dan.
Propam aksi rampok merajalela Propinsi riau mungkin pelaku rampok anggota-anggota kena pecat ini.dan.
Propam inventaris negara apakah mereka larikan pula,seperti senjata,borgol,serta atribut krops brimob.itu tugas Propam mencari mereka.
Propam inventaris negara apakah mereka larikan pula,seperti senjata,borgol,serta atribut krops brimob.itu tugas Propam mencari mereka.
|
|